!8 Tersangka Dugaan Korupsi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan satu tersangka kasus pembangunan
Tugu Antikopsi. Tersangka yang ditahan adalah Rinaldi Mugni (RM), selaku
konsultan proyek.
Kejati Tahan RM Satu Tersangka Tugu Antikorupsi Riau
Senin 20 November 2017, 21:55 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan satu tersangka kasus pembangunan
Tugu Antikopsi. Tersangka yang ditahan adalah Rinaldi Mugni (RM), selaku
konsultan proyek.
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan satu tersangka kasus pembangunan Tugu Antikopsi. Tersangka yang ditahan adalah Rinaldi Mugni (RM), selaku konsultan proyek.
Penahanan terhadap Rinaldi setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton di Kantor Kejati Riau Jalan Jenderal Sudirman sejak Senin (20/11/2017) pagi hingga sore hari. Rinaldi merupakan satu dari 18 tersangka dalam kasus Tugu Antikorupsi Tunjuk Ajar.
"Penahanan terhadap tersangka RM akan kita lakukan selama 20 hari dan bisa diperpanjang lagi jika diperlukan," ucap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta.
Setelah diperiksa dan menandatangani berkas acara penahanan, Rinaldi langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru. Penyidik menjerat RM dengan Pasal 2 ayat 1, dan pasal 3, Undang-undang No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, ancamannya maksimal 20 tahun penjara.
Selain RM, penyidik Kejati Riau segera memeriksa 17 orang lainnya yang sudah ditetapkan tersangka. Mereka terdiri 13 PNS termasuk mantan Kepala Dinas PU dan Ciptada, Dwi Agus Sumarmo dan 5 orang dari pihak swasta.
Pada 8 November 2017, Kejati Riau menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus korupsi tugu antikorupsi Tunjuk Ajar Integritas yang berada di Jalan Jendral Ahmad Yani, Pekanbaru. Tugu tersebut diresmikan saat Hari Antikorupsi Internasional (HAKI) pada 9 Desember 2016.
Tugu yang juga di sekilingnya ada taman ini diresmikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan disaksikan Kajagung HM Prasetyo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan sejumlah pejabat lain. Dibuatnya Tugu Antirasuah di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) itu karena Riau menjadi soratan dalam kasus korupsi oleh KPK.
Sindonews.
Penahanan terhadap Rinaldi setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton di Kantor Kejati Riau Jalan Jenderal Sudirman sejak Senin (20/11/2017) pagi hingga sore hari. Rinaldi merupakan satu dari 18 tersangka dalam kasus Tugu Antikorupsi Tunjuk Ajar.
"Penahanan terhadap tersangka RM akan kita lakukan selama 20 hari dan bisa diperpanjang lagi jika diperlukan," ucap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta.
Setelah diperiksa dan menandatangani berkas acara penahanan, Rinaldi langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru. Penyidik menjerat RM dengan Pasal 2 ayat 1, dan pasal 3, Undang-undang No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, ancamannya maksimal 20 tahun penjara.
Selain RM, penyidik Kejati Riau segera memeriksa 17 orang lainnya yang sudah ditetapkan tersangka. Mereka terdiri 13 PNS termasuk mantan Kepala Dinas PU dan Ciptada, Dwi Agus Sumarmo dan 5 orang dari pihak swasta.
Pada 8 November 2017, Kejati Riau menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus korupsi tugu antikorupsi Tunjuk Ajar Integritas yang berada di Jalan Jendral Ahmad Yani, Pekanbaru. Tugu tersebut diresmikan saat Hari Antikorupsi Internasional (HAKI) pada 9 Desember 2016.
Tugu yang juga di sekilingnya ada taman ini diresmikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan disaksikan Kajagung HM Prasetyo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan sejumlah pejabat lain. Dibuatnya Tugu Antirasuah di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) itu karena Riau menjadi soratan dalam kasus korupsi oleh KPK.
Sindonews.
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Minggu 01 Februari 2026, 19:45 WIB
Pendidikan Kader Pertama Kader Loyalis DPC PKB Kota Pekanbaru Sukses Digelar
Jumat 30 Januari 2026
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik 
Nasional

Selasa 03 Februari 2026, 15:11 WIB
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Selasa 03 Februari 2026
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 02 Februari 2026, 17:22 WIB
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Senin 02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat