Kasus Korupsi APBD Riau
Bupati Rohul Suparman Divonis 6 Tahun Penjara, Denda 200 Juta, Hak Politik 5 Tahun Dicabut
Sabtu 25 November 2017, 23:15 WIB
PEKANBARU. RIAUMADNI. com - Berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang diterima pihak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Rabu (22/11/17), Nomor 2233 K.PID.SUS/2017 menyatakan, mantan ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Suparman S.Sos M.Si dihukum pidana penjara selama 6 tahun.
"Berdasarkan petikan putusan yang kita terima tadi, Johar Firdaus dan Suparman dijatuhi hukuman masing masing 6 Tahun Penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan", ungkap Deni Sembiring SH, Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Rabu (22/11) sore.
Sambung Deni, Selain hukuman pidana penjara dan denda ratusan juta, kedua terdakwa juga dikenakan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun.
Perbuatan kedua terdakwa perkara suap dana APBD, Jelas Deni, terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, Hakim Tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko SH, menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Suparman. Sementara Johar Firdaus dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Ditingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Riau, mengabulkan permohonan banding Johar Firdaus, dengan menurunkan hukuman menjadi 5 tahun penjara.
Namun, Jaksa Penuntut KPK, Tri Mulyono SH mengajukan kasasi ke MA RI. Sebab, putusan pengadilan jauh dari tuntutan mereka yakni, 4 tahun 6 bulan untuk terdakwa Suparman dan 5 tahun 6 bulan untuk terdakwa Johar Firdaus.
Berdasarkan dakwaan jaksa KPK, Johar Firdaus dan Suparman didakwa melakukan tindak pidana penerimaan suap untuk pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.
Berawal pada 12 Juni 2014, Annas Maamun selaku Gubernur Riau mengirim Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada Ketua DPRD Riau. Kemudian KUA dibahas dalam rapat Badan anggaran (Banggar) DPRD.
Selanjutnya, Banggar DPRD mempertanyakan penyerapan anggran 12 persen untuk anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga.
Untuk anggota Banggar yang membahas Rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau, Annas Maamun memberikan sejumlah uang sebesar Rp1,2 miliar untuk anggota Banggar yang beranggotakan Johar Firdaus, Masnur, Musdar, Supriati, Zukri Misran, James Pasaribu, T Rusli Efendi, Mahdinur, Riky Hariansyah, Nurzaman dan Koko Iskandar.
Uang untuk anggota Banggar sebesar Rp1,2 miliar itu diantarkan oleh Suwarno, PNS Pemprov Riau kepada terdakwa Kirjauhari.
Setelah uang diterima, Kirjauhari kemudian menyuruh Riki Hariansyah membagikan uang kepada anggota Banggar.
Dalam perkara suap APBD itu, Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Ahmad Kirjauhari dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
"Berdasarkan petikan putusan yang kita terima tadi, Johar Firdaus dan Suparman dijatuhi hukuman masing masing 6 Tahun Penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan", ungkap Deni Sembiring SH, Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Rabu (22/11) sore.
Sambung Deni, Selain hukuman pidana penjara dan denda ratusan juta, kedua terdakwa juga dikenakan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun.
Perbuatan kedua terdakwa perkara suap dana APBD, Jelas Deni, terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, Hakim Tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko SH, menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Suparman. Sementara Johar Firdaus dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Ditingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Riau, mengabulkan permohonan banding Johar Firdaus, dengan menurunkan hukuman menjadi 5 tahun penjara.
Namun, Jaksa Penuntut KPK, Tri Mulyono SH mengajukan kasasi ke MA RI. Sebab, putusan pengadilan jauh dari tuntutan mereka yakni, 4 tahun 6 bulan untuk terdakwa Suparman dan 5 tahun 6 bulan untuk terdakwa Johar Firdaus.
Berdasarkan dakwaan jaksa KPK, Johar Firdaus dan Suparman didakwa melakukan tindak pidana penerimaan suap untuk pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.
Berawal pada 12 Juni 2014, Annas Maamun selaku Gubernur Riau mengirim Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada Ketua DPRD Riau. Kemudian KUA dibahas dalam rapat Badan anggaran (Banggar) DPRD.
Selanjutnya, Banggar DPRD mempertanyakan penyerapan anggran 12 persen untuk anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga.
Untuk anggota Banggar yang membahas Rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau, Annas Maamun memberikan sejumlah uang sebesar Rp1,2 miliar untuk anggota Banggar yang beranggotakan Johar Firdaus, Masnur, Musdar, Supriati, Zukri Misran, James Pasaribu, T Rusli Efendi, Mahdinur, Riky Hariansyah, Nurzaman dan Koko Iskandar.
Uang untuk anggota Banggar sebesar Rp1,2 miliar itu diantarkan oleh Suwarno, PNS Pemprov Riau kepada terdakwa Kirjauhari.
Setelah uang diterima, Kirjauhari kemudian menyuruh Riki Hariansyah membagikan uang kepada anggota Banggar.
Dalam perkara suap APBD itu, Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Ahmad Kirjauhari dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan