Hukuman Mati Bandar Sabu
Heri Kusnadi alias Eri Jeck diduga pemilik atau bandar
sabu 40 kilogram dan 150 ribu pil ekstasi, dituntut hukuman mati, Kamis (16/11/2017) jelang siang.
Ery Jeck, Bandar Sabu 40 Kg di Bengkalis Dituntut Hukuman Mati
Kamis 16 November 2017, 23:28 WIB
Heri Kusnadi alias Eri Jeck diduga pemilik atau bandar
sabu 40 kilogram dan 150 ribu pil ekstasi, dituntut hukuman mati, Kamis (16/11/2017) jelang siang.
BENGKALIS, RIAUMADANI. com - Sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Heri Kusnadi alias Eri Jeck diduga pemilik atau bandar sabu 40 kilogram dan 150 ribu pil ekstasi, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kamis (16/11/2017) jelang siang.
Sidang pembacaan tuntutan ini sebelumnya sempat ditunda hingga untuk pekan keempat kalinya, dengan alasan rencana tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum turun ke Kejari Bengkalis.
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Eri Jeck hari ini dipimpin Ketua Majelis Hakim DR Sutarno SH MH, dua hakim anggota Wimmi D Simarmata SH dan Aulia Fhatma Widhola SH.
Sedangkan JPU, Kepala Seksi Pidum Kejari Bengkalis, Robi Harianto SH dan Andy Sunartejo SH. Terdakwa Eri Jeck didampingi Penasehat Hukum Windrayanto SH.
Terdakwa Eri Jack, warga Desa Jangkang ini dituntut JPU dengan hukuman mati, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum, pemufakatan jahat memiliki menyimpan tanpa hak melebihi 5 gram, sesuai dengan pasal pertama Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Pemuafakatan jahat mengedarkan sabu 40 Kg dan ratusan ribu pil ekstasi disita dari dua kurir bersumber dari Bengkalis atas perintah terdakwa Eri Jeck.
Eri Jeck juga dituntut bersalah memiliki barang bukti sabu sesuai dengan barang bukti 11 gram ditemukan di rumah juga melebihi 5 gram.
"Agar majelis hakim mengadili terdakwa dengan hukuman pidana mati," sebut JPU Robi Harianto, dikutip datariau.com dari riauterkini.com.
Menurut JPU, dari fakta persidangan terdakwa memiliki paket sabu dan ratusan ribu pil ekstasi yang dibawa oleh dua orang kurir sabu Zulfadhli dengan Aldo yang saat ini menjalani sidang di PN Siak.
Kemudian, Eri Jeck juga memiliki menyimpan tanpa hak atau melawan hukum melebihi 5 gram barang bukti sabu lainnya ketika ditangkap di rumahnya di Desa Jangkang, berikut alat bukti lainnya.
Terdakwa menyuruh dua orang kurir tersebut untuk mengantarkan barang bukti puluhan kilogram sabu dan ratusan ribu pil ekstasi tersebut ke Kota Pekanbaru sebelum akhirnya ditangkap.
Dua kurir ini sudah mengaku enam kali pertama dua kilo kedua dan ketiga sekilo, keempat dan kelima tidak ingat dan keenam sebanyak 40 Kg berikut ratusan ribu pil ekstasi. Artinya terdakwa Eri Jeck sudah mengedarkan barang haram itu lebih dari 80 Kg.
Menanggapi tuntutan hukuman pidana mati, setelah berkonsultasi dengan PH, terdakwa Eri Jeck melalui PH menyampaikan untuk mengajukan nota pembelaan.
Namun, majelis hakim, sidang akan kembali digelar Kamis, 23 November 2017 pekan depan dengan agenda nota pembelaan.
Tampak hadir dalam sidang Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni.
Seperti diketahui sebelumnya, Heri Kusnadi alias Eri Jeck diringkus aparat kepolisian sejak Sabtu (8/4/2017) lalu di kediamannya merupakan pengembangan dari tim penyidik Sat Narkoba Polda Riau yang sebelumnya berhasil meringkus dua orang kurir Zulfadhli dan Aldo.
Sidang pembacaan tuntutan ini sebelumnya sempat ditunda hingga untuk pekan keempat kalinya, dengan alasan rencana tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum turun ke Kejari Bengkalis.
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Eri Jeck hari ini dipimpin Ketua Majelis Hakim DR Sutarno SH MH, dua hakim anggota Wimmi D Simarmata SH dan Aulia Fhatma Widhola SH.
Sedangkan JPU, Kepala Seksi Pidum Kejari Bengkalis, Robi Harianto SH dan Andy Sunartejo SH. Terdakwa Eri Jeck didampingi Penasehat Hukum Windrayanto SH.
Terdakwa Eri Jack, warga Desa Jangkang ini dituntut JPU dengan hukuman mati, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum, pemufakatan jahat memiliki menyimpan tanpa hak melebihi 5 gram, sesuai dengan pasal pertama Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Pemuafakatan jahat mengedarkan sabu 40 Kg dan ratusan ribu pil ekstasi disita dari dua kurir bersumber dari Bengkalis atas perintah terdakwa Eri Jeck.
Eri Jeck juga dituntut bersalah memiliki barang bukti sabu sesuai dengan barang bukti 11 gram ditemukan di rumah juga melebihi 5 gram.
"Agar majelis hakim mengadili terdakwa dengan hukuman pidana mati," sebut JPU Robi Harianto, dikutip datariau.com dari riauterkini.com.
Menurut JPU, dari fakta persidangan terdakwa memiliki paket sabu dan ratusan ribu pil ekstasi yang dibawa oleh dua orang kurir sabu Zulfadhli dengan Aldo yang saat ini menjalani sidang di PN Siak.
Kemudian, Eri Jeck juga memiliki menyimpan tanpa hak atau melawan hukum melebihi 5 gram barang bukti sabu lainnya ketika ditangkap di rumahnya di Desa Jangkang, berikut alat bukti lainnya.
Terdakwa menyuruh dua orang kurir tersebut untuk mengantarkan barang bukti puluhan kilogram sabu dan ratusan ribu pil ekstasi tersebut ke Kota Pekanbaru sebelum akhirnya ditangkap.
Dua kurir ini sudah mengaku enam kali pertama dua kilo kedua dan ketiga sekilo, keempat dan kelima tidak ingat dan keenam sebanyak 40 Kg berikut ratusan ribu pil ekstasi. Artinya terdakwa Eri Jeck sudah mengedarkan barang haram itu lebih dari 80 Kg.
Menanggapi tuntutan hukuman pidana mati, setelah berkonsultasi dengan PH, terdakwa Eri Jeck melalui PH menyampaikan untuk mengajukan nota pembelaan.
Namun, majelis hakim, sidang akan kembali digelar Kamis, 23 November 2017 pekan depan dengan agenda nota pembelaan.
Tampak hadir dalam sidang Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni.
Seperti diketahui sebelumnya, Heri Kusnadi alias Eri Jeck diringkus aparat kepolisian sejak Sabtu (8/4/2017) lalu di kediamannya merupakan pengembangan dari tim penyidik Sat Narkoba Polda Riau yang sebelumnya berhasil meringkus dua orang kurir Zulfadhli dan Aldo.
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau