Hakim Nakal
Konprensi Pers Penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah Riau.
7 Hakim Nakal di Riau Dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY)
Kamis 02 November 2017, 11:33 WIB
Konprensi Pers Penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah Riau.
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Sebanyak 7 orang hakim dilaporkan keluarga terdakwa terkait dugaan perilaku melanggar peraturan atau Kode Etik Hakim.‎ Laporan itu diterima Penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah Riau.
"Berdasarkan data Pengawas Hakim sejak Januari hingga akhir Oktober, ada 7 laporan terhadap hakim yang masuk ke kita," ujar Koordinator KY Penghubung Riau, Hotman Parulian Siahaan, Kamis (02/11/17).
Sebagai tindak lanjut, KY akan mempelajari terlebih dahulu atas laporan terhadap hakim nakal itu.
Karena biasanya laporan dari masyarakat yang masuk tidak disertai bukti bukti untuk diteruskan ke atas, yakni ke Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Menurut Hotman, Riau menempati peringkat kedua tertinggi di Pulau Sumatera dan untuk seluruh Indonesia menempati posisi kedelapan terbanyak laporan dari masyarakat.
Sementara itu, Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial, Dr H Suamartoyo, mengatakan, KY merupakan organ konstitusional yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.
KY juga memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Hal itu tertuang dalam pasal 20 ayat (1) Undang Undang (UU) no.18 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no.22 tahun 2004 menugaskan KY untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap prilaku hakim, menerima laporan masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.
Menurut Suamartoyo, KY mempunyai tugas melakukan verifikasi, klarifikasi dan investasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup, dan memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik atau Pedoman Perilaku Hakim.
"Serta mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim," katanya.
Terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) KY, Sumartoyo mengajak jurnalis serta publik untuk bersama sama mendorong peradilan yang bersih.
"Bersama KY, jurnalis dan media perlu mengambil peran yang lebih besar untuk mendorong terwujudnya peradilan bersih melalui pertisipasi publik," pungkasnya. Rls
"Berdasarkan data Pengawas Hakim sejak Januari hingga akhir Oktober, ada 7 laporan terhadap hakim yang masuk ke kita," ujar Koordinator KY Penghubung Riau, Hotman Parulian Siahaan, Kamis (02/11/17).
Sebagai tindak lanjut, KY akan mempelajari terlebih dahulu atas laporan terhadap hakim nakal itu.
Karena biasanya laporan dari masyarakat yang masuk tidak disertai bukti bukti untuk diteruskan ke atas, yakni ke Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Menurut Hotman, Riau menempati peringkat kedua tertinggi di Pulau Sumatera dan untuk seluruh Indonesia menempati posisi kedelapan terbanyak laporan dari masyarakat.
Sementara itu, Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial, Dr H Suamartoyo, mengatakan, KY merupakan organ konstitusional yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.
KY juga memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Hal itu tertuang dalam pasal 20 ayat (1) Undang Undang (UU) no.18 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no.22 tahun 2004 menugaskan KY untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap prilaku hakim, menerima laporan masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.
Menurut Suamartoyo, KY mempunyai tugas melakukan verifikasi, klarifikasi dan investasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup, dan memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik atau Pedoman Perilaku Hakim.
"Serta mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim," katanya.
Terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) KY, Sumartoyo mengajak jurnalis serta publik untuk bersama sama mendorong peradilan yang bersih.
"Bersama KY, jurnalis dan media perlu mengambil peran yang lebih besar untuk mendorong terwujudnya peradilan bersih melalui pertisipasi publik," pungkasnya. Rls
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan