Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Lurah Divonis 10 Bulan Penjara
Tiga Oknum Lurah Pemalsu Surat Tanah Divonis 10 Bulan Penjara
Jumat 20 Oktober 2017, 02:57 WIB
Tiga oknum lurah jdi pesakitn di Pengdiln Negeri Peknbaru yakni  Gusril menjabat sebagai Lurah, Fadliansyah sebagai Sekretaris Lurah dan Budi Marjohan sebagai Tapem di Kelurahan Lembah Sari.
PEKANBARU, RIAUMADANI. com - Hukuman cukup ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terhadap tiga oknum lurah yang terjerat perkara pemalsuan penerbitan surat tanah tak membuat ketiga oknum lurah di Kota Pekanbaru itu berlega hati.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merasa keberatan atas putusan majelis hakim itu langsung menyatakan banding ketingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

Berdasarkan amar putusan vonis yang dibacakan Khamozaro Waruwu SH, pada sidang yang digelar Kamis (19/10/2017) pukul 18.00 WIB di ruang sidang Cakra tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan hukuman kepada masing-masing terdakwa selama 10 bulan kurungan penjara, dan perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.

Amar putusan yang separuh lebih ringan dari tuntutan JPU itu, langsung membuat JPU Sukatmini SH dan Ayu Susanti SH menyatakan banding. "Atas putusan ini, kami selaku jaksa penuntut menyatakan banding yang mulia," tegas Ayu Susanti.

Sementara masing-masing terdakwa yakni Fadliansyah Lurah Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Budi Marjohan Lurah Kulim Kecamatan Tenayan Raya, dan Gusril Lurah Sungai Ambang Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa masing masing selama 1 tahun 6 bulan. Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.

Berdasarkan dakwaan, perbuatan ketiga terdakwa terjadi tahun 2012 lalu saat ketiganya bertugas di Kantor Lurah Lembah Sari, Rumbai Pesisir. Yang mana Gusril menjabat sebagai Lurah, Fadliansyah sebagai Sekretaris Lurah dan Budi Marjohan sebagai Tapem di Kelurahan Lembah Sari.

Saat itu ketiga terdakwa menerbitkan surat SKGR nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan nomor register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 februari 2012.

Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi, telah berdiri pondok kayu dengan ukuran 4 meter x 5 meter yang terletak di jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir itu telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain.

Alhasil, Boy Desvinal tak terima dan melaporkan ketiga oknum lurah tersebut kepihak kepolisian.

Selanjutnya, berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik kepolisian Polresta Pekanbaru. SKGR dengan nomor regiatrasi tersebut, dimana pihak pertama Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Hal tersebut lantaran letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.

Selain itu diduga tandatangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu.Hal tersebut sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tandatangan Ismail ternyata non identik.




Editor : Tis-RLS
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top