VONIS BANDAR NARKOBA
Salah Seorang Terdakwa Kasus Kepemilikan 5 Kilogram Sabu dan Ribuan
Ekstasi Asal Malaysia Usai Sidang Vonis di Pengadilan Pekanbaru, Kamis
02 November 2017
3 Bandar Sabu Jaringan Malaysia Divonis Mati, 3 Lainnya 20 Tahun Penjara
Kamis 02 November 2017, 23:22 WIB
Salah Seorang Terdakwa Kasus Kepemilikan 5 Kilogram Sabu dan Ribuan
Ekstasi Asal Malaysia Usai Sidang Vonis di Pengadilan Pekanbaru, Kamis
02 November 2017
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - ‎Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (02/11/17), memvonis mati tiga dari tujuh orang terdakwa pengedar sabu jaringan internasional yang dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau di medio Maret 2017 silam.
Ketiganya yakni, Harianto alias Pao-pao, Suripto alias Sukien alias Akien dan Ramli.
"Mengadili terdakwa dengan hukuman mati," kata Hakim Toni Irfan saat membacakan Vonis terhadap terdakwa Pao-pao.
Pembacaan vonis terhadap ke tujuh terdakwa ini, dilakukan secara bergiliran oleh Majelis Hakim yang diketuai Sorta Ria Reva dan anggotanya, Toni Irfan dan Abdul Aziz‎.
Vonis mati ini, dibacakan Hakim Sorta dan Toni Irfan. "Hal yang memberatkan, pebuatan terdakwa dilakukan secara berulang-ulang‎ dan hal yang meringankan tidak ada," ucap Hakim Sorta saat memvonis mati Sukien.
Untuk empat terdakwa lainnya, divonis penjara dengan masa kurungan yang berbeda. Vonis ini, dibacakan oleh Hakim Abdul Aziz dan Hakim Sorta.
"Vonis kurungan penjara selama 15 tahun, dengan denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan kurungan," kata Hakim Abdul Aziz saat mem‎bacakan vonis terdakwa Agung Wijaya.
Sedangkan terdakwa, Arianto, Khairudin dan Anton, divonis penjara masing-masing selama 20 tahun dengan denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara.
Atas putusan itu, ketiga terpidana mati itu masih menyatakan pikir-pikir. Sedangkan tiga terpidana 20 tahun penjara yaitu, Anton, Arianto dan Khairudin langsung menyatakan banding.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa para terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang jelas-jelas bertentangan dengan Undang-undang.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar dua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Pince Puspitasari dan Wilsa Riani, menuntut Pao Pao dan Sukien dihukum mati.
Menurut JPU, keduanya terbukti melanggar Pasal 132 Jo Pasal 114 atau Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009‎ tentang Narkotika.
Sedangkan, untuk kelima terdakwa lainnya termasuk Ramli, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Kelimanya ‎dinilai bersalah melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, Hakim memiliki keyakinan berbeda dengan JPU. Ramli justru divonis mati, sedangkan empat terdakwa lainnya, ‎hanya dihukum 15 hingga 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, ketujuh terdakwa ini ditangkap oleh BNNP Riau di medio Maret 2017 lalu. Mereka diduga Pengedar Narkoba jaringan Internasional. Asal narkoba yang mereka akan edarkan itu, dari negeri Jiran, Malaysia.
Awalnya, BNNP membekuk Pao Pao dan Sukien saat dalam perjalanan dari Kota Duri, Bengkalis menuju Kota Pekanbaru. Dari tangan mereka, BNN mengamankan 5 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dan 1.599 butir pil ekstasi.
Jaringan ini, tergolong licin. Narkoba itu berhasil diselundupkan dari Malaysia‎ ke Indonesia melalui Pulau Rupat, Bengkalis. Selanjutnya, akan dibawa ke Kota Pekanbaru, melalui Kota Dumai.
Kedua orang ini, dikendalikan dan dipantau oleh ‎seseorang di Malaysia. Namun, walau lolos dari Rupat dan Dumai, akhirnya dibekuk di Kota Duri.
Setelah dikembangkan, 5 orang yang diketahui sebagai penerima narkoba dari tangan Pao Pao dan Sukien ini nantinya, akhirnya diciduk di lokasi yang berbeda-beda.‎
Bahkan, saat penangkapan, 2 dari 5 orang anggota jaringan Pao Pao dan Sukien ini, terpaksa dihadiahi peluru timah panas lantaran melawan saat akan dibekuk. Petugas juga menyita senjata api ketika itu. [rls]
Ketiganya yakni, Harianto alias Pao-pao, Suripto alias Sukien alias Akien dan Ramli.
"Mengadili terdakwa dengan hukuman mati," kata Hakim Toni Irfan saat membacakan Vonis terhadap terdakwa Pao-pao.
Pembacaan vonis terhadap ke tujuh terdakwa ini, dilakukan secara bergiliran oleh Majelis Hakim yang diketuai Sorta Ria Reva dan anggotanya, Toni Irfan dan Abdul Aziz‎.
Vonis mati ini, dibacakan Hakim Sorta dan Toni Irfan. "Hal yang memberatkan, pebuatan terdakwa dilakukan secara berulang-ulang‎ dan hal yang meringankan tidak ada," ucap Hakim Sorta saat memvonis mati Sukien.
Untuk empat terdakwa lainnya, divonis penjara dengan masa kurungan yang berbeda. Vonis ini, dibacakan oleh Hakim Abdul Aziz dan Hakim Sorta.
"Vonis kurungan penjara selama 15 tahun, dengan denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan kurungan," kata Hakim Abdul Aziz saat mem‎bacakan vonis terdakwa Agung Wijaya.
Sedangkan terdakwa, Arianto, Khairudin dan Anton, divonis penjara masing-masing selama 20 tahun dengan denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara.
Atas putusan itu, ketiga terpidana mati itu masih menyatakan pikir-pikir. Sedangkan tiga terpidana 20 tahun penjara yaitu, Anton, Arianto dan Khairudin langsung menyatakan banding.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa para terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang jelas-jelas bertentangan dengan Undang-undang.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar dua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Pince Puspitasari dan Wilsa Riani, menuntut Pao Pao dan Sukien dihukum mati.
Menurut JPU, keduanya terbukti melanggar Pasal 132 Jo Pasal 114 atau Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009‎ tentang Narkotika.
Sedangkan, untuk kelima terdakwa lainnya termasuk Ramli, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Kelimanya ‎dinilai bersalah melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, Hakim memiliki keyakinan berbeda dengan JPU. Ramli justru divonis mati, sedangkan empat terdakwa lainnya, ‎hanya dihukum 15 hingga 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, ketujuh terdakwa ini ditangkap oleh BNNP Riau di medio Maret 2017 lalu. Mereka diduga Pengedar Narkoba jaringan Internasional. Asal narkoba yang mereka akan edarkan itu, dari negeri Jiran, Malaysia.
Awalnya, BNNP membekuk Pao Pao dan Sukien saat dalam perjalanan dari Kota Duri, Bengkalis menuju Kota Pekanbaru. Dari tangan mereka, BNN mengamankan 5 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dan 1.599 butir pil ekstasi.
Jaringan ini, tergolong licin. Narkoba itu berhasil diselundupkan dari Malaysia‎ ke Indonesia melalui Pulau Rupat, Bengkalis. Selanjutnya, akan dibawa ke Kota Pekanbaru, melalui Kota Dumai.
Kedua orang ini, dikendalikan dan dipantau oleh ‎seseorang di Malaysia. Namun, walau lolos dari Rupat dan Dumai, akhirnya dibekuk di Kota Duri.
Setelah dikembangkan, 5 orang yang diketahui sebagai penerima narkoba dari tangan Pao Pao dan Sukien ini nantinya, akhirnya diciduk di lokasi yang berbeda-beda.‎
Bahkan, saat penangkapan, 2 dari 5 orang anggota jaringan Pao Pao dan Sukien ini, terpaksa dihadiahi peluru timah panas lantaran melawan saat akan dibekuk. Petugas juga menyita senjata api ketika itu. [rls]
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan