Polres Rohil
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Polres Rokan
Hilir telah memutuskan untuk melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat
(PTDH) kepada tiga oknum anggota yang dinilai telah melakukan perbuatan
yang tercela, pada
Polres Rohil Pecat 3 Personilnya, Satu Merupakan Oknum Kasus Pembunuhan
Rabu 22 November 2017, 23:07 WIB
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Polres Rokan
Hilir telah memutuskan untuk melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat
(PTDH) kepada tiga oknum anggota yang dinilai telah melakukan perbuatan
yang tercela, pada
BAGANSIAPIAPI. RIAUMADANI. com - Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Polres Rokan Hilir telah memutuskan untuk melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada tiga oknum anggota yang dinilai telah melakukan perbuatan yang tercela, pada Selasa (22/11/2017).
Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan bahwa tiga oknum yang dipecat ini telah melakukan perbuatan yang sangat tercela dan merusak citra Polri.
"Tiga kita PTDH karena telah merusak citra Polri. Satu melakukan kasus pembunuhan dan dua lainnya terlibat kasus narkotika," ujarnya pada Selasa (21/11).
Salah satu dari ketiga oknum yang dipecat tersebut ialah mantan Kanit Reskrim Polsek Sinaboi, Aipda JRG yang telah melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang janda bernama Eka (50) pada tahun 2014 lalu.
Dalam keputusannya, sidang yang diketuai oleh Wakapolres Rohil, Kompol Wawan dan Kabag Sumda Kompol Marto Harahap, menyebutkan bahwa adapun hal yang memberatkan Aipda JRG sehingga di pecat adalah karena dia telah merusak citra Polri di pandangan masyarakat. Selain di pecat, Aipda JRG juga divonis hukuman penjara selama 20 tahun.
Selain Aipda JRG, Polres Rohil juga memecat dua anggota lainnya yakni Brigadir RH dan Brigadir RMN.
Untuk Brigadir RH, adapun hal yang memberatkannya untuk dilakukan pemecatan karena telah melakukan pelanggaran disiplin positif menggunakan narkotika.
Selain itu dia juga meninggalkan tugas 30 hari berturut-turut dan melakukan tindak pidana narkotika.
Serupa dengan Brigadir RH, Brigadir RMN juga tidak masuk dinas. Dia juga telah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 12 kali yang diantaranya menggunakan narkotika serta pernah terlibat pungli.(RLS)
Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan bahwa tiga oknum yang dipecat ini telah melakukan perbuatan yang sangat tercela dan merusak citra Polri.
"Tiga kita PTDH karena telah merusak citra Polri. Satu melakukan kasus pembunuhan dan dua lainnya terlibat kasus narkotika," ujarnya pada Selasa (21/11).
Salah satu dari ketiga oknum yang dipecat tersebut ialah mantan Kanit Reskrim Polsek Sinaboi, Aipda JRG yang telah melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang janda bernama Eka (50) pada tahun 2014 lalu.
Dalam keputusannya, sidang yang diketuai oleh Wakapolres Rohil, Kompol Wawan dan Kabag Sumda Kompol Marto Harahap, menyebutkan bahwa adapun hal yang memberatkan Aipda JRG sehingga di pecat adalah karena dia telah merusak citra Polri di pandangan masyarakat. Selain di pecat, Aipda JRG juga divonis hukuman penjara selama 20 tahun.
Selain Aipda JRG, Polres Rohil juga memecat dua anggota lainnya yakni Brigadir RH dan Brigadir RMN.
Untuk Brigadir RH, adapun hal yang memberatkannya untuk dilakukan pemecatan karena telah melakukan pelanggaran disiplin positif menggunakan narkotika.
Selain itu dia juga meninggalkan tugas 30 hari berturut-turut dan melakukan tindak pidana narkotika.
Serupa dengan Brigadir RH, Brigadir RMN juga tidak masuk dinas. Dia juga telah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 12 kali yang diantaranya menggunakan narkotika serta pernah terlibat pungli.(RLS)
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Minggu 01 Februari 2026, 19:45 WIB
Pendidikan Kader Pertama Kader Loyalis DPC PKB Kota Pekanbaru Sukses Digelar
Jumat 30 Januari 2026
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik 
Nasional

Selasa 03 Februari 2026, 15:11 WIB
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Selasa 03 Februari 2026
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 02 Februari 2026, 17:22 WIB
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Senin 02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat