Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Tahanan Kabur
Dua Tahanan Lapas Kelas II A Pekanbaru Kabur Bawa Senjata Api
Rabu 22 November 2017, 21:31 WIB
Dua Tahanan Satriandi bersama Nugroho alias kecuk kabur keluar lapas kelas II A gobah.
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Lapas IIA Gobah Pekanbaru gempar. Dua orang tahanan dikabarkan melarikan diri Rabu 22/11 sekitar jam 17.00 wib. Satriandi bersama Nugroho alias kecuk kabur keluar lapas kelas II A gobah. Menurut info yang didapat,Tahanan atas nama Satriandi berhasil kabur dengan menodongkan senpi kepada petugas lapas.

Kronologis kaburnya dua tahanan ini menurut sumber Beritasumbar, Sekitar jam 11.00-11.26 wib Satriandi di jenguk dua orang yaitu resti dan Hasbi. Dan Sorenya sekitar Jam 16.40 wib Satriandi menodongkan senpi kepada petugas lapas untuk membuka pintu. Diluar sudah menunggu mobil minibus Hitam yang di duga disediakan Hasbi dan resti untuk membantu Dua Tahanan ini kabur.diduga senpi yang dipakai kedua tahanan ini untuk kabur berasal dari dua tamu tadi yang berhasil menyeludupkan senjata kepada pelaku.

Menurut data yang dirangkum beritasumbar Satriandi merupakan pecatan Polri atas kasus Narkotika dan pembunuhan.Belum ada keterangan resmi pihak Lapas Kelas II A dan Polresta Pekanbaru, terkait kaburnya pecatan polisi yang pernah dinyatakan gila agar lolos dari kasus narkoba yang menjeratnya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun terhadap seorang pecatan (eks) Polisi, bernama Satriandi, Kamis (9/12) lalu.

Vonis itu terkait perkara pembunuhan terhadap Jodi Oye yang merupakan warga Kampung Dalam, Pekanbaru. Satriandi dalam putusan itu, disebut sebagai otak pelaku. Sementara kawannya Nugroho tahanan yang di vonis hakim dengan hukuman kurungan 2,5 tahun.

Saat ini, polisi melakukan pengejaran terhadap kedua napi yang kabur itu. “Tim kita saat ini dibantu Polda Riau berada di Lapas Pekanbaru untuk menyelidiki kasus tersebut ujar salah satu sumber dari Polresta pekanbaru. rls




Editor : Tis.
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top