Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Hukuman Mati Bandar Sabu
Ery Jeck, Bandar Sabu 40 Kg di Bengkalis Dituntut Hukuman Mati
Kamis 16 November 2017, 23:28 WIB
Heri Kusnadi alias Eri Jeck diduga pemilik atau bandar sabu 40 kilogram dan 150 ribu pil ekstasi, dituntut hukuman mati, Kamis (16/11/2017) jelang siang.
BENGKALIS, RIAUMADANI. com - Sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Heri Kusnadi alias Eri Jeck diduga pemilik atau bandar sabu 40 kilogram dan 150 ribu pil ekstasi, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kamis (16/11/2017) jelang siang.

Sidang pembacaan tuntutan ini sebelumnya sempat ditunda hingga untuk pekan keempat kalinya, dengan alasan rencana tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum turun ke Kejari Bengkalis.

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Eri Jeck hari ini dipimpin Ketua Majelis Hakim DR Sutarno SH MH, dua hakim anggota Wimmi D Simarmata SH dan Aulia Fhatma Widhola SH.

Sedangkan JPU, Kepala Seksi Pidum Kejari Bengkalis, Robi Harianto SH dan Andy Sunartejo SH. Terdakwa Eri Jeck didampingi Penasehat Hukum Windrayanto SH.

Terdakwa Eri Jack, warga Desa Jangkang ini dituntut JPU dengan hukuman mati, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum, pemufakatan jahat memiliki menyimpan tanpa hak melebihi 5 gram, sesuai dengan pasal pertama Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Pemuafakatan jahat mengedarkan sabu 40 Kg dan ratusan ribu pil ekstasi disita dari dua kurir bersumber dari Bengkalis atas perintah terdakwa Eri Jeck.

Eri Jeck juga dituntut bersalah memiliki barang bukti sabu sesuai dengan barang bukti 11 gram ditemukan di rumah juga melebihi 5 gram.

"Agar majelis hakim mengadili terdakwa dengan hukuman pidana mati," sebut JPU Robi Harianto, dikutip datariau.com dari riauterkini.com.

Menurut JPU, dari fakta persidangan terdakwa memiliki paket sabu dan ratusan ribu pil ekstasi yang dibawa oleh dua orang kurir sabu Zulfadhli dengan Aldo yang saat ini menjalani sidang di PN Siak.

Kemudian, Eri Jeck juga memiliki menyimpan tanpa hak atau melawan hukum melebihi 5 gram barang bukti sabu lainnya ketika ditangkap di rumahnya di Desa Jangkang, berikut alat bukti lainnya.

Terdakwa menyuruh dua orang kurir tersebut untuk mengantarkan barang bukti puluhan kilogram sabu dan ratusan ribu pil ekstasi tersebut ke Kota Pekanbaru sebelum akhirnya ditangkap.

Dua kurir ini sudah mengaku enam kali pertama dua kilo kedua dan ketiga sekilo, keempat dan kelima tidak ingat dan keenam sebanyak 40 Kg berikut ratusan ribu pil ekstasi. Artinya terdakwa Eri Jeck sudah mengedarkan barang haram itu lebih dari 80 Kg.

Menanggapi tuntutan hukuman pidana mati, setelah berkonsultasi dengan PH, terdakwa Eri Jeck melalui PH menyampaikan untuk mengajukan nota pembelaan.

Namun, majelis hakim, sidang akan kembali digelar Kamis, 23 November 2017 pekan depan dengan agenda nota pembelaan.

Tampak hadir dalam sidang Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni.

Seperti diketahui sebelumnya, Heri Kusnadi alias Eri Jeck diringkus aparat kepolisian sejak Sabtu (8/4/2017) lalu di kediamannya merupakan pengembangan dari tim penyidik Sat Narkoba Polda Riau yang sebelumnya berhasil meringkus dua orang kurir Zulfadhli dan Aldo.




Editor : Tis.
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top