Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Sidang Kasus Pemilik 5kg Sabu & 1.599 Butir Ekstasi
Dua Terdakwa Suripto & Pao-Pao Ditutut JPU Kejati hukuman mati
Selasa 24 Oktober 2017, 05:28 WIB
Dua orang terdakwa yakni Suripto dan Hariyanto alias Pao pao, dituntut hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (23/10/17).

PEKANBARU RIAUMADANI. com - Dua orang terdakwa yakni Suripto dan Hariyanto alias Pao pao, dituntut hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (23/10/17).

Dua orang terdakwa itu dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, karena secara sah mengantongi serta mengedarkan narkotika jenis sabu seberat lima kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.599 butir.

"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Suripto dan Hariyanto alias Paopao masing-masing hukuman mati," kata Jaksa Pince didampingi Wilsa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Toni Irvan.

Dalam dakwaan jaksa dibacakan, Suripto dan Hariyanto sebelumnya diamankan oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, pada bulan Maret 2017 lalu, di jalan lintas Pekanbaru-Duri. Mereka diamankan setelah menjemput sabu 5 kilogram itu dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Petugas BNN menyebutkan, keduanya merupakan bagian dari jaringan narkotika Internasional dengan sumber narkoba dari Malaysia. Jaksa menjerat keduanya dengan pasal 132 Jo Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009, atau pasal 132 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009.

Atas tuntutan hukuman mati tersebut, terdakwa Hariyanto alias Pao Pao melalui kuasa hukumnya, Hendra mengaku keberatan dan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya. "Kami akan mengajukan nota Pledoi yang mulia," ujarnya.

Dalam peredaran sabu itu, Hariyanto merupakan supir, sementara terdakwa Suripto merupakan otak pelaku narkoba. Ia juga diketahui sebagai bandar di Pekanbaru, sejumlah kurir menjemput barang haram ini kepadanya di Pekanbaru.

Selain Haryanto dan Suripto, ada 5 terdakwa lainnya dalam kasus ini. Kelimanya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa. Mereka berlima merupakan kurir dalam bisnis sabu tersebut.

Kelima terdakwa itu, antara lain Ramli, Anton, Agung, Chairudin, dan Ariyanto. Kelimanya terlebih dulu dibacakan tuntutannya oleh JPU.  "Menyatakan terdakwa bersalah, dan menjatuhkan tuntuan hukuman pidana  penjara seumur hidup," ujar jaksa Pince.

Dari kelima terdakwa itu, hanya satu terdakwa yang menggunakan jasa kuasa hukum, yakni Ramli. Ia mengajukan nota pembelaan tertulis pada sidang selanjutnya yang akan digelar pekan depan, Senin (30/10/17).

"Sidang kita tunda Senin pekan depan. Masing-masing terdakwa silahkan menuliskan nota pembelaannya. Yang ada kuasa hukum juga silahkan menuliskan nota pembelaan pribadi juga bisa," ujar Hakim Ketua, Toni Irvan didampingi dua hakim anggota, Sorta Ria Neva dan Aziz.

Perlu diketahui, peredaran sabu kelas kakap ini dibongkar petugas BNNP Riau pada bulan Maret silam. Saat itu terdakwa Hariyanto dan Suripto terlebih dulu diamankan petugas saat melintas di jalan Lintas Pekanbaru-Duri, atau tepatnya di Kecamatan Kandis. Saat itu, Suripto dan Haryanto baru saja menjemput sabu dan pil ekstasi dari Pulau Rupat.

Saat keduanya digeledah, petugas menemukan sabu serta pil ekstasi yang disimpan dalam sebuah kotak. Paket bungkusan sabu itu total beratnya mencapai lima kilogram, sedangkan pil ekstasi sebanyak 1.599 butir.

Setelah mengamankan keduanya, petugas BNNP Riau pun mengembangkan kasus, hingga berhasil mengamankan lima orang tersangka lainnya. Kelimanya merupakan kurir yang hendak menjemput barang haram itu ke Suripto.

Suripto diduga bagian dari jaringan internasional narkotika yang mengambil barang haram tersebut dari Malaysia. Menurut BNNP Riau, narkoba itu disebar ke Sumatera Utara dan Jambi. [rls]




Editor : Tis-RLS
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top