Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
UMP Riau
Disnakertrans Tetapkan UMP Riau 2018 Sebesar Rp 2.464.154,06
Selasa 31 Oktober 2017, 13:40 WIB
ilustrasi

PEKANBARU RIAUMADANI. com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2018 sebesar Rp. 2.464.154,06.

Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Rasidin Siregar mengatakan, kenaikan UMK Riau 2018 ini sebesar 8,71 persen dihitung dari UMP ?, sebelumnya sebesar Rp. 2.266.722,53 menjadi Rp. 2.464.154.06.

Kebijakan ini sendiri telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan telah diteken oleh Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman.

“Kenaikan UMP Riau juga mengacu terhadap data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan PDRB (Produk Regional Domestik Bruto) tahun 2017 dan inflasi daerah”, ungkapnya di Pekanbaru, Selasa (31/10/2017).

Sedangkan, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Rasidin menegaskan, supaya masing-masing daerah mengajukan draft UMK paling lambat tanggal 21 November 2017.

“Kabupaten dan kota kami minta secepatnya menyampaikan draft UMK-nya ke provinsi secepatnya sebelum tanggal 21 November 2017″, tandasnya. (tis/mcr).




Editor : Tis.
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top