Rabu, 5 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Polres Rohil
Polres Rohil Pecat 3 Personilnya, Satu Merupakan Oknum Kasus Pembunuhan
Rabu 22 November 2017, 23:07 WIB
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Polres Rokan Hilir telah memutuskan untuk melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada tiga oknum anggota yang dinilai telah melakukan perbuatan yang tercela, pada
BAGANSIAPIAPI. RIAUMADANI. com - Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Polres Rokan Hilir telah memutuskan untuk melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada tiga oknum anggota yang dinilai telah melakukan perbuatan yang tercela, pada Selasa (22/11/2017).

Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan bahwa tiga oknum yang dipecat ini telah melakukan perbuatan yang sangat tercela dan merusak citra Polri.

"Tiga kita PTDH karena telah merusak citra Polri. Satu melakukan kasus pembunuhan dan dua lainnya terlibat kasus narkotika," ujarnya pada Selasa (21/11).

Salah satu dari ketiga oknum yang dipecat tersebut ialah mantan Kanit Reskrim Polsek Sinaboi, Aipda JRG yang telah melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang janda bernama Eka (50) pada tahun 2014 lalu.

Dalam keputusannya, sidang yang diketuai oleh Wakapolres Rohil, Kompol Wawan dan Kabag Sumda Kompol Marto Harahap, menyebutkan bahwa adapun hal yang memberatkan Aipda JRG sehingga di pecat adalah karena dia telah merusak citra Polri di pandangan masyarakat. Selain di pecat, Aipda JRG juga divonis hukuman penjara selama 20 tahun.

Selain Aipda JRG, Polres Rohil juga memecat dua anggota lainnya yakni Brigadir RH dan Brigadir RMN.

Untuk Brigadir RH, adapun hal yang memberatkannya untuk dilakukan pemecatan karena telah melakukan pelanggaran disiplin positif menggunakan narkotika.

Selain itu dia juga meninggalkan tugas 30 hari berturut-turut dan melakukan tindak pidana narkotika.

Serupa dengan Brigadir RH, Brigadir RMN juga tidak masuk dinas. Dia juga telah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 12 kali yang diantaranya menggunakan narkotika serta pernah terlibat pungli.(RLS)




Editor : Tis.
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top