Dugaan Korupsi SPPD fiktif
Dua Terdakwa dugaan korupsi SPPD fiktif di Dispenda Riau jalani sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (04/12).
Dua Terdakwa dugaan korupsi SPPD fiktif di Dispenda Riau jalani sidang perdana.
Senin 04 Desember 2017, 23:14 WIB
Dua Terdakwa dugaan korupsi SPPD fiktif di Dispenda Riau jalani sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (04/12).
PEKANBARU, RIAUMADANI. com - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2015-2016 di Dispenda Riau, Deliana dan Deyu SH, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (04/12).
Dengan agenda mendengarkan surat dakwaan, keduanya juga terlihat kompak mengenakan jilbab berwarna ungu saat hadir di persidangan.
Sidang dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Aprilita SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu SH, keduanya di dakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penerbitan SPPD fiktif di instansi tersebut dan telah merugikan negara sebesar Rp1,323 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, korupsi ini dilakukan dengan beberapa modus oleh kedua terdakwa. Pemotongan dilakukan dengan jumlah bervariasi
Adapun total dana yang dipotong tersebut mencapai Rp1,323 miliar. Dana ini kemudian disimpan di dalam brankas dan dipergunakan untuk biaya operasional, seperti pembelian BBM, pembelian TV, pembelian tiket pesawat, hadiah, gaji honor, rumah Dinas Kadis, makan bersama dan lainnya.
Akibat pemotongan itu masing-masing bidang tidak bisa melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dan tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan sehingga mengakalinya dengan membuat SPPD yang tidak sesuai peruntukan.
Atas perbuatan ini, JPU mendakwa kedua terdakwa sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2015-2016 di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau
Tersangka tersebut disebut-sebut sebagai pejabat berwenang dalam penerbitan SPPD di instansi tersebut.
Dari penyidikan yang dilakukan, tindakan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,2 sampai Rp1,3 miliar. Kerugian tersebut terjadi di lima bidang di Bapenda Riau.
Korupsi tersebut dilakukan dengan beberapa modus oleh pejabat berwenang tersebut. Pemotongan dilakukan dengan jumlah bervariasi.
Pada tahun 2015, pemotongan sebesar 5 persen dan tahun 2016 sebesar 10 persen. Ada juga modus membuat SPPD fiktif.
Orang tidak jalan, tapi uang tetap dikeluarkan. Jalan dua orang tapi SPPD lima dan ada juga uang dicairkan akhir tahun tapi tak dikeluarkan.
Semua bukti-bukti korupsi tersebut didapat oleh penyidik setelah memeriksa 50 orang saksi sejak April 2017 lalu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu kedua tersangka juga diterapkan Pasal 8 tentang penggelapan dan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan.
Berdasarkan catatan pada Laporan Hasil Pemeriksan APBD Riau 2015 lalu diketahui beban perjalanan dinas Pemerintah Riau memiliki jumlah yang fantastis.
Total beban perjalanan dinas sesuai Laporan Operasional Pemprov Riau mencapai Rp275.999.581.336,00. RLS
Dengan agenda mendengarkan surat dakwaan, keduanya juga terlihat kompak mengenakan jilbab berwarna ungu saat hadir di persidangan.
Sidang dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Aprilita SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu SH, keduanya di dakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penerbitan SPPD fiktif di instansi tersebut dan telah merugikan negara sebesar Rp1,323 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, korupsi ini dilakukan dengan beberapa modus oleh kedua terdakwa. Pemotongan dilakukan dengan jumlah bervariasi
Adapun total dana yang dipotong tersebut mencapai Rp1,323 miliar. Dana ini kemudian disimpan di dalam brankas dan dipergunakan untuk biaya operasional, seperti pembelian BBM, pembelian TV, pembelian tiket pesawat, hadiah, gaji honor, rumah Dinas Kadis, makan bersama dan lainnya.
Akibat pemotongan itu masing-masing bidang tidak bisa melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dan tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan sehingga mengakalinya dengan membuat SPPD yang tidak sesuai peruntukan.
Atas perbuatan ini, JPU mendakwa kedua terdakwa sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2015-2016 di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau
Tersangka tersebut disebut-sebut sebagai pejabat berwenang dalam penerbitan SPPD di instansi tersebut.
Dari penyidikan yang dilakukan, tindakan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,2 sampai Rp1,3 miliar. Kerugian tersebut terjadi di lima bidang di Bapenda Riau.
Korupsi tersebut dilakukan dengan beberapa modus oleh pejabat berwenang tersebut. Pemotongan dilakukan dengan jumlah bervariasi.
Pada tahun 2015, pemotongan sebesar 5 persen dan tahun 2016 sebesar 10 persen. Ada juga modus membuat SPPD fiktif.
Orang tidak jalan, tapi uang tetap dikeluarkan. Jalan dua orang tapi SPPD lima dan ada juga uang dicairkan akhir tahun tapi tak dikeluarkan.
Semua bukti-bukti korupsi tersebut didapat oleh penyidik setelah memeriksa 50 orang saksi sejak April 2017 lalu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu kedua tersangka juga diterapkan Pasal 8 tentang penggelapan dan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan.
Berdasarkan catatan pada Laporan Hasil Pemeriksan APBD Riau 2015 lalu diketahui beban perjalanan dinas Pemerintah Riau memiliki jumlah yang fantastis.
Total beban perjalanan dinas sesuai Laporan Operasional Pemprov Riau mencapai Rp275.999.581.336,00. RLS
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau