Lurah Divonis 10 Bulan Penjara
Tiga oknum lurah jdi pesakitn di Pengdiln Negeri Peknbaru yakni Gusril menjabat sebagai Lurah, Fadliansyah
sebagai Sekretaris Lurah dan Budi Marjohan sebagai Tapem di Kelurahan
Lembah Sari.
Tiga Oknum Lurah Pemalsu Surat Tanah Divonis 10 Bulan Penjara
Jumat 20 Oktober 2017, 02:57 WIB
Tiga oknum lurah jdi pesakitn di Pengdiln Negeri Peknbaru yakni Gusril menjabat sebagai Lurah, Fadliansyah
sebagai Sekretaris Lurah dan Budi Marjohan sebagai Tapem di Kelurahan
Lembah Sari.
PEKANBARU, RIAUMADANI. com - Hukuman cukup ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terhadap tiga oknum lurah yang terjerat perkara pemalsuan penerbitan surat tanah tak membuat ketiga oknum lurah di Kota Pekanbaru itu berlega hati.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merasa keberatan atas putusan majelis hakim itu langsung menyatakan banding ketingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
Berdasarkan amar putusan vonis yang dibacakan Khamozaro Waruwu SH, pada sidang yang digelar Kamis (19/10/2017) pukul 18.00 WIB di ruang sidang Cakra tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan hukuman kepada masing-masing terdakwa selama 10 bulan kurungan penjara, dan perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.
Amar putusan yang separuh lebih ringan dari tuntutan JPU itu, langsung membuat JPU Sukatmini SH dan Ayu Susanti SH menyatakan banding. "Atas putusan ini, kami selaku jaksa penuntut menyatakan banding yang mulia," tegas Ayu Susanti.
Sementara masing-masing terdakwa yakni Fadliansyah Lurah Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Budi Marjohan Lurah Kulim Kecamatan Tenayan Raya, dan Gusril Lurah Sungai Ambang Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa masing masing selama 1 tahun 6 bulan. Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.
Berdasarkan dakwaan, perbuatan ketiga terdakwa terjadi tahun 2012 lalu saat ketiganya bertugas di Kantor Lurah Lembah Sari, Rumbai Pesisir. Yang mana Gusril menjabat sebagai Lurah, Fadliansyah sebagai Sekretaris Lurah dan Budi Marjohan sebagai Tapem di Kelurahan Lembah Sari.
Saat itu ketiga terdakwa menerbitkan surat SKGR nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan nomor register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 februari 2012.
Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi, telah berdiri pondok kayu dengan ukuran 4 meter x 5 meter yang terletak di jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir itu telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain.
Alhasil, Boy Desvinal tak terima dan melaporkan ketiga oknum lurah tersebut kepihak kepolisian.
Selanjutnya, berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik kepolisian Polresta Pekanbaru. SKGR dengan nomor regiatrasi tersebut, dimana pihak pertama Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Hal tersebut lantaran letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.
Selain itu diduga tandatangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu.Hal tersebut sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tandatangan Ismail ternyata non identik.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merasa keberatan atas putusan majelis hakim itu langsung menyatakan banding ketingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
Berdasarkan amar putusan vonis yang dibacakan Khamozaro Waruwu SH, pada sidang yang digelar Kamis (19/10/2017) pukul 18.00 WIB di ruang sidang Cakra tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan hukuman kepada masing-masing terdakwa selama 10 bulan kurungan penjara, dan perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.
Amar putusan yang separuh lebih ringan dari tuntutan JPU itu, langsung membuat JPU Sukatmini SH dan Ayu Susanti SH menyatakan banding. "Atas putusan ini, kami selaku jaksa penuntut menyatakan banding yang mulia," tegas Ayu Susanti.
Sementara masing-masing terdakwa yakni Fadliansyah Lurah Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Budi Marjohan Lurah Kulim Kecamatan Tenayan Raya, dan Gusril Lurah Sungai Ambang Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa masing masing selama 1 tahun 6 bulan. Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.
Berdasarkan dakwaan, perbuatan ketiga terdakwa terjadi tahun 2012 lalu saat ketiganya bertugas di Kantor Lurah Lembah Sari, Rumbai Pesisir. Yang mana Gusril menjabat sebagai Lurah, Fadliansyah sebagai Sekretaris Lurah dan Budi Marjohan sebagai Tapem di Kelurahan Lembah Sari.
Saat itu ketiga terdakwa menerbitkan surat SKGR nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan nomor register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 februari 2012.
Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi, telah berdiri pondok kayu dengan ukuran 4 meter x 5 meter yang terletak di jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir itu telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain.
Alhasil, Boy Desvinal tak terima dan melaporkan ketiga oknum lurah tersebut kepihak kepolisian.
Selanjutnya, berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik kepolisian Polresta Pekanbaru. SKGR dengan nomor regiatrasi tersebut, dimana pihak pertama Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Hal tersebut lantaran letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.
Selain itu diduga tandatangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu.Hal tersebut sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tandatangan Ismail ternyata non identik.
| Editor | : | Tis-RLS |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau