Tiga Terdakwa Pelaku Pembunuhan
Tiga terdakwa pelaku pembunuhan disertai mutilasi divonis berbeda oleh
hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (22/11/2017) .
Tiga Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Bengkalis Divonis Mati dan Seumur Hidup
Rabu 22 November 2017, 22:58 WIB
Tiga terdakwa pelaku pembunuhan disertai mutilasi divonis berbeda oleh
hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (22/11/2017) .
BENGKALIS. RIAUMADANI. com - Tiga terdakwa pelaku pembunuhan disertai mutilasi divonis berbeda oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (22/11/2017).
Ketiga terdakwa divonis satu persatu oleh Ketua Majelis Hakim DR. Sutarno, SH, MH didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH.
Terdakwa Andrean alias Gondrong (29) divonis pertama. Hakim menvonis Andrean dengan pidana penjara seumur hidup. Andrean alias Gondrong terbukti secara sah dan menyakin merencanakan pembunuhan serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan Herianto terhadap korban Bayu Santoso (27) di salah satu ruko di Jalan Riau, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, beberapa waktu lalu.
Mendengar vonis itu terdakwa langsung berkonsultasi kepada penasehat hukum Windrayanto dan menyatakan banding
Selanjutnya, terdakwa Ali Akbar alias Barok (25) divonis hakim 20 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah karena turut membantu perbuatan pembunuhan dengan memegang korban.
Sementara, pelaku utama Herianto (28) tertunduk dan tidak bisa berbicara setelah divonis hakim dengan hukuman mati. Perbuatan Herianto menghilangkan nyawa Bayu Santoso sangat keji dengan memotong-motong tubuh korban.
Atas vonis mati ini terdakwa menyatakan banding.
"Mohon maaf majelis, karena terdakwa tidak bisa berbicara (shok), atas putusan, terdakwa banding, "ungkap penasehat hukum Windrayanto.
Terdakwa dikenakan Pasal 340 Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Vonis hakim terhadap tiga terdakwa jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 18 tahun penjara. Mendengar vonis hakim, JPU terdiri dari Handoko dan Reza Vahlefi nyatakan fikir-fikir.
Keluarga korban menyaksikan sidang mengaku puas. Mereka menganggap putusan hakim sangat adil.
"Puas, putusan hakim sangat adil, "ungkap Juliana kakak kandung korban Bayu Santoso. (rls)
Ketiga terdakwa divonis satu persatu oleh Ketua Majelis Hakim DR. Sutarno, SH, MH didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH.
Terdakwa Andrean alias Gondrong (29) divonis pertama. Hakim menvonis Andrean dengan pidana penjara seumur hidup. Andrean alias Gondrong terbukti secara sah dan menyakin merencanakan pembunuhan serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan Herianto terhadap korban Bayu Santoso (27) di salah satu ruko di Jalan Riau, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, beberapa waktu lalu.
Mendengar vonis itu terdakwa langsung berkonsultasi kepada penasehat hukum Windrayanto dan menyatakan banding
Selanjutnya, terdakwa Ali Akbar alias Barok (25) divonis hakim 20 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah karena turut membantu perbuatan pembunuhan dengan memegang korban.
Sementara, pelaku utama Herianto (28) tertunduk dan tidak bisa berbicara setelah divonis hakim dengan hukuman mati. Perbuatan Herianto menghilangkan nyawa Bayu Santoso sangat keji dengan memotong-motong tubuh korban.
Atas vonis mati ini terdakwa menyatakan banding.
"Mohon maaf majelis, karena terdakwa tidak bisa berbicara (shok), atas putusan, terdakwa banding, "ungkap penasehat hukum Windrayanto.
Terdakwa dikenakan Pasal 340 Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Vonis hakim terhadap tiga terdakwa jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 18 tahun penjara. Mendengar vonis hakim, JPU terdiri dari Handoko dan Reza Vahlefi nyatakan fikir-fikir.
Keluarga korban menyaksikan sidang mengaku puas. Mereka menganggap putusan hakim sangat adil.
"Puas, putusan hakim sangat adil, "ungkap Juliana kakak kandung korban Bayu Santoso. (rls)
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan