Kasus Korupsi E-KTP
Sugiharto dalam sidang e-KTP. Sugiharto saat bersaksi untuk Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11).
KPK Buka Rekaman soal Jatah Rp 100 Miliar untuk Setya Novanto
Kamis 16 November 2017, 23:48 WIB
Sugiharto dalam sidang e-KTP. Sugiharto saat bersaksi untuk Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11).
JAKARTA , RIAUMADANI. com - Tim penuntut umum KPK memutar rekaman dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong alias Andi Agustinus. Percakapan itu kemudian mengungkap adanya jatah uang sebesar Rp 100 miliar untuk Setya Novanto.
Terdapat 3 orang yang terlibat dalam rekaman percakapan tersebut. Mereka adalah Direktur Biomorf Lone Johannes Marliem, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto, serta Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo. Percakapan yang direkam itu terjadi di ruang kerja Sugiharto, dan hal tersebut pun dibenarkan oleh dia.
"Itu di ruangan saya," kata Sugiharto saat bersaksi untuk Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11).
Menurut Sugiharto, Anang dan Marliem mempunyai adanya utang yang belum dilunasi. Keduanya tercatat sebagai rekanan Kemendagri dalam mengerjakan proyek e-KTP.
Sugiharto mengatakan bahwa Marliem selalu memintanya menagihkan utang itu kepada Anang. Utang itu akan dibayarkan kepada Andi Narogong untuk diteruskan kepada bosnya.
"Bos-nya Andi ya SN," kata Sugiharto.
"SN itu siapa?" tanya jaksa.
"Setya Novanto," jawab Sugiharto.
Menurut Sugiharto, Andi meminta agar Setya Novanto diberikan jatah sebesar Rp 100 miliar. Namun, saat itu Marliem --melalui Anang, baru bisa membayar sekitar Rp 60 miliar.
"Apakah percakapan ini juga berbicara adanya permintaan uang dari Andi?" tanya jaksa Basir.
"Iya, untuk Andi. Untuk bosnya. Pokoknya belum pasti, tapi yang jelas hitungan itu kalau bisa sampai Rp 100 miliar," kata Sugiharto.
Berikut transkrip rekaman yang diperlihatkan penuntut umum dalam persidangan:
JM: oh kesini? Enggak baru
Male 1: lu udah kasih semua bahan bahannya ke beliau?
JM: the same exactly, the thing
Male 2 (Sugiharto): berarti nggak usah tak jawab ya? (Tertawa)
Male 1: oh iya (tertawa) pagi. Baru mau manggil kirain lagi meeting supaya gak mengganggu gak apa-apa pagi, pa
Male 2: alhamdulillah tak,,,oh
Male 3: Kevin
JM: oh udah itung-itungan? (Tertawa)
Male 2: he?
JM: nggak, aku bilang Pak Anang udah itung-itungan
Male 2: hah, iya dia,,,(menghela nafas) sebagian curhat aja
JM: iya iya
Male 2: tapi saya bilang “ini kan mestinya ada solusinyaâ€
JM: iya
Male 2: artinya ya bagaimana supaya dua-duanya ini, artinya Pak Yohannes dengan Pak Anang ada satu titik temu
JM: heem heem
Male 2: Jangan sampai merugikan pak yohanes jangan sampe merugikan Pak Anang kan gitu
JM: Ya betul betul, itu saja saya bilang kemarin kan sudah buka bukaan juga sama (suara tidak jelas)
Male 2: kan dia anu
JM: iya iya
Male 2 : paham
JM: paham, saya bilamg "kan yg itu memang untuk si An ya itu kita bisa tahan "iya dong karena saya bilang ya saya juga ga mau pak anang nya rugi.
Sumber; Kumparan
Terdapat 3 orang yang terlibat dalam rekaman percakapan tersebut. Mereka adalah Direktur Biomorf Lone Johannes Marliem, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto, serta Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo. Percakapan yang direkam itu terjadi di ruang kerja Sugiharto, dan hal tersebut pun dibenarkan oleh dia.
"Itu di ruangan saya," kata Sugiharto saat bersaksi untuk Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11).
Menurut Sugiharto, Anang dan Marliem mempunyai adanya utang yang belum dilunasi. Keduanya tercatat sebagai rekanan Kemendagri dalam mengerjakan proyek e-KTP.
Sugiharto mengatakan bahwa Marliem selalu memintanya menagihkan utang itu kepada Anang. Utang itu akan dibayarkan kepada Andi Narogong untuk diteruskan kepada bosnya.
"Bos-nya Andi ya SN," kata Sugiharto.
"SN itu siapa?" tanya jaksa.
"Setya Novanto," jawab Sugiharto.
Menurut Sugiharto, Andi meminta agar Setya Novanto diberikan jatah sebesar Rp 100 miliar. Namun, saat itu Marliem --melalui Anang, baru bisa membayar sekitar Rp 60 miliar.
"Apakah percakapan ini juga berbicara adanya permintaan uang dari Andi?" tanya jaksa Basir.
"Iya, untuk Andi. Untuk bosnya. Pokoknya belum pasti, tapi yang jelas hitungan itu kalau bisa sampai Rp 100 miliar," kata Sugiharto.
Berikut transkrip rekaman yang diperlihatkan penuntut umum dalam persidangan:
JM: oh kesini? Enggak baru
Male 1: lu udah kasih semua bahan bahannya ke beliau?
JM: the same exactly, the thing
Male 2 (Sugiharto): berarti nggak usah tak jawab ya? (Tertawa)
Male 1: oh iya (tertawa) pagi. Baru mau manggil kirain lagi meeting supaya gak mengganggu gak apa-apa pagi, pa
Male 2: alhamdulillah tak,,,oh
Male 3: Kevin
JM: oh udah itung-itungan? (Tertawa)
Male 2: he?
JM: nggak, aku bilang Pak Anang udah itung-itungan
Male 2: hah, iya dia,,,(menghela nafas) sebagian curhat aja
JM: iya iya
Male 2: tapi saya bilang “ini kan mestinya ada solusinyaâ€
JM: iya
Male 2: artinya ya bagaimana supaya dua-duanya ini, artinya Pak Yohannes dengan Pak Anang ada satu titik temu
JM: heem heem
Male 2: Jangan sampai merugikan pak yohanes jangan sampe merugikan Pak Anang kan gitu
JM: Ya betul betul, itu saja saya bilang kemarin kan sudah buka bukaan juga sama (suara tidak jelas)
Male 2: kan dia anu
JM: iya iya
Male 2 : paham
JM: paham, saya bilamg "kan yg itu memang untuk si An ya itu kita bisa tahan "iya dong karena saya bilang ya saya juga ga mau pak anang nya rugi.
Sumber; Kumparan
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham