Korupsi RTH APBD Riau Tahun 2016
Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH
Kejati Riau Tetapkan 18 Tersangka Dugaan Korupsi RTH Pekanbaru APBD Riau Tahun 2016 Senilai Rp 8 M.
Kamis 09 November 2017, 01:18 WIB
Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH
PEKANBARU, RIAUMADANI. com - Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, akhirnya, menetapkan sebanyak 18 orang tersangka, terkait dugaan kasus korupsi proyek Pembangunan Ruang Terbuka Hijau dan Tugu Integritas di Persimpangan Jalan Ahmad Yani dan Riau Pekanbaru yang menelan APBD Riau tahun 2016 senilai kurang lebih Rp 8 miliar.
Kedelapan belas orang tersangka tersebut, lima orang tersangka diketahui berasal dari kalangan swasta, seperti kontraktor, pengawas dan konsultan. Sedangkan 13 orang lainnya keseluruhannya berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi Kepala Dinas (Kadis), Kabid, Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan PHP (PHO) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau beserta anggota serta kelompok kerja pada proyek RTH itu.
"Seluruhnya ada 18 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka pada proyek pembangunan RTH dan Tugu Integritas di persimpangan Jalan Riau Ahmad Yani Pekanbaru," kata Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH kepada wartawan dalam ekspose perkara dugaan korupsi RTH bersama awak media di ruang Pidsus Kejati Riau, Rabu (8/11/2017).
Adapun kelima orang tersangka dari kalangan swasta tersebut papar Sugeng, adalah inisial K selaku Direktut PT Bumi Riau Lestari, YZB dan tiga dari pihak konsultan pengawas RZ, RM, dan AA.
Sedangkan untuk 13 tersangka lainnya berasal dari kalangan ASN berinisial DR DAS selaku Kepala Dinas, Z selaku Kabid yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan tersangka HR selaku PPTK.
Selanjutnya untuk lima orang dari tim PHO lanjut Sugeng, berinisial A selaku Ketua Tim PHO, Ir dan S sebagai anggota PHO serta R dan ET.
Kemudian 5 tersangka dari tim kelompok kerja yakni, IS selaku Ketua Pokja, DIR dan RM serta H, anggota Pokja dan H, selaku Sekretaris Pokja.
"Proyek ini senilai Rp8 miliar dan ditemukan kerugian negara Rp2 miliar. Terkait ini kita juga menemukan dua alat bukti bahwa pengadan proyek tersebut ditemukan adanya rekayasa pengaturan tender dan rekayasa pada pengadaan," ulas Sugeng.
Sugeng juga menyebutkan bahwa untuk penanganan proyek RTH di Kaca Mayang bekas taman permainan anak di depan kantor Walikota Pekanbaru, untuk saat ini masih dalam proses penyelidikan dan belum dilakukan penetapan tersangka. "Jika bukti sudah cukup dan kuat kita juga akan beberkan siapa tersangkanya," pungkas Sugeng.
Atas perbuatan 18 orang tersangka ini, mereka bakal dijerat melanggar Pasal 2 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Seperti diberitakan, tim penyidik Kejati Riau menemukan indikasi dugaan korupsi pada dua pembangunan RTH di Pekanbaru. Kedua proyek itu, adalah pembangunan RTH Kaca Mayang yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman bekas gedung Dekranasda Riau dan taman permainan anak yang dikerjakan PT. Bahana Prima Nusantara selaku kontraktor pelaksana dengan nilai proyek Rp 6.350.479.000,00.
Sedangkan pembangunan RTH dan Tugu Integritas melawan korupsi yang berlokasi di bekas Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jalan Ahmad Yani Pekanbaru ini, dikerjakan oleh PT. Bumi Riau Lestari dengan nilai kontrak sebesar Rp 8.021.689.000,00.
Kedua proyek tersebut dilaksanakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau dan menelan APBD Riau 2016 kurang lebih senilai Rp14 miliar.
Peresmina Tugu Integritas itu pun sempat dihadiri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo, pada 2016 lalu, sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi di Riau. Namun belakangan malah diindikasikan adanya dugaan korupsi yang saat ini disidik oleh Pidsus Kejati Riau. rls
Kedelapan belas orang tersangka tersebut, lima orang tersangka diketahui berasal dari kalangan swasta, seperti kontraktor, pengawas dan konsultan. Sedangkan 13 orang lainnya keseluruhannya berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi Kepala Dinas (Kadis), Kabid, Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan PHP (PHO) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau beserta anggota serta kelompok kerja pada proyek RTH itu.
"Seluruhnya ada 18 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka pada proyek pembangunan RTH dan Tugu Integritas di persimpangan Jalan Riau Ahmad Yani Pekanbaru," kata Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH kepada wartawan dalam ekspose perkara dugaan korupsi RTH bersama awak media di ruang Pidsus Kejati Riau, Rabu (8/11/2017).
Adapun kelima orang tersangka dari kalangan swasta tersebut papar Sugeng, adalah inisial K selaku Direktut PT Bumi Riau Lestari, YZB dan tiga dari pihak konsultan pengawas RZ, RM, dan AA.
Sedangkan untuk 13 tersangka lainnya berasal dari kalangan ASN berinisial DR DAS selaku Kepala Dinas, Z selaku Kabid yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan tersangka HR selaku PPTK.
Selanjutnya untuk lima orang dari tim PHO lanjut Sugeng, berinisial A selaku Ketua Tim PHO, Ir dan S sebagai anggota PHO serta R dan ET.
Kemudian 5 tersangka dari tim kelompok kerja yakni, IS selaku Ketua Pokja, DIR dan RM serta H, anggota Pokja dan H, selaku Sekretaris Pokja.
"Proyek ini senilai Rp8 miliar dan ditemukan kerugian negara Rp2 miliar. Terkait ini kita juga menemukan dua alat bukti bahwa pengadan proyek tersebut ditemukan adanya rekayasa pengaturan tender dan rekayasa pada pengadaan," ulas Sugeng.
Sugeng juga menyebutkan bahwa untuk penanganan proyek RTH di Kaca Mayang bekas taman permainan anak di depan kantor Walikota Pekanbaru, untuk saat ini masih dalam proses penyelidikan dan belum dilakukan penetapan tersangka. "Jika bukti sudah cukup dan kuat kita juga akan beberkan siapa tersangkanya," pungkas Sugeng.
Atas perbuatan 18 orang tersangka ini, mereka bakal dijerat melanggar Pasal 2 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Seperti diberitakan, tim penyidik Kejati Riau menemukan indikasi dugaan korupsi pada dua pembangunan RTH di Pekanbaru. Kedua proyek itu, adalah pembangunan RTH Kaca Mayang yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman bekas gedung Dekranasda Riau dan taman permainan anak yang dikerjakan PT. Bahana Prima Nusantara selaku kontraktor pelaksana dengan nilai proyek Rp 6.350.479.000,00.
Sedangkan pembangunan RTH dan Tugu Integritas melawan korupsi yang berlokasi di bekas Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jalan Ahmad Yani Pekanbaru ini, dikerjakan oleh PT. Bumi Riau Lestari dengan nilai kontrak sebesar Rp 8.021.689.000,00.
Kedua proyek tersebut dilaksanakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau dan menelan APBD Riau 2016 kurang lebih senilai Rp14 miliar.
Peresmina Tugu Integritas itu pun sempat dihadiri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo, pada 2016 lalu, sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi di Riau. Namun belakangan malah diindikasikan adanya dugaan korupsi yang saat ini disidik oleh Pidsus Kejati Riau. rls
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau