Terancam PHK
uluhan ribu buruh dan karyawan PT Riau Andalan Pulp and
Paper (RAPP) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau, Kota
Pekanbaru, Senin, 23 Oktober 2017
Ribuan Buruh RAPP Demo Kantor Gubernur Riau, Tolak Kebijakan Menteri LHK
Selasa 24 Oktober 2017, 07:00 WIB
uluhan ribu buruh dan karyawan PT Riau Andalan Pulp and
Paper (RAPP) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau, Kota
Pekanbaru, Senin, 23 Oktober 2017
PEKANBARU RIAUMADANI. com - Puluhan ribu buruh dan karyawan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru, Senin, 23 Oktober 2017. Mereka menuntut agar Gubernur Riau memperjuangkan nasib para buruh dan karyawan yang dirumahkan dan terancam di PHK.
Aksi damai para buruh dan karyawan RAPP itu juga menuntut agar pemerintah mencabut Permen LHK No 17/2017 tentang pengolahan lahan gambut. Peraturan menteri itu berpotensi mengancam nasib puluhan ribu buruh dan pekerja RAPP.
"Salah satu pasal dalam Permen itu, menyebutkan bahwa RAPP boleh menebang pohon tetapi tidak boleh menanam lagi pohon di kawasan lahan gambut yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup," ungkap Hamdani, Presiden Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonedia SP2KI Riau, mewakili massa buruh RAPP di kantor Gubernur Riau.
Dalam Permen itu, ungkap Hamdani, juga disebutkan bahwa RAPP harus merevisi RKU-nya jika masih ingin tetap beroperasi. Permen itu mulai menimbulkan kegelisahan di kalangan buruh. "Permen tersebut membatasi ruang gerak perusahaan (RAPP) sehingga dampaknya, ada sekira 5.000 buruh dan kontraktor yang dirumahnya," ungkapnya.
Menyikapi masalah tersebut, perwakilan buruh dan pekerja yang tergabung dalam beberapa serikat pekerja melakukan upaya judicial review Permen No 17/2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Buruh mendesak pemerintah membatalkan Permen tersebut karena mengancam nasib puluhan ribu pekerja.
"Belum selesai soal Permen No 17 tersebut, tanggal 16 Oktober 2017, Kementerian LHK kembali menerbitkan SK No 5322. Isinya, menghentikan operasi RAPP dan membatalkan RKU RAPP tahun 2010 dan 2015," ungkap Hamdani.
Ia mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara jelas apa dasar Kementerian LHK menerbitkan SK tersebut. Namun informasi yang diperoleh, sambung Hamdani, SK itu terbit karena RAPP dinilai membandel tak merevisi RKU-nya.
"Ini jelas bentuk kepanikan pemerintah. Pemerintah seharusnya bijak menyikapi permasalahan di lapangan. Seharusnya juga memikirkan dampak yang bisa ditimbulkan jika RAPP berhenti beroperasi. Bagaimana nasib buruh dan karyawan ke depan?" Tegasnya.
Sekadar diketahui, saat ini RAPP telah merumahkan sebanyak 4.000 pekerja di bagian Hutan dan Tanaman Industri (HTI), 1.500 buruh pabrik, dan sebanyak 1.200 kontraktor. Ribuan buruh lainnya terancam dirumahkan jika pemerintah tetap keukeuh menerapkan SK No 5322.
Upaya buruh memperjuangkan nasibnya membuahkan hasil. MK telah mengeluarkan keputusan membatalkan Permen No 17/2017. Hamdani mengaku telah menerima putusannya, hari ini. "Hari ini saya menerima salinan putusan tersebut, dan langsung kami serahkan ke Gubernur Riau sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah," ungkapnya.
Pihaknya mendesak gubernur agar menyurati pemerintah dalam hal ini Kementerian LHK agar mematuhi dan menjalankan putusan MK. "Kami minta gubernur bersikap. Putusan MK harus dijalankan," pungkasnya.
Kordias Pasaribu, anggota DPRD Provinsi Riau yang hadir dalam pertemuan bersama Gubernur Riau dan serikat pekerja maupun unsur muspida, mendukung aksi para buruh dan karyawan RAPP.
"Ini menyangkut nasib puluhan ribu buruh dan karyawan RAPP. Kami berharap agar tidak ada lagi yang dirumahnya. Masing-masing pihak, baik RAPP dan pemerintah dapat menyikapi ini dengan adil, karena dampaknya pasti akan dirasakan ribuan buruh dan karyawan RAPP," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman masih berada di ruang rapat Kantor Gubernur memimpin jalannya pertemuan. Salah satu point yang sudah disepakati yakni Pemprov Riau bersama serikat pekerja dan RAPP akan membentuk tim untuk mencari solusi terbaik menyikapi permasalahan yang terjadi.
Turut hadir dalam pertemuan itu yakni Kapolda Riau Irjen Pol Nandang, Ketua DPRD Riau Septina Primawati Rusli, Sekda Prov Riau Ahmad Hijazi, dan unsur muspida lainnnya. mtv
Aksi damai para buruh dan karyawan RAPP itu juga menuntut agar pemerintah mencabut Permen LHK No 17/2017 tentang pengolahan lahan gambut. Peraturan menteri itu berpotensi mengancam nasib puluhan ribu buruh dan pekerja RAPP.
"Salah satu pasal dalam Permen itu, menyebutkan bahwa RAPP boleh menebang pohon tetapi tidak boleh menanam lagi pohon di kawasan lahan gambut yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup," ungkap Hamdani, Presiden Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonedia SP2KI Riau, mewakili massa buruh RAPP di kantor Gubernur Riau.
Dalam Permen itu, ungkap Hamdani, juga disebutkan bahwa RAPP harus merevisi RKU-nya jika masih ingin tetap beroperasi. Permen itu mulai menimbulkan kegelisahan di kalangan buruh. "Permen tersebut membatasi ruang gerak perusahaan (RAPP) sehingga dampaknya, ada sekira 5.000 buruh dan kontraktor yang dirumahnya," ungkapnya.
Menyikapi masalah tersebut, perwakilan buruh dan pekerja yang tergabung dalam beberapa serikat pekerja melakukan upaya judicial review Permen No 17/2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Buruh mendesak pemerintah membatalkan Permen tersebut karena mengancam nasib puluhan ribu pekerja.
"Belum selesai soal Permen No 17 tersebut, tanggal 16 Oktober 2017, Kementerian LHK kembali menerbitkan SK No 5322. Isinya, menghentikan operasi RAPP dan membatalkan RKU RAPP tahun 2010 dan 2015," ungkap Hamdani.
Ia mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara jelas apa dasar Kementerian LHK menerbitkan SK tersebut. Namun informasi yang diperoleh, sambung Hamdani, SK itu terbit karena RAPP dinilai membandel tak merevisi RKU-nya.
"Ini jelas bentuk kepanikan pemerintah. Pemerintah seharusnya bijak menyikapi permasalahan di lapangan. Seharusnya juga memikirkan dampak yang bisa ditimbulkan jika RAPP berhenti beroperasi. Bagaimana nasib buruh dan karyawan ke depan?" Tegasnya.
Sekadar diketahui, saat ini RAPP telah merumahkan sebanyak 4.000 pekerja di bagian Hutan dan Tanaman Industri (HTI), 1.500 buruh pabrik, dan sebanyak 1.200 kontraktor. Ribuan buruh lainnya terancam dirumahkan jika pemerintah tetap keukeuh menerapkan SK No 5322.
Upaya buruh memperjuangkan nasibnya membuahkan hasil. MK telah mengeluarkan keputusan membatalkan Permen No 17/2017. Hamdani mengaku telah menerima putusannya, hari ini. "Hari ini saya menerima salinan putusan tersebut, dan langsung kami serahkan ke Gubernur Riau sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah," ungkapnya.
Pihaknya mendesak gubernur agar menyurati pemerintah dalam hal ini Kementerian LHK agar mematuhi dan menjalankan putusan MK. "Kami minta gubernur bersikap. Putusan MK harus dijalankan," pungkasnya.
Kordias Pasaribu, anggota DPRD Provinsi Riau yang hadir dalam pertemuan bersama Gubernur Riau dan serikat pekerja maupun unsur muspida, mendukung aksi para buruh dan karyawan RAPP.
"Ini menyangkut nasib puluhan ribu buruh dan karyawan RAPP. Kami berharap agar tidak ada lagi yang dirumahnya. Masing-masing pihak, baik RAPP dan pemerintah dapat menyikapi ini dengan adil, karena dampaknya pasti akan dirasakan ribuan buruh dan karyawan RAPP," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman masih berada di ruang rapat Kantor Gubernur memimpin jalannya pertemuan. Salah satu point yang sudah disepakati yakni Pemprov Riau bersama serikat pekerja dan RAPP akan membentuk tim untuk mencari solusi terbaik menyikapi permasalahan yang terjadi.
Turut hadir dalam pertemuan itu yakni Kapolda Riau Irjen Pol Nandang, Ketua DPRD Riau Septina Primawati Rusli, Sekda Prov Riau Ahmad Hijazi, dan unsur muspida lainnnya. mtv
| Editor | : | Tis-RLS |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham