Polres Rohil
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Polres Rokan
Hilir telah memutuskan untuk melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat
(PTDH) kepada tiga oknum anggota yang dinilai telah melakukan perbuatan
yang tercela, pada
Polres Rohil Pecat 3 Personilnya, Satu Merupakan Oknum Kasus Pembunuhan
Rabu 22 November 2017, 23:07 WIB
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Polres Rokan
Hilir telah memutuskan untuk melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat
(PTDH) kepada tiga oknum anggota yang dinilai telah melakukan perbuatan
yang tercela, pada
BAGANSIAPIAPI. RIAUMADANI. com - Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Polres Rokan Hilir telah memutuskan untuk melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada tiga oknum anggota yang dinilai telah melakukan perbuatan yang tercela, pada Selasa (22/11/2017).
Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan bahwa tiga oknum yang dipecat ini telah melakukan perbuatan yang sangat tercela dan merusak citra Polri.
"Tiga kita PTDH karena telah merusak citra Polri. Satu melakukan kasus pembunuhan dan dua lainnya terlibat kasus narkotika," ujarnya pada Selasa (21/11).
Salah satu dari ketiga oknum yang dipecat tersebut ialah mantan Kanit Reskrim Polsek Sinaboi, Aipda JRG yang telah melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang janda bernama Eka (50) pada tahun 2014 lalu.
Dalam keputusannya, sidang yang diketuai oleh Wakapolres Rohil, Kompol Wawan dan Kabag Sumda Kompol Marto Harahap, menyebutkan bahwa adapun hal yang memberatkan Aipda JRG sehingga di pecat adalah karena dia telah merusak citra Polri di pandangan masyarakat. Selain di pecat, Aipda JRG juga divonis hukuman penjara selama 20 tahun.
Selain Aipda JRG, Polres Rohil juga memecat dua anggota lainnya yakni Brigadir RH dan Brigadir RMN.
Untuk Brigadir RH, adapun hal yang memberatkannya untuk dilakukan pemecatan karena telah melakukan pelanggaran disiplin positif menggunakan narkotika.
Selain itu dia juga meninggalkan tugas 30 hari berturut-turut dan melakukan tindak pidana narkotika.
Serupa dengan Brigadir RH, Brigadir RMN juga tidak masuk dinas. Dia juga telah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 12 kali yang diantaranya menggunakan narkotika serta pernah terlibat pungli.(RLS)
Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan bahwa tiga oknum yang dipecat ini telah melakukan perbuatan yang sangat tercela dan merusak citra Polri.
"Tiga kita PTDH karena telah merusak citra Polri. Satu melakukan kasus pembunuhan dan dua lainnya terlibat kasus narkotika," ujarnya pada Selasa (21/11).
Salah satu dari ketiga oknum yang dipecat tersebut ialah mantan Kanit Reskrim Polsek Sinaboi, Aipda JRG yang telah melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang janda bernama Eka (50) pada tahun 2014 lalu.
Dalam keputusannya, sidang yang diketuai oleh Wakapolres Rohil, Kompol Wawan dan Kabag Sumda Kompol Marto Harahap, menyebutkan bahwa adapun hal yang memberatkan Aipda JRG sehingga di pecat adalah karena dia telah merusak citra Polri di pandangan masyarakat. Selain di pecat, Aipda JRG juga divonis hukuman penjara selama 20 tahun.
Selain Aipda JRG, Polres Rohil juga memecat dua anggota lainnya yakni Brigadir RH dan Brigadir RMN.
Untuk Brigadir RH, adapun hal yang memberatkannya untuk dilakukan pemecatan karena telah melakukan pelanggaran disiplin positif menggunakan narkotika.
Selain itu dia juga meninggalkan tugas 30 hari berturut-turut dan melakukan tindak pidana narkotika.
Serupa dengan Brigadir RH, Brigadir RMN juga tidak masuk dinas. Dia juga telah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 12 kali yang diantaranya menggunakan narkotika serta pernah terlibat pungli.(RLS)
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau