Senin, 3 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Penganiayaan Oleh Kepala Securiti PT.SAM I
Lopran Korban Peganiayaan, Belum di Tindak lanjuti Polisi
Minggu 31 Agustus 2014, 08:20 WIB
Poto int Ilustrasi

TAPUNG HULU. Riaumadani. com -  Savoniman [28], Warga Nias karyawan PT. SAM. I yang tinggal di Perumahan Afdeling lokasi Perusahaan, desa Danau Lancang kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar, membuat laporan ke polsek Tapung Hulu atas Penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Securiti PT. SAM.I Timewara Telaumbanua [40], Rabu [20/8/2014],

Kepada Riaumadani.com, Sabtu [30/8/2014] korban penganiayaan ini menceritakan kejadian yang menimpa dirinya, Rabu [20/8/2014], ia membawa anaknya yang sakit berobat di klinik perusahaan, tetapi karena klinik tidak mempunyai obat yang lengkap, Savoniman membawa anaknya berobat keluar.

"Begitu pulang dari berobat anaknya, sekitar jam 16,05 wib, di depan Pos Perumahan Staf PT.SAM I, ia di cegat oleh Timewara Telaumbanua disuruh turun dari kenderaannya,  begitu turun Timewara langsung menendang kaki hingga mengakibatkan ia terduduk serta langsung di hujani dengan pukulan yang bertubi-tubi." oleh Timewara

Tidak senang dengan perlakuan Kepala Securiti tersebut pada hari itu juga Savoniman melaporkan kejadian ke Polsek Tapung Hulu dengan Nomor : TBP/67/VIII/2014/Riau/Res.Kampar/Sek.Tapung Hulu. tanggal 20 Agustus 2014.  
    
" Kita berharap Polsek Tapung Hulu memperoses penganiayaan yang dilakukan oleh kepala securiti ," ujar Savoniman

Karena telah berlangsung 10 hari laporan kami, tapi pihak kepolisian Tapung Hulu belum juga memprosesnya." tegas Savoniman menutupi pembicaraanya.** 





Editor : TIS
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top