Lurah Divonis 10 Bulan Penjara
Tiga oknum lurah jdi pesakitn di Pengdiln Negeri Peknbaru yakni Gusril menjabat sebagai Lurah, Fadliansyah
sebagai Sekretaris Lurah dan Budi Marjohan sebagai Tapem di Kelurahan
Lembah Sari.
Tiga Oknum Lurah Pemalsu Surat Tanah Divonis 10 Bulan Penjara
Jumat 20 Oktober 2017, 02:57 WIB
Tiga oknum lurah jdi pesakitn di Pengdiln Negeri Peknbaru yakni Gusril menjabat sebagai Lurah, Fadliansyah
sebagai Sekretaris Lurah dan Budi Marjohan sebagai Tapem di Kelurahan
Lembah Sari.
PEKANBARU, RIAUMADANI. com - Hukuman cukup ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terhadap tiga oknum lurah yang terjerat perkara pemalsuan penerbitan surat tanah tak membuat ketiga oknum lurah di Kota Pekanbaru itu berlega hati.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merasa keberatan atas putusan majelis hakim itu langsung menyatakan banding ketingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
Berdasarkan amar putusan vonis yang dibacakan Khamozaro Waruwu SH, pada sidang yang digelar Kamis (19/10/2017) pukul 18.00 WIB di ruang sidang Cakra tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan hukuman kepada masing-masing terdakwa selama 10 bulan kurungan penjara, dan perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.
Amar putusan yang separuh lebih ringan dari tuntutan JPU itu, langsung membuat JPU Sukatmini SH dan Ayu Susanti SH menyatakan banding. "Atas putusan ini, kami selaku jaksa penuntut menyatakan banding yang mulia," tegas Ayu Susanti.
Sementara masing-masing terdakwa yakni Fadliansyah Lurah Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Budi Marjohan Lurah Kulim Kecamatan Tenayan Raya, dan Gusril Lurah Sungai Ambang Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa masing masing selama 1 tahun 6 bulan. Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.
Berdasarkan dakwaan, perbuatan ketiga terdakwa terjadi tahun 2012 lalu saat ketiganya bertugas di Kantor Lurah Lembah Sari, Rumbai Pesisir. Yang mana Gusril menjabat sebagai Lurah, Fadliansyah sebagai Sekretaris Lurah dan Budi Marjohan sebagai Tapem di Kelurahan Lembah Sari.
Saat itu ketiga terdakwa menerbitkan surat SKGR nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan nomor register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 februari 2012.
Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi, telah berdiri pondok kayu dengan ukuran 4 meter x 5 meter yang terletak di jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir itu telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain.
Alhasil, Boy Desvinal tak terima dan melaporkan ketiga oknum lurah tersebut kepihak kepolisian.
Selanjutnya, berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik kepolisian Polresta Pekanbaru. SKGR dengan nomor regiatrasi tersebut, dimana pihak pertama Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Hal tersebut lantaran letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.
Selain itu diduga tandatangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu.Hal tersebut sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tandatangan Ismail ternyata non identik.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merasa keberatan atas putusan majelis hakim itu langsung menyatakan banding ketingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
Berdasarkan amar putusan vonis yang dibacakan Khamozaro Waruwu SH, pada sidang yang digelar Kamis (19/10/2017) pukul 18.00 WIB di ruang sidang Cakra tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan hukuman kepada masing-masing terdakwa selama 10 bulan kurungan penjara, dan perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.
Amar putusan yang separuh lebih ringan dari tuntutan JPU itu, langsung membuat JPU Sukatmini SH dan Ayu Susanti SH menyatakan banding. "Atas putusan ini, kami selaku jaksa penuntut menyatakan banding yang mulia," tegas Ayu Susanti.
Sementara masing-masing terdakwa yakni Fadliansyah Lurah Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Budi Marjohan Lurah Kulim Kecamatan Tenayan Raya, dan Gusril Lurah Sungai Ambang Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa masing masing selama 1 tahun 6 bulan. Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.
Berdasarkan dakwaan, perbuatan ketiga terdakwa terjadi tahun 2012 lalu saat ketiganya bertugas di Kantor Lurah Lembah Sari, Rumbai Pesisir. Yang mana Gusril menjabat sebagai Lurah, Fadliansyah sebagai Sekretaris Lurah dan Budi Marjohan sebagai Tapem di Kelurahan Lembah Sari.
Saat itu ketiga terdakwa menerbitkan surat SKGR nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan nomor register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 februari 2012.
Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi, telah berdiri pondok kayu dengan ukuran 4 meter x 5 meter yang terletak di jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir itu telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain.
Alhasil, Boy Desvinal tak terima dan melaporkan ketiga oknum lurah tersebut kepihak kepolisian.
Selanjutnya, berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik kepolisian Polresta Pekanbaru. SKGR dengan nomor regiatrasi tersebut, dimana pihak pertama Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Hal tersebut lantaran letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.
Selain itu diduga tandatangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu.Hal tersebut sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tandatangan Ismail ternyata non identik.
| Editor | : | Tis-RLS |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan