
Kasus Korupsi APBD Riau
Bupati Rohul Suparman Divonis 6 Tahun Penjara, Denda 200 Juta, Hak Politik 5 Tahun Dicabut
Sabtu 25 November 2017, 23:15 WIB

PEKANBARU. RIAUMADNI. com - Berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang diterima pihak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Rabu (22/11/17), Nomor 2233 K.PID.SUS/2017 menyatakan, mantan ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Suparman S.Sos M.Si dihukum pidana penjara selama 6 tahun.
"Berdasarkan petikan putusan yang kita terima tadi, Johar Firdaus dan Suparman dijatuhi hukuman masing masing 6 Tahun Penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan", ungkap Deni Sembiring SH, Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Rabu (22/11) sore.
Sambung Deni, Selain hukuman pidana penjara dan denda ratusan juta, kedua terdakwa juga dikenakan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun.
Perbuatan kedua terdakwa perkara suap dana APBD, Jelas Deni, terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, Hakim Tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko SH, menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Suparman. Sementara Johar Firdaus dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Ditingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Riau, mengabulkan permohonan banding Johar Firdaus, dengan menurunkan hukuman menjadi 5 tahun penjara.
Namun, Jaksa Penuntut KPK, Tri Mulyono SH mengajukan kasasi ke MA RI. Sebab, putusan pengadilan jauh dari tuntutan mereka yakni, 4 tahun 6 bulan untuk terdakwa Suparman dan 5 tahun 6 bulan untuk terdakwa Johar Firdaus.
Berdasarkan dakwaan jaksa KPK, Johar Firdaus dan Suparman didakwa melakukan tindak pidana penerimaan suap untuk pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.
Berawal pada 12 Juni 2014, Annas Maamun selaku Gubernur Riau mengirim Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada Ketua DPRD Riau. Kemudian KUA dibahas dalam rapat Badan anggaran (Banggar) DPRD.
Selanjutnya, Banggar DPRD mempertanyakan penyerapan anggran 12 persen untuk anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga.
Untuk anggota Banggar yang membahas Rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau, Annas Maamun memberikan sejumlah uang sebesar Rp1,2 miliar untuk anggota Banggar yang beranggotakan Johar Firdaus, Masnur, Musdar, Supriati, Zukri Misran, James Pasaribu, T Rusli Efendi, Mahdinur, Riky Hariansyah, Nurzaman dan Koko Iskandar.
Uang untuk anggota Banggar sebesar Rp1,2 miliar itu diantarkan oleh Suwarno, PNS Pemprov Riau kepada terdakwa Kirjauhari.
Setelah uang diterima, Kirjauhari kemudian menyuruh Riki Hariansyah membagikan uang kepada anggota Banggar.
Dalam perkara suap APBD itu, Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Ahmad Kirjauhari dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
"Berdasarkan petikan putusan yang kita terima tadi, Johar Firdaus dan Suparman dijatuhi hukuman masing masing 6 Tahun Penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan", ungkap Deni Sembiring SH, Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Rabu (22/11) sore.
Sambung Deni, Selain hukuman pidana penjara dan denda ratusan juta, kedua terdakwa juga dikenakan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun.
Perbuatan kedua terdakwa perkara suap dana APBD, Jelas Deni, terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, Hakim Tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko SH, menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Suparman. Sementara Johar Firdaus dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Ditingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Riau, mengabulkan permohonan banding Johar Firdaus, dengan menurunkan hukuman menjadi 5 tahun penjara.
Namun, Jaksa Penuntut KPK, Tri Mulyono SH mengajukan kasasi ke MA RI. Sebab, putusan pengadilan jauh dari tuntutan mereka yakni, 4 tahun 6 bulan untuk terdakwa Suparman dan 5 tahun 6 bulan untuk terdakwa Johar Firdaus.
Berdasarkan dakwaan jaksa KPK, Johar Firdaus dan Suparman didakwa melakukan tindak pidana penerimaan suap untuk pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.
Berawal pada 12 Juni 2014, Annas Maamun selaku Gubernur Riau mengirim Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada Ketua DPRD Riau. Kemudian KUA dibahas dalam rapat Badan anggaran (Banggar) DPRD.
Selanjutnya, Banggar DPRD mempertanyakan penyerapan anggran 12 persen untuk anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga.
Untuk anggota Banggar yang membahas Rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau, Annas Maamun memberikan sejumlah uang sebesar Rp1,2 miliar untuk anggota Banggar yang beranggotakan Johar Firdaus, Masnur, Musdar, Supriati, Zukri Misran, James Pasaribu, T Rusli Efendi, Mahdinur, Riky Hariansyah, Nurzaman dan Koko Iskandar.
Uang untuk anggota Banggar sebesar Rp1,2 miliar itu diantarkan oleh Suwarno, PNS Pemprov Riau kepada terdakwa Kirjauhari.
Setelah uang diterima, Kirjauhari kemudian menyuruh Riki Hariansyah membagikan uang kepada anggota Banggar.
Dalam perkara suap APBD itu, Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Ahmad Kirjauhari dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan