PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memberi sinyal, bahwa tersangka dalam kasus Korupsi perjalanan dinas di Di" />
Sabtu, 20 Juni 2026

Breaking News

  • Pemkab Siak Pertahankan WTP 15 Tahun Berturut-turut, Bupati Afni beri Apresiasi Kepada Seluruh Jajaran OPD    ●   
  • 4.090 Pelamar Padati Bursa Pekanbaru Job Fair 2026, Ini Sektor yang Paling Diburu   ●   
  • Penghibahan Puluhan Hektare Lahan Eks HGU PT Eka Daya Yakin Mandiri ke Pemda Siak Dinilai Bermasalah, Tokoh Masyarakat Minta Dikembalikan untuk Rakyat.   ●   
  • Kabupaten Bengkalis Torehkan Prestasi 13 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP   ●   
  • Satrio Mahasiswa IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Raih Juara II Debat Tingkat Nasional, Keluarga Besar PKN Beri Apresiasi   ●   
Di Dispenda Riau Bakal Ada Tersangka Baru
Kejati Riau Beri Sinyal Akan Bertambah Tersangka korupsi Perjalanan Dinas di Dispenda
Kamis 23 November 2017, 07:05 WIB
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta.
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memberi sinyal, bahwa tersangka dalam kasus Korupsi perjalanan dinas di Dispenda (Bapenda) bisa saja bertambah, setelah sebelumnya ada dua orang berinisial DL dan DY terjerat dalam kasus ini.

Sinyal bahwa adanya potensi tersangka baru itu mencuat setelah Kejati Riau melakukan penyidikan lanjutan terkait perkara Korupsi tersebut. Hal itu diterangkan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta.

"Ada penyidikan lanjutan, kita buka penyidikan baru untuk mendalami fakta hukum, adanya dugaan Korupsi dari hasil yang kemarin (Perkara awal,red)."

Ia juga memastikan, jika ada fakta hukum terkait keterlibatan pihak lain dalam proses penyidikan ini, tentunya akan ditindak lanjuti. Sebab itu, Sugeng meminta untuk bersabar, karena penyidik masih bekerja. "Pasti kita proses, kalau ada fakta hukum keterlibatan pihak lain," lanjutnya.

Meski memberi sinyal adanya penyidikan lanjutan, mantan Kajari Mukomuko ini menjelaskan, kalau pihaknya belum akan menetapkan tersangka (Baru, red) dalam kasus tersebut. "Karena penetapan tersangka tidak bisa serta merta," pungkas Sugeng Riyanta.

Untuk diketahui, dalam kasus Korupsi anggaran perjalanan dinas Dispenda Riau ini, Kejati Riau telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial DY selaku Kasubag Keuangan (Saat itu, red) dan DL mantan Sekretaris.

Dengan adanya penyidikan lanjutan, tentu akan ada potensi tersangka baru selain mereka berdua. Siapa mereka, kita tunggu saja kinerja dari penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau ke depan. rls




Editor : Tis-rls
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top