PARPOL
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy
LE Minta Bawaslu Cek Kelengkapan Data Parpol Selain Sipol
Selasa 07 November 2017, 23:15 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy
JAKARTA. RIAUMADANI. com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat memberikan rekomendasi bagi Parpol yang terbukti secara lengkap memiliki dokumen pendaftaran syarat calon peserta Pemilu 2019. Dengan begitu, parpol-parpol yang terbukti memiliki dokumen syarat pendaftaran lengkap setelah diperiksa dalam sidang Bawaslu berpotensi menjadi calon peserta Pemilu 2019.
Menurut Lukman Edy (LE), jika melihat perkembangan sidang di Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran, banyak Parpol mempersoalkan kendala akses sistem informasi partai politik (Sipol). LE memandang, Sipol berfungsi mempermudah kinerja KPU dalam melakukan rekap dokumen fisik syarat pendaftaran parpol yang berjumlah sangat banyak.
"Sipol ini kan instrumen pendaftaran, sementara yang diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 adalah KPU memeriksa syarat fisik administrasi pendaftaran. Karenanya, jika sekarang ada sejumlah Parpol mengajukan gugatan ke Bawaslu, maka bisa dicek dokumen fisiknya atau hardcopy-nya, bukan Sipolnya," ujar LE kepada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
Saran ini, kata dia, merujuk kepada argumen beberapa parpol yang menyatakan sulit mengisi sipol, tetapi mengklaim memiliki data fisik syarat pendaftaran yang sudah lengkap. Karena itu, Bawaslu juga disarankan bisa memberikan rekomendasi untuk parpol yang memiliki hardcopy syarat pendaftaran secara lengkap agar dapat dibantu dalam pengisian sipol oleh KPU.
"Jika setelah diperiksa hardcopy syarat pendaftaran mencukupi, maka sesuai UU, Bawaslu berhak mengatakan bahwa partai yang bersangkutan lolos dan secara administrasi memenuhi syarat pendaftaran. Sebaliknya, kalau Parpol-Parpol yang saat ini melapor ke Bawaslu ternyata setelah diperiksa syarat administrasinya tidak cukup, maka Bawaslu juga bisa menyatakan bahwa faktanya Parpol ini tidak cukup syarat administrasinya." tegas LE.
Dia mengingatkan jika Bawaslu memiliki hak memberi rekomendasi. Sebab, kewenangan Bawaslu telah ditambah untuk memutuskan dan wajib bagi KPU untuk menindaklanjuti putusan itu.
Saat ini, sebanyak sembilan parpol sedang menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Sembilan parpol yang menyampaikan sepuluh laporan itu, yakni PKPI kubu Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, PKPI kubu Haris Sudarno, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, PIKA dan PBI. rls
Menurut Lukman Edy (LE), jika melihat perkembangan sidang di Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran, banyak Parpol mempersoalkan kendala akses sistem informasi partai politik (Sipol). LE memandang, Sipol berfungsi mempermudah kinerja KPU dalam melakukan rekap dokumen fisik syarat pendaftaran parpol yang berjumlah sangat banyak.
"Sipol ini kan instrumen pendaftaran, sementara yang diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 adalah KPU memeriksa syarat fisik administrasi pendaftaran. Karenanya, jika sekarang ada sejumlah Parpol mengajukan gugatan ke Bawaslu, maka bisa dicek dokumen fisiknya atau hardcopy-nya, bukan Sipolnya," ujar LE kepada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
Saran ini, kata dia, merujuk kepada argumen beberapa parpol yang menyatakan sulit mengisi sipol, tetapi mengklaim memiliki data fisik syarat pendaftaran yang sudah lengkap. Karena itu, Bawaslu juga disarankan bisa memberikan rekomendasi untuk parpol yang memiliki hardcopy syarat pendaftaran secara lengkap agar dapat dibantu dalam pengisian sipol oleh KPU.
"Jika setelah diperiksa hardcopy syarat pendaftaran mencukupi, maka sesuai UU, Bawaslu berhak mengatakan bahwa partai yang bersangkutan lolos dan secara administrasi memenuhi syarat pendaftaran. Sebaliknya, kalau Parpol-Parpol yang saat ini melapor ke Bawaslu ternyata setelah diperiksa syarat administrasinya tidak cukup, maka Bawaslu juga bisa menyatakan bahwa faktanya Parpol ini tidak cukup syarat administrasinya." tegas LE.
Dia mengingatkan jika Bawaslu memiliki hak memberi rekomendasi. Sebab, kewenangan Bawaslu telah ditambah untuk memutuskan dan wajib bagi KPU untuk menindaklanjuti putusan itu.
Saat ini, sebanyak sembilan parpol sedang menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Sembilan parpol yang menyampaikan sepuluh laporan itu, yakni PKPI kubu Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, PKPI kubu Haris Sudarno, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, PIKA dan PBI. rls
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau