
Tiga Terdakwa Pelaku Pembunuhan
Tiga terdakwa pelaku pembunuhan disertai mutilasi divonis berbeda oleh
hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (22/11/2017) .
Tiga Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Bengkalis Divonis Mati dan Seumur Hidup
Rabu 22 November 2017, 22:58 WIB

BENGKALIS. RIAUMADANI. com - Tiga terdakwa pelaku pembunuhan disertai mutilasi divonis berbeda oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (22/11/2017).
Ketiga terdakwa divonis satu persatu oleh Ketua Majelis Hakim DR. Sutarno, SH, MH didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH.
Terdakwa Andrean alias Gondrong (29) divonis pertama. Hakim menvonis Andrean dengan pidana penjara seumur hidup. Andrean alias Gondrong terbukti secara sah dan menyakin merencanakan pembunuhan serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan Herianto terhadap korban Bayu Santoso (27) di salah satu ruko di Jalan Riau, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, beberapa waktu lalu.
Mendengar vonis itu terdakwa langsung berkonsultasi kepada penasehat hukum Windrayanto dan menyatakan banding
Selanjutnya, terdakwa Ali Akbar alias Barok (25) divonis hakim 20 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah karena turut membantu perbuatan pembunuhan dengan memegang korban.
Sementara, pelaku utama Herianto (28) tertunduk dan tidak bisa berbicara setelah divonis hakim dengan hukuman mati. Perbuatan Herianto menghilangkan nyawa Bayu Santoso sangat keji dengan memotong-motong tubuh korban.
Atas vonis mati ini terdakwa menyatakan banding.
"Mohon maaf majelis, karena terdakwa tidak bisa berbicara (shok), atas putusan, terdakwa banding, "ungkap penasehat hukum Windrayanto.
Terdakwa dikenakan Pasal 340 Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Vonis hakim terhadap tiga terdakwa jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 18 tahun penjara. Mendengar vonis hakim, JPU terdiri dari Handoko dan Reza Vahlefi nyatakan fikir-fikir.
Keluarga korban menyaksikan sidang mengaku puas. Mereka menganggap putusan hakim sangat adil.
"Puas, putusan hakim sangat adil, "ungkap Juliana kakak kandung korban Bayu Santoso. (rls)
Ketiga terdakwa divonis satu persatu oleh Ketua Majelis Hakim DR. Sutarno, SH, MH didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH.
Terdakwa Andrean alias Gondrong (29) divonis pertama. Hakim menvonis Andrean dengan pidana penjara seumur hidup. Andrean alias Gondrong terbukti secara sah dan menyakin merencanakan pembunuhan serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan Herianto terhadap korban Bayu Santoso (27) di salah satu ruko di Jalan Riau, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, beberapa waktu lalu.
Mendengar vonis itu terdakwa langsung berkonsultasi kepada penasehat hukum Windrayanto dan menyatakan banding
Selanjutnya, terdakwa Ali Akbar alias Barok (25) divonis hakim 20 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah karena turut membantu perbuatan pembunuhan dengan memegang korban.
Sementara, pelaku utama Herianto (28) tertunduk dan tidak bisa berbicara setelah divonis hakim dengan hukuman mati. Perbuatan Herianto menghilangkan nyawa Bayu Santoso sangat keji dengan memotong-motong tubuh korban.
Atas vonis mati ini terdakwa menyatakan banding.
"Mohon maaf majelis, karena terdakwa tidak bisa berbicara (shok), atas putusan, terdakwa banding, "ungkap penasehat hukum Windrayanto.
Terdakwa dikenakan Pasal 340 Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Vonis hakim terhadap tiga terdakwa jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 18 tahun penjara. Mendengar vonis hakim, JPU terdiri dari Handoko dan Reza Vahlefi nyatakan fikir-fikir.
Keluarga korban menyaksikan sidang mengaku puas. Mereka menganggap putusan hakim sangat adil.
"Puas, putusan hakim sangat adil, "ungkap Juliana kakak kandung korban Bayu Santoso. (rls)
Editor | : | Tis. |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan