Kasus Korupsi APBD Riau
Bupati Rohul Suparman SSos, Pasrah terima putusan MA 4,5 Tahun Penjara
Bupati Rohul Suparman Pasrah, Atas Putusan MA
Minggu 12 November 2017, 22:52 WIB
Bupati Rohul Suparman SSos, Pasrah terima putusan MA 4,5 Tahun Penjara
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi atas perkara tindak pidana korupsi dengan klasifikasi korupsi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor registrasi 2233 K/PID.SUS/2017 dengan termohon Suparman, Bupati Rokan Hulu (Rohul).
Mantan anggota DPRD Riau yang kini menjabat sebagai Bupati Rokan Hulu (Rohul) tersebut mengakui telah menerima informasi tersebut dan pasrah atas putusan MA yang menjatuhinya hukuman empat tahun enam bulan kurungan penjara.
"Saat ini beliau sedang di luar kota, masih di Kabupaten Rohul, di kebun," kata Rambe, ajudan Suparman yang dihubungi RiauBook.com dari Pekanbaru, Sabtu (11/11/2017).
Ia katakan, Suparman saat itu sedang tidur di pondok kebun miliknya dan belum bisa dimintai keterangan.
"Yang jelas menerima, karena tidak ada lagi upaya. Upaya apa lagi karena sudah putusan MA," katanya.
Sebelumnya, hakim yang menyidangkan kasasi jaksa KPK terdiri dari M.S. Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar memutuskan menerima gugatan yang diajukan KPK terhadap putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang sebelumnya memutus bebas Suparman selaku mantan anggota DPRD pada periode 2014-2019 - kini menjabat Bupati Rokan Hulu (Rohul).
Dalam permohonan kasasi yang diajukan jaksa sejak 26 September 2017 dan baru didistribusikan pada 27 Oktober lalu, terdapat dua orang termohon.
Selain gugatan atas vonis bebas Suparman di Pengadilan Negeri Pekanbaru, jaksa KPK juga mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang mengurangi masa hukuman penjara Johar Firdaus selaku mantan Ketua DPRD Riau dari sebelumnya 5,5 tahun menjadi 4,5 tahun.
Baik Suparman maupun Johar Firdaus sebelumnya disidangkan atas kasus korupsi suap APBD Riau.
Namun pada amar putusan yang dilaksanakan pada 8 November 2017 tersebut, MA hanya menerima permohonan kasasi Suparman dan menolak gugatan untuk Johar Firdaus yang telah divonis dan telah menjalani hukuman di penjara.
Dengan demikian, putusan MA tersebut menggugurkan putusan PN Pekanbaru hingga Suparman terancam menjalani hukuman penjara selama empat tahun enam bulan penjara sesuai dengan tuntutan jaksa KPK sebelumnya. (RB)
Mantan anggota DPRD Riau yang kini menjabat sebagai Bupati Rokan Hulu (Rohul) tersebut mengakui telah menerima informasi tersebut dan pasrah atas putusan MA yang menjatuhinya hukuman empat tahun enam bulan kurungan penjara.
"Saat ini beliau sedang di luar kota, masih di Kabupaten Rohul, di kebun," kata Rambe, ajudan Suparman yang dihubungi RiauBook.com dari Pekanbaru, Sabtu (11/11/2017).
Ia katakan, Suparman saat itu sedang tidur di pondok kebun miliknya dan belum bisa dimintai keterangan.
"Yang jelas menerima, karena tidak ada lagi upaya. Upaya apa lagi karena sudah putusan MA," katanya.
Sebelumnya, hakim yang menyidangkan kasasi jaksa KPK terdiri dari M.S. Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar memutuskan menerima gugatan yang diajukan KPK terhadap putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang sebelumnya memutus bebas Suparman selaku mantan anggota DPRD pada periode 2014-2019 - kini menjabat Bupati Rokan Hulu (Rohul).
Dalam permohonan kasasi yang diajukan jaksa sejak 26 September 2017 dan baru didistribusikan pada 27 Oktober lalu, terdapat dua orang termohon.
Selain gugatan atas vonis bebas Suparman di Pengadilan Negeri Pekanbaru, jaksa KPK juga mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang mengurangi masa hukuman penjara Johar Firdaus selaku mantan Ketua DPRD Riau dari sebelumnya 5,5 tahun menjadi 4,5 tahun.
Baik Suparman maupun Johar Firdaus sebelumnya disidangkan atas kasus korupsi suap APBD Riau.
Namun pada amar putusan yang dilaksanakan pada 8 November 2017 tersebut, MA hanya menerima permohonan kasasi Suparman dan menolak gugatan untuk Johar Firdaus yang telah divonis dan telah menjalani hukuman di penjara.
Dengan demikian, putusan MA tersebut menggugurkan putusan PN Pekanbaru hingga Suparman terancam menjalani hukuman penjara selama empat tahun enam bulan penjara sesuai dengan tuntutan jaksa KPK sebelumnya. (RB)
| Editor | : | Tis-RLS |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau