Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Kasus Korupsi E-KTP
Ketua DPR RI Setya Novanto Bersaksi di Sidang Andi Narogong
Jumat 03 November 2017, 22:41 WIB
Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan ruang sidang seusai bersaksi dalam sidang kasus korupsi E-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, 3 November 2017. (FOTO: ANTARA/Anggraeni Putu)
TERKAIT:

JAKARTA. RIUMADANI. com  - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto hari ini, Jumat, 3 November 2017, hadir bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Setya ternyata tidak hadir sendiri di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Ia ditemani oleh sepuluh orang laki-laki berbadan kekar yang diduga sebagai bodyguard atau pengawalnya.

Dari pantauan, Setya sudah hadir di gedung Pengadilan Tipikor sejak pukul 09.30 WIB.

Ia ditemani oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Mahyudin, dan beberapa orang lainnya.

Pukul 10.15 WIB, Setya memasuki ruang persidangan. Sejumlah orang yang mendampinginya seperti Idrus dan Mahyudin duduk di kursi paling depan, di belakang sekat kayu pembatas ruangan.

Sementara, sepuluh orang ini duduk terpisah di antara para peserta sidang lainnya.

Pukul 11.30 WIB, Ketua majelis hakim John Halasan Butar Butar menskros persidangan.

"Dilanjutkan pukul satu siang nanti," kata hakim lalu mengetuk palu di hadapannya. Para wartawan yang menunggu Setya di pintu depan ruang persidangan terkecoh. Ketua Umum Partai Golkar tersebut ternyata keluar dari pintu depan di sebelah kiri kursi majelis hakim.

Sepuluh orang ini ikut keluar dari ruang persidangan. Mereka terpantau berkumpul di salah satu sudut di samping gedung pengadilan.

Sekitar pukul 14.00 WIB, Hakim John mengetuk palu dan memulai kembali persidangan. Sepuluh orang ini kembali hadir duduk di ruang persidangan.

Mendekati pukul 14.50 WIB, jaksa KPK menyatakan kesaksian Setya telah cukup. Hakim John pun mempersilahkan Setya untuk meninggalkan ruang persidangan.

Seseorang laki-laki yang sedari tadi ikut menemani Setya langsung memberi instruksi ke salah seorang pengawal, "Beri jalan." Dengan sigap, sepuluh pengawal ini membentuk barisan agar Setya bisa keluar melalui pintu depan ruang persidangan.

Idrus Marham berjalan didepan Setya. "Lanjut, jalan terus," kata Idrus. Disaat yang bersamaan, sepuluh pengawal ini mengelilingi keduanya. Puluhan wartawan yang ingin meminta pernyataan dari Setya terpaksa berbenturan fisik dengan para pengawal ini.

Diberondong pertanyaan oleh wartawan, Setya irit bicara. Ia hanya menanggapi perihal penyebaran meme terhadap dirinya saat dulu terbaring sakit.

"Kita serahkan kepada pihak penyidik," kata Setya.

Sepuluh pengawal ini terus melindungi Setya dari kejaran wartawan, sampai akhirnya Ketua Umum Partai Golkar tersebut berhasil masuk ke mobil berwarna hitam yang menunggu di depan pintu pengadilan. Setya Novanto dan Idrus berlalu, sedang sepuluh orang pengawal ini berjalan meninggalkan gedung pengadilan.

Salah seorang petugas keamanan Pengadilan Tipikor memastikan bahwa sepuluh orang tersebut bukan berasal dari pihak pengadilan. Kalaupun memang dibutuhkan pengamanan, ujarnya, pengadilan akan mengajukan surat resmi ke kepolisian.

Sidang kembali dimulai pada pukul 15.15 WIB dengan agenda pembacaan keterangan dari saksi lainnya. Tidak ada lagi sepuluh orang yang diduga sebagai pengawal Setya ini, duduk di kursi persidangan. Kamera televisi yang meliput sidang pun berkurang, sepuluh kamera saat ada Setya, menjadi tiga kamera saat Setya Novanto telah berlalu.(*)




Editor : Tis/ishaq/Adv
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top