Tindak Pidana Pencucian Uang [TPPU]
PNS Kepri Pemilik Rekening Gendut Rp 1,3 T di tahan Polri
Minggu 31 Agustus 2014, 04:23 WIB
Poto int
JAKARTA. Riaumadani.com - Bareskrim Mabes Polri mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil [PNS] Kota Batam, Kepulauan Riau, terkait kepemilikan rekening gendut senilai Rp 1,3 triliun. Niwen Khairiah binti Imam Muhtading diduga kuat sebagai pemilik.
Informasi yang diperoleh Liputan6.com, kini Niwen telah ditetapkan sebagai tersangka atas Tindak Pidana Pencucian Uang [TPPU].
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie mengatakan, terbongkarnya kasus rekening gendut ini berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan [PPATK] kepada Polri. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, akhirnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus [Dirtipidsus] Bareskrim Polri menahan Niwen.
"Ditahan sejak tanggal 28 Agustus 2014, dengan alasan memiliki rekening yang dicurigai terlibat TPPU dalam kasus yang sedang diungkap di Batam, Provinsi Kepulaun Riau," kata Ronny di Jakarta, Sabtu [30/8/2014].
Dijelaskan Ronny, sebelum menangkap dan menahan Niwen, Polri lebih dulu melakukan penyelidikan. Dari proses itu, penyidik menetapkan Niwen sebagai tersangka. Namun, penetapan tersangka dan penahanan terkesan mendadak dilakukan.
Meski demikian, Polri tidak akan berhenti hanya kepada seorang tersangka ini saja. Penyidikan masih terus dilakukan untuk membongkar siapa saja yang terlibat. "Penyidik masih terus mengembangkan penyidikan ke arah siapa saja yang terlibat," tandas jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya pada Jumat 29 Agustus kemarin, Kepala PPATK M Yusuf menyambangi Mabes polri, Yusuf ditemani Kabareskrim Komjend Pol Suhardi Alius. Namun, keduanya terburu-buru masuk setelah melakukan salat Azhar di mesjid lingkungan mabes Polri.
Kepala PPATK M Yusuf sebelumnya mengungkapkan ada transaksi mencurigakan dari seorang PNS yang mencapai Rp 1,3 triliun dalam kurun waktu 5 tahun. Yusuf menduga transaksi terkait bisnis ilegal penyelundupan bahan bakar minyak dan penyelundupan imigran gelap ke daerah perbatasan. Berdasarkan informasi itu, maka dilakukanlah penelusuran guna mencari si pemilik rekening.**
Informasi yang diperoleh Liputan6.com, kini Niwen telah ditetapkan sebagai tersangka atas Tindak Pidana Pencucian Uang [TPPU].
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie mengatakan, terbongkarnya kasus rekening gendut ini berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan [PPATK] kepada Polri. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, akhirnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus [Dirtipidsus] Bareskrim Polri menahan Niwen.
"Ditahan sejak tanggal 28 Agustus 2014, dengan alasan memiliki rekening yang dicurigai terlibat TPPU dalam kasus yang sedang diungkap di Batam, Provinsi Kepulaun Riau," kata Ronny di Jakarta, Sabtu [30/8/2014].
Dijelaskan Ronny, sebelum menangkap dan menahan Niwen, Polri lebih dulu melakukan penyelidikan. Dari proses itu, penyidik menetapkan Niwen sebagai tersangka. Namun, penetapan tersangka dan penahanan terkesan mendadak dilakukan.
Meski demikian, Polri tidak akan berhenti hanya kepada seorang tersangka ini saja. Penyidikan masih terus dilakukan untuk membongkar siapa saja yang terlibat. "Penyidik masih terus mengembangkan penyidikan ke arah siapa saja yang terlibat," tandas jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya pada Jumat 29 Agustus kemarin, Kepala PPATK M Yusuf menyambangi Mabes polri, Yusuf ditemani Kabareskrim Komjend Pol Suhardi Alius. Namun, keduanya terburu-buru masuk setelah melakukan salat Azhar di mesjid lingkungan mabes Polri.
Kepala PPATK M Yusuf sebelumnya mengungkapkan ada transaksi mencurigakan dari seorang PNS yang mencapai Rp 1,3 triliun dalam kurun waktu 5 tahun. Yusuf menduga transaksi terkait bisnis ilegal penyelundupan bahan bakar minyak dan penyelundupan imigran gelap ke daerah perbatasan. Berdasarkan informasi itu, maka dilakukanlah penelusuran guna mencari si pemilik rekening.**
Editor | : | TIS/GR |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 11 Mei 2024, 19:56 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Sabtu 11 Mei 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 08 Mei 2024, 07:02 WIB
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”