PARPOL
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy
LE Minta Bawaslu Cek Kelengkapan Data Parpol Selain Sipol
Selasa 07 November 2017, 23:15 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy
JAKARTA. RIAUMADANI. com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat memberikan rekomendasi bagi Parpol yang terbukti secara lengkap memiliki dokumen pendaftaran syarat calon peserta Pemilu 2019. Dengan begitu, parpol-parpol yang terbukti memiliki dokumen syarat pendaftaran lengkap setelah diperiksa dalam sidang Bawaslu berpotensi menjadi calon peserta Pemilu 2019.
Menurut Lukman Edy (LE), jika melihat perkembangan sidang di Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran, banyak Parpol mempersoalkan kendala akses sistem informasi partai politik (Sipol). LE memandang, Sipol berfungsi mempermudah kinerja KPU dalam melakukan rekap dokumen fisik syarat pendaftaran parpol yang berjumlah sangat banyak.
"Sipol ini kan instrumen pendaftaran, sementara yang diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 adalah KPU memeriksa syarat fisik administrasi pendaftaran. Karenanya, jika sekarang ada sejumlah Parpol mengajukan gugatan ke Bawaslu, maka bisa dicek dokumen fisiknya atau hardcopy-nya, bukan Sipolnya," ujar LE kepada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
Saran ini, kata dia, merujuk kepada argumen beberapa parpol yang menyatakan sulit mengisi sipol, tetapi mengklaim memiliki data fisik syarat pendaftaran yang sudah lengkap. Karena itu, Bawaslu juga disarankan bisa memberikan rekomendasi untuk parpol yang memiliki hardcopy syarat pendaftaran secara lengkap agar dapat dibantu dalam pengisian sipol oleh KPU.
"Jika setelah diperiksa hardcopy syarat pendaftaran mencukupi, maka sesuai UU, Bawaslu berhak mengatakan bahwa partai yang bersangkutan lolos dan secara administrasi memenuhi syarat pendaftaran. Sebaliknya, kalau Parpol-Parpol yang saat ini melapor ke Bawaslu ternyata setelah diperiksa syarat administrasinya tidak cukup, maka Bawaslu juga bisa menyatakan bahwa faktanya Parpol ini tidak cukup syarat administrasinya." tegas LE.
Dia mengingatkan jika Bawaslu memiliki hak memberi rekomendasi. Sebab, kewenangan Bawaslu telah ditambah untuk memutuskan dan wajib bagi KPU untuk menindaklanjuti putusan itu.
Saat ini, sebanyak sembilan parpol sedang menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Sembilan parpol yang menyampaikan sepuluh laporan itu, yakni PKPI kubu Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, PKPI kubu Haris Sudarno, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, PIKA dan PBI. rls
Menurut Lukman Edy (LE), jika melihat perkembangan sidang di Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran, banyak Parpol mempersoalkan kendala akses sistem informasi partai politik (Sipol). LE memandang, Sipol berfungsi mempermudah kinerja KPU dalam melakukan rekap dokumen fisik syarat pendaftaran parpol yang berjumlah sangat banyak.
"Sipol ini kan instrumen pendaftaran, sementara yang diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 adalah KPU memeriksa syarat fisik administrasi pendaftaran. Karenanya, jika sekarang ada sejumlah Parpol mengajukan gugatan ke Bawaslu, maka bisa dicek dokumen fisiknya atau hardcopy-nya, bukan Sipolnya," ujar LE kepada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
Saran ini, kata dia, merujuk kepada argumen beberapa parpol yang menyatakan sulit mengisi sipol, tetapi mengklaim memiliki data fisik syarat pendaftaran yang sudah lengkap. Karena itu, Bawaslu juga disarankan bisa memberikan rekomendasi untuk parpol yang memiliki hardcopy syarat pendaftaran secara lengkap agar dapat dibantu dalam pengisian sipol oleh KPU.
"Jika setelah diperiksa hardcopy syarat pendaftaran mencukupi, maka sesuai UU, Bawaslu berhak mengatakan bahwa partai yang bersangkutan lolos dan secara administrasi memenuhi syarat pendaftaran. Sebaliknya, kalau Parpol-Parpol yang saat ini melapor ke Bawaslu ternyata setelah diperiksa syarat administrasinya tidak cukup, maka Bawaslu juga bisa menyatakan bahwa faktanya Parpol ini tidak cukup syarat administrasinya." tegas LE.
Dia mengingatkan jika Bawaslu memiliki hak memberi rekomendasi. Sebab, kewenangan Bawaslu telah ditambah untuk memutuskan dan wajib bagi KPU untuk menindaklanjuti putusan itu.
Saat ini, sebanyak sembilan parpol sedang menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Sembilan parpol yang menyampaikan sepuluh laporan itu, yakni PKPI kubu Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, PKPI kubu Haris Sudarno, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, PIKA dan PBI. rls
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Minggu 01 Februari 2026, 19:45 WIB
Pendidikan Kader Pertama Kader Loyalis DPC PKB Kota Pekanbaru Sukses Digelar
Jumat 30 Januari 2026
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik 
Nasional

Selasa 03 Februari 2026, 15:11 WIB
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Selasa 03 Februari 2026
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 02 Februari 2026, 17:22 WIB
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Senin 02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat