Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
VONIS BANDAR NARKOBA
3 Bandar Sabu Jaringan Malaysia Divonis Mati, 3 Lainnya 20 Tahun Penjara
Kamis 02 November 2017, 23:22 WIB
Salah Seorang Terdakwa Kasus Kepemilikan 5 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Asal Malaysia Usai Sidang Vonis di Pengadilan Pekanbaru, Kamis 02 November 2017

PEKANBARU. RIAUMADANI. com  - ‎Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (02/11/17), memvonis mati tiga dari tujuh orang terdakwa pengedar sabu jaringan internasional yang dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau di medio Maret 2017 silam.

Ketiganya yakni, Harianto alias Pao-pao, Suripto alias Sukien alias Akien dan Ramli.

"Mengadili terdakwa dengan hukuman mati," kata Hakim Toni Irfan saat membacakan Vonis terhadap terdakwa Pao-pao.

Pembacaan vonis terhadap ke tujuh terdakwa ini, dilakukan secara bergiliran oleh Majelis Hakim yang diketuai Sorta Ria Reva dan anggotanya, Toni Irfan dan Abdul Aziz‎.

Vonis mati ini, dibacakan Hakim Sorta dan Toni Irfan. "Hal yang memberatkan, pebuatan terdakwa dilakukan secara berulang-ulang‎ dan hal yang meringankan tidak ada," ucap Hakim Sorta saat memvonis mati Sukien.

Untuk empat terdakwa lainnya, divonis penjara dengan masa kurungan yang berbeda. Vonis ini, dibacakan oleh Hakim Abdul Aziz dan Hakim Sorta.

"Vonis kurungan penjara selama 15 tahun, dengan denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan kurungan," kata Hakim Abdul Aziz saat mem‎bacakan vonis terdakwa Agung Wijaya.

Sedangkan terdakwa, Arianto, Khairudin dan Anton, divonis penjara masing-masing selama 20 tahun dengan denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara.

Atas putusan itu, ketiga terpidana mati itu masih menyatakan pikir-pikir. Sedangkan tiga terpidana 20 tahun penjara yaitu, Anton, Arianto dan Khairudin langsung menyatakan banding.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa para terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang jelas-jelas bertentangan dengan Undang-undang.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar dua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Pince Puspitasari dan Wilsa Riani, menuntut Pao Pao dan Sukien dihukum mati.

Menurut JPU, keduanya terbukti melanggar Pasal 132 Jo Pasal 114 atau Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009‎ tentang Narkotika.

Sedangkan, untuk kelima terdakwa lainnya termasuk Ramli, dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Kelimanya ‎dinilai bersalah melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, Hakim memiliki keyakinan berbeda dengan JPU. Ramli justru divonis mati, sedangkan empat terdakwa lainnya, ‎hanya dihukum 15 hingga 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, ketujuh terdakwa ini ditangkap oleh BNNP Riau di medio Maret 2017 lalu. Mereka diduga Pengedar Narkoba jaringan Internasional. Asal narkoba yang mereka akan edarkan itu, dari negeri Jiran, Malaysia.

Awalnya, BNNP membekuk Pao Pao dan Sukien saat dalam perjalanan dari Kota Duri, Bengkalis menuju Kota Pekanbaru. Dari tangan mereka, BNN mengamankan 5 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dan 1.599 butir pil ekstasi.

Jaringan ini, tergolong licin. Narkoba itu berhasil diselundupkan dari Malaysia‎ ke Indonesia melalui Pulau Rupat, Bengkalis. Selanjutnya, akan dibawa ke Kota Pekanbaru, melalui Kota Dumai.

Kedua orang ini, dikendalikan dan dipantau oleh ‎seseorang di Malaysia. Namun, walau lolos dari Rupat dan Dumai, akhirnya dibekuk di Kota Duri.

Setelah dikembangkan, 5 orang yang diketahui sebagai penerima narkoba dari tangan Pao Pao dan Sukien ini nantinya, akhirnya diciduk di lokasi yang berbeda-beda.‎

Bahkan, saat penangkapan, 2 dari 5 orang anggota jaringan Pao Pao dan Sukien ini, terpaksa dihadiahi peluru timah panas lantaran melawan saat akan dibekuk. Petugas juga menyita senjata api ketika itu. [rls]




Editor : Tis.
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top