Dugaan Korupsi Masjid Raya Pekanbaru
Masjid Raya Pekanbaru atau dikenal Masjid Sejarah.
Jaksa Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Masjid Raya Pekanbaru ,
Rabu 01 November 2017, 15:11 WIB
Masjid Raya Pekanbaru atau dikenal Masjid Sejarah.
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penyelidikan dugaan korupsi revitalisasi masjid Raya Pekanbaru atau dikenal Masjid Sejarah. Hal itu dimungkinkan karena tidak ditemukan bukti permulaan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanto mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Rabu (1/11/2017). Menurut Sugeng, dengan tidak adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan korupsi sehingga pihaknya menghentikan penyelidikan.
"Kita sudah gelar perkara atas renovasi pembangunan Masjid Raya Pekanbaru itu. Tapi setelah ditelaah kita belum menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup. Sehingga akhirnya penyelidikan kita hentikan," kata Sugeng dilansir detik.com.
Penghentian ini juga, katanya, sudah disampaikan melalui surat ke pihak pelapor dalam hal ini pegiat cagar budaya yang ada di Pekanbaru.
"Kita sudah surati mereka (pegiat) atas dihentikannya penyelidikan ini karena tidak cukup bukti permulaan yang kuat," kata Sugeng.
Namun demikian, kata Sugeng, pihak tetap menerima laporan dari masyarakat bila nantinya ada bukti-bukti yang baru terkait dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi tersebut.
"Walau penyelidikan kami hentikan saat ini, tapi kami tetap akan menerima laporan dari masyarakat. Kalau memang nantinya ada bukti yang lebih kuat atas dugaan korupsi tersebut, ya tentunya kita kembali melakukan penyelidikan untuk dijadikan penyidikan. Itu kalau memang ada laporan baru dengan bukti yang cukup kuat," kata Sugeng.
Masih menurut Sugeng, dalam laporan aktivis pemerhati cagar budaya, disebutkan dana revitalisasi di masjid tersebut sebesar Rp 45 miliar. Namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata dananya hanya sekitar Rp 29 miliar.
"Selain itu, tim revitalisasi ini sifatnya hanya pihak ketiga dalam pengawasan pembangunan masjid tersebut. Proyek pemugaran masjid itu sendiri dikerjakan Dinas PU Provinsi Riau," kata Sugeng.
Memang dalam penyelidikan, kata Sugeng, ada kelebihan bayar sekitar Rp 84 juta hasil dari pemeriksaan BPK. Akan tetapi, pihak kontraktor sudah mengembalikan dana kelebihan bayar tersebut.
"Kalaupun ada selisih tersebut sudah dikembalikan pihak kontraktor. Kalaupun ada selesih lainnya, itu sifatnya hanya perbaikan administrasi," kata Sugeng.
Revitalisasi Masjid Raya Pekanbaru ini dimulai tahun 2009 dan berlangsung hingga 2016. Rentang waktu yang cukup lama itu, juga tercatat ada dua tahun pelaksanaan proyek dihentikan.
"Kalau tidak salah rentang waktu antara tahun 2013 dan 2014 walaupun ada dana di Dinas PU namun tidak dikucurkan," kata Sugeng. (dtc/tis)
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanto mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Rabu (1/11/2017). Menurut Sugeng, dengan tidak adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan korupsi sehingga pihaknya menghentikan penyelidikan.
"Kita sudah gelar perkara atas renovasi pembangunan Masjid Raya Pekanbaru itu. Tapi setelah ditelaah kita belum menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup. Sehingga akhirnya penyelidikan kita hentikan," kata Sugeng dilansir detik.com.
Penghentian ini juga, katanya, sudah disampaikan melalui surat ke pihak pelapor dalam hal ini pegiat cagar budaya yang ada di Pekanbaru.
"Kita sudah surati mereka (pegiat) atas dihentikannya penyelidikan ini karena tidak cukup bukti permulaan yang kuat," kata Sugeng.
Namun demikian, kata Sugeng, pihak tetap menerima laporan dari masyarakat bila nantinya ada bukti-bukti yang baru terkait dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi tersebut.
"Walau penyelidikan kami hentikan saat ini, tapi kami tetap akan menerima laporan dari masyarakat. Kalau memang nantinya ada bukti yang lebih kuat atas dugaan korupsi tersebut, ya tentunya kita kembali melakukan penyelidikan untuk dijadikan penyidikan. Itu kalau memang ada laporan baru dengan bukti yang cukup kuat," kata Sugeng.
Masih menurut Sugeng, dalam laporan aktivis pemerhati cagar budaya, disebutkan dana revitalisasi di masjid tersebut sebesar Rp 45 miliar. Namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata dananya hanya sekitar Rp 29 miliar.
"Selain itu, tim revitalisasi ini sifatnya hanya pihak ketiga dalam pengawasan pembangunan masjid tersebut. Proyek pemugaran masjid itu sendiri dikerjakan Dinas PU Provinsi Riau," kata Sugeng.
Memang dalam penyelidikan, kata Sugeng, ada kelebihan bayar sekitar Rp 84 juta hasil dari pemeriksaan BPK. Akan tetapi, pihak kontraktor sudah mengembalikan dana kelebihan bayar tersebut.
"Kalaupun ada selisih tersebut sudah dikembalikan pihak kontraktor. Kalaupun ada selesih lainnya, itu sifatnya hanya perbaikan administrasi," kata Sugeng.
Revitalisasi Masjid Raya Pekanbaru ini dimulai tahun 2009 dan berlangsung hingga 2016. Rentang waktu yang cukup lama itu, juga tercatat ada dua tahun pelaksanaan proyek dihentikan.
"Kalau tidak salah rentang waktu antara tahun 2013 dan 2014 walaupun ada dana di Dinas PU namun tidak dikucurkan," kata Sugeng. (dtc/tis)
| Editor | : | Tis-RLS |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau