Dugaan Korupsi di Bapenda
Logo
Kejati Terbitkan Dua Sprindik Baru Dugaan Korupsi di Bapenda Riau dan Rokan hilir
Sabtu 25 November 2017, 22:01 WIB
Logo
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus dugaan korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau serta korupsi anggaran di Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Penerbitan Sprindik itu merupakan pengembangan dari kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dengan tersangka Deyu dan Deliana. Sementara anggaran Bappeda Rohil pengembangan kasus tersangka Wan Amir Firdaus.
"Bapenda Riau dan Bappeda Rohil (dugaan tipikor) penyidikan lanjutan, kita terbitkan Sprindik baru. Untuk mendalami fakta hukum adanya dugaan korupsi hasil kemarin (perkara awal)," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, Kamis, 23 November 2017.
Sugeng memastikan, penetapan tersangka tidak berhenti pada orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.‎ "Makanya kita minta sabar karena akan ada kelanjutannya," kata Sugeng.
Untuk mengumpulkan bukti-bukti lanjutan, penyidik sudah memanggil sejumlah saksi. Nantinya, bukti yang terkumpul akan digelar.
"Kalau ada fakta hukum keterlibatan atas orang lain kita buka penyidikan baru. Pokoknya ada terkait penyidikan baru, nantilah," tegasnya sambil mengisyaratkan bakal ada tersangka baru dalam dua kasus tersebut.
Dugaan korupsi SPPD fiktif Bapenda Riau ini terjadi pada tahun 2015 hingga 2016 silam di Bapenda Riau. Sebelumnya penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Sekretaris Bapenda, Deliaya dan Kasubag Keuangan, Deyu.
Kedua terangka diduga membuat SPPD fiktif dan pemotongan anggaran perjalanan tahun 2015 dan 2016. Pada tahun 2015, pemotongan sebesar 5 persen, tahun 2016 sebesar 10 persen. Akibatnya negara dirugikan Rp1,3 miliar.
‎
Sementara itu, dugaan korupsi anggaran Bappeda Rohil tahun 2008-2011, berawal ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jumlah transaksi yang masuk dan keluar di rekening mantan Kepala Bappeda Rohil,‎ Wan Amir Firdaus. Jumlahnya sebesar Rp17 miliar lebih. Uang itu diduga berasal dari proyek fiktif di Bappeda Rohil.
Dari penyidikan diketahui uang masuk dari praktik korupsi yang ada di rekening sebesar Rp8,7 miliar. Sementara yang masuk dari gratifikasi Rp6,3 miliar. Dari audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.826.313.633.
Dalam perjalanan penyidikannya, selain Wan Amir Firdaus, penyidik Pidsus Kejati Riau juga menetapkan 3 tersangka lainnya, yakni Pejabat Verifikasi Pengeluaran Bappeda Rohil, Rayudin, Bendahara Pengeluara Bappeda Rohil tahun 2008-2009, Suhermanto dan Hamka, Bendahara pengeluaran tahun 2010-2011.
Sumber: riauonline.co.id‎
Penerbitan Sprindik itu merupakan pengembangan dari kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dengan tersangka Deyu dan Deliana. Sementara anggaran Bappeda Rohil pengembangan kasus tersangka Wan Amir Firdaus.
"Bapenda Riau dan Bappeda Rohil (dugaan tipikor) penyidikan lanjutan, kita terbitkan Sprindik baru. Untuk mendalami fakta hukum adanya dugaan korupsi hasil kemarin (perkara awal)," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, Kamis, 23 November 2017.
Sugeng memastikan, penetapan tersangka tidak berhenti pada orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.‎ "Makanya kita minta sabar karena akan ada kelanjutannya," kata Sugeng.
Untuk mengumpulkan bukti-bukti lanjutan, penyidik sudah memanggil sejumlah saksi. Nantinya, bukti yang terkumpul akan digelar.
"Kalau ada fakta hukum keterlibatan atas orang lain kita buka penyidikan baru. Pokoknya ada terkait penyidikan baru, nantilah," tegasnya sambil mengisyaratkan bakal ada tersangka baru dalam dua kasus tersebut.
Dugaan korupsi SPPD fiktif Bapenda Riau ini terjadi pada tahun 2015 hingga 2016 silam di Bapenda Riau. Sebelumnya penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Sekretaris Bapenda, Deliaya dan Kasubag Keuangan, Deyu.
Kedua terangka diduga membuat SPPD fiktif dan pemotongan anggaran perjalanan tahun 2015 dan 2016. Pada tahun 2015, pemotongan sebesar 5 persen, tahun 2016 sebesar 10 persen. Akibatnya negara dirugikan Rp1,3 miliar.
‎
Sementara itu, dugaan korupsi anggaran Bappeda Rohil tahun 2008-2011, berawal ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jumlah transaksi yang masuk dan keluar di rekening mantan Kepala Bappeda Rohil,‎ Wan Amir Firdaus. Jumlahnya sebesar Rp17 miliar lebih. Uang itu diduga berasal dari proyek fiktif di Bappeda Rohil.
Dari penyidikan diketahui uang masuk dari praktik korupsi yang ada di rekening sebesar Rp8,7 miliar. Sementara yang masuk dari gratifikasi Rp6,3 miliar. Dari audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.826.313.633.
Dalam perjalanan penyidikannya, selain Wan Amir Firdaus, penyidik Pidsus Kejati Riau juga menetapkan 3 tersangka lainnya, yakni Pejabat Verifikasi Pengeluaran Bappeda Rohil, Rayudin, Bendahara Pengeluara Bappeda Rohil tahun 2008-2009, Suhermanto dan Hamka, Bendahara pengeluaran tahun 2010-2011.
Sumber: riauonline.co.id‎
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham