Jumat, 19 Juni 2026

Breaking News

  • Penghibahan Puluhan Hektare Lahan Eks HGU PT Eka Daya Yakin Mandiri ke Pemda Siak Dinilai Bermasalah, Tokoh Masyarakat Minta Dikembalikan untuk Rakyat.   ●   
  • Kabupaten Bengkalis Torehkan Prestasi 13 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP   ●   
  • Satrio Mahasiswa IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Raih Juara II Debat Tingkat Nasional, Keluarga Besar PKN Beri Apresiasi   ●   
  • Tabligh Akbar 1 Muharram, Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Bersama Membangun Daerah   ●   
  • Dukung Program Gizi Nasional, Bupati Bengkalis Terima Audiensi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi   ●   
Tersangka Dugaan Korupsi E-KTP
Strategi KPK Agar Setya Novanto Tak lolos Jeratan Hukum , menunda sidang praperadilan
Jumat 01 Desember 2017, 23:02 WIB
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

JAKARTA. RIAUMADANI. com  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertekad agar Setya Novanto tak lagi lolos dari jeratan hukum lewat jalur praperadilan. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan berkas penyidikan Setnov yang jadi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

“Kami akan selesaikan secepatnya sehingga bisa masuk di dalam waktu yang ditentukan agar praperadilannya tidak dilanjutkan,” ucap Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (1/12/2017).

Namun hingga saat ini Saut belum dapat membeberkan kapan tepatnya berkas itu dilimpahkan. Yang pasti, menurut Saut, berkas akan dilimpahkan sebelum tenggat berakhir. “Sudah kita hitung itu,” katanya.

Sebelumnya, Hakim Kusno yang menangani praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan surat permohonan penundaan KPK. Hakim memutuskan menunda sidang praperadilan Setya selama satu pekan hingga 7 Desember mendatang.

Setya mengajukan permohonan praperadilan kedua pada 16 November 2017. Ketua Umum Partai Golkar itu menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP.

Status tersangka Setya Novanto yang pertama gugur setelah permohonan praperadilannya dikabulkan hakim tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017. Hakim Cepi menyatakan penetapan Setya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Salah satu alasannya adalah status tersangka Setya ditetapkan pada awal penyidikan, bukan di akhir.* Tis/rls




Editor : Tis.
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top