Rabu, 5 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Kasus Korupsi E-KTP
Permohonan Perlindungan Hukum Setya Novanto di Tolak Jaksa Agung
Jumat 24 November 2017, 23:43 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo
JAKARTA. RIAUMADANI. com – Jaksa Agung HM Prasetyo menolak permohonan tersangka kasus korupsi dalam pengadaan KTP elektronik, Ketua DPR Setya Novanto, untuk mendapat perlindungan hukum.

“Memang Setya Novanto membuat surat kepada Kejaksaan Agung, tapi saya ingin sampaikan Jaksa Agung dan Kejaksaan tidak punya kapasitas memberikan perlindungan,” katanya di Jakarta, Jum at
24/11/2017.

Ia menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain. Kejaksaan, ia melanjutkan, berasumsi para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam perkara itu dan menahannya.

“Jadi kalau minta perlindungan kejaksaan, sekali lagi kita tidak punya kapasitas seperti itu,” tandasnya.

Mengenai langkah Setya Novanto yang mengajukan permohonan praperadilan kembali, Prasetyo menegaskan persoalan itu bukan wilayah kejaksaan karena yang menangani perkara itu adalah KPK.Â

“Jadi yang dituntut kan KPK,” katanya.

Pada Senin dinihari, saat akan masuk ke Rutan KPK, Setya Novanto mengatakan dia sudah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden, Kepala Polri, dan Kejaksaan Agung.

Presiden Joko Widodo mengingatkan Setya Novanto supaya mengikuti aturan setelah KPK menahan dia sebagai tersangka kasus korupsi KTP-Elektronik.  ANT




Editor : Tis.
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top