!8 Tersangka Dugaan Korupsi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan satu tersangka kasus pembangunan
Tugu Antikopsi. Tersangka yang ditahan adalah Rinaldi Mugni (RM), selaku
konsultan proyek.
Kejati Tahan RM Satu Tersangka Tugu Antikorupsi Riau
Senin 20 November 2017, 21:55 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan satu tersangka kasus pembangunan
Tugu Antikopsi. Tersangka yang ditahan adalah Rinaldi Mugni (RM), selaku
konsultan proyek.
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan satu tersangka kasus pembangunan Tugu Antikopsi. Tersangka yang ditahan adalah Rinaldi Mugni (RM), selaku konsultan proyek.
Penahanan terhadap Rinaldi setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton di Kantor Kejati Riau Jalan Jenderal Sudirman sejak Senin (20/11/2017) pagi hingga sore hari. Rinaldi merupakan satu dari 18 tersangka dalam kasus Tugu Antikorupsi Tunjuk Ajar.
"Penahanan terhadap tersangka RM akan kita lakukan selama 20 hari dan bisa diperpanjang lagi jika diperlukan," ucap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta.
Setelah diperiksa dan menandatangani berkas acara penahanan, Rinaldi langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru. Penyidik menjerat RM dengan Pasal 2 ayat 1, dan pasal 3, Undang-undang No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, ancamannya maksimal 20 tahun penjara.
Selain RM, penyidik Kejati Riau segera memeriksa 17 orang lainnya yang sudah ditetapkan tersangka. Mereka terdiri 13 PNS termasuk mantan Kepala Dinas PU dan Ciptada, Dwi Agus Sumarmo dan 5 orang dari pihak swasta.
Pada 8 November 2017, Kejati Riau menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus korupsi tugu antikorupsi Tunjuk Ajar Integritas yang berada di Jalan Jendral Ahmad Yani, Pekanbaru. Tugu tersebut diresmikan saat Hari Antikorupsi Internasional (HAKI) pada 9 Desember 2016.
Tugu yang juga di sekilingnya ada taman ini diresmikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan disaksikan Kajagung HM Prasetyo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan sejumlah pejabat lain. Dibuatnya Tugu Antirasuah di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) itu karena Riau menjadi soratan dalam kasus korupsi oleh KPK.
Sindonews.
Penahanan terhadap Rinaldi setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton di Kantor Kejati Riau Jalan Jenderal Sudirman sejak Senin (20/11/2017) pagi hingga sore hari. Rinaldi merupakan satu dari 18 tersangka dalam kasus Tugu Antikorupsi Tunjuk Ajar.
"Penahanan terhadap tersangka RM akan kita lakukan selama 20 hari dan bisa diperpanjang lagi jika diperlukan," ucap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta.
Setelah diperiksa dan menandatangani berkas acara penahanan, Rinaldi langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru. Penyidik menjerat RM dengan Pasal 2 ayat 1, dan pasal 3, Undang-undang No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, ancamannya maksimal 20 tahun penjara.
Selain RM, penyidik Kejati Riau segera memeriksa 17 orang lainnya yang sudah ditetapkan tersangka. Mereka terdiri 13 PNS termasuk mantan Kepala Dinas PU dan Ciptada, Dwi Agus Sumarmo dan 5 orang dari pihak swasta.
Pada 8 November 2017, Kejati Riau menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus korupsi tugu antikorupsi Tunjuk Ajar Integritas yang berada di Jalan Jendral Ahmad Yani, Pekanbaru. Tugu tersebut diresmikan saat Hari Antikorupsi Internasional (HAKI) pada 9 Desember 2016.
Tugu yang juga di sekilingnya ada taman ini diresmikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan disaksikan Kajagung HM Prasetyo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan sejumlah pejabat lain. Dibuatnya Tugu Antirasuah di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) itu karena Riau menjadi soratan dalam kasus korupsi oleh KPK.
Sindonews.
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau