Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Tiga Terdakwa Pelaku Pembunuhan
Tiga Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Bengkalis Divonis Mati dan Seumur Hidup
Rabu 22 November 2017, 22:58 WIB
Tiga terdakwa pelaku pembunuhan disertai mutilasi divonis berbeda oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (22/11/2017) .
BENGKALIS. RIAUMADANI. com - Tiga terdakwa pelaku pembunuhan disertai mutilasi divonis berbeda oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (22/11/2017).

Ketiga terdakwa divonis satu persatu oleh Ketua Majelis Hakim DR. Sutarno, SH, MH didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH.

Terdakwa Andrean alias Gondrong (29) divonis pertama. Hakim menvonis Andrean dengan pidana penjara seumur hidup. Andrean alias Gondrong terbukti secara sah dan menyakin merencanakan pembunuhan serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan Herianto terhadap korban Bayu Santoso (27) di salah satu ruko di Jalan Riau, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, beberapa waktu lalu.

Mendengar vonis itu terdakwa langsung berkonsultasi kepada penasehat hukum Windrayanto dan menyatakan banding

Selanjutnya, terdakwa Ali Akbar alias Barok (25) divonis hakim 20 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah karena turut membantu perbuatan pembunuhan dengan memegang korban.

Sementara, pelaku utama Herianto (28) tertunduk dan tidak bisa berbicara setelah divonis hakim dengan hukuman mati. Perbuatan Herianto menghilangkan nyawa Bayu Santoso sangat keji dengan memotong-motong tubuh korban.

Atas vonis mati ini terdakwa menyatakan banding.

"Mohon maaf majelis, karena terdakwa tidak bisa berbicara (shok), atas putusan, terdakwa banding, "ungkap penasehat hukum Windrayanto.

Terdakwa dikenakan Pasal 340 Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Vonis hakim terhadap tiga terdakwa jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 18 tahun penjara. Mendengar vonis hakim, JPU terdiri dari Handoko dan Reza Vahlefi nyatakan fikir-fikir.

Keluarga korban menyaksikan sidang mengaku puas. Mereka menganggap putusan hakim sangat adil.

"Puas, putusan hakim sangat adil, "ungkap Juliana kakak kandung korban Bayu Santoso. (rls)



Editor : Tis.
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top