
Lurah Divonis 10 Bulan Penjara
Tiga oknum lurah jdi pesakitn di Pengdiln Negeri Peknbaru yakni Gusril menjabat sebagai Lurah, Fadliansyah
sebagai Sekretaris Lurah dan Budi Marjohan sebagai Tapem di Kelurahan
Lembah Sari.
Tiga Oknum Lurah Pemalsu Surat Tanah Divonis 10 Bulan Penjara
Jumat 20 Oktober 2017, 02:57 WIB

PEKANBARU, RIAUMADANI. com - Hukuman cukup ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terhadap tiga oknum lurah yang terjerat perkara pemalsuan penerbitan surat tanah tak membuat ketiga oknum lurah di Kota Pekanbaru itu berlega hati.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merasa keberatan atas putusan majelis hakim itu langsung menyatakan banding ketingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
Berdasarkan amar putusan vonis yang dibacakan Khamozaro Waruwu SH, pada sidang yang digelar Kamis (19/10/2017) pukul 18.00 WIB di ruang sidang Cakra tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan hukuman kepada masing-masing terdakwa selama 10 bulan kurungan penjara, dan perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.
Amar putusan yang separuh lebih ringan dari tuntutan JPU itu, langsung membuat JPU Sukatmini SH dan Ayu Susanti SH menyatakan banding. "Atas putusan ini, kami selaku jaksa penuntut menyatakan banding yang mulia," tegas Ayu Susanti.
Sementara masing-masing terdakwa yakni Fadliansyah Lurah Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Budi Marjohan Lurah Kulim Kecamatan Tenayan Raya, dan Gusril Lurah Sungai Ambang Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa masing masing selama 1 tahun 6 bulan. Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.
Berdasarkan dakwaan, perbuatan ketiga terdakwa terjadi tahun 2012 lalu saat ketiganya bertugas di Kantor Lurah Lembah Sari, Rumbai Pesisir. Yang mana Gusril menjabat sebagai Lurah, Fadliansyah sebagai Sekretaris Lurah dan Budi Marjohan sebagai Tapem di Kelurahan Lembah Sari.
Saat itu ketiga terdakwa menerbitkan surat SKGR nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan nomor register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 februari 2012.
Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi, telah berdiri pondok kayu dengan ukuran 4 meter x 5 meter yang terletak di jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir itu telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain.
Alhasil, Boy Desvinal tak terima dan melaporkan ketiga oknum lurah tersebut kepihak kepolisian.
Selanjutnya, berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik kepolisian Polresta Pekanbaru. SKGR dengan nomor regiatrasi tersebut, dimana pihak pertama Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Hal tersebut lantaran letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.
Selain itu diduga tandatangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu.Hal tersebut sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tandatangan Ismail ternyata non identik.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merasa keberatan atas putusan majelis hakim itu langsung menyatakan banding ketingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
Berdasarkan amar putusan vonis yang dibacakan Khamozaro Waruwu SH, pada sidang yang digelar Kamis (19/10/2017) pukul 18.00 WIB di ruang sidang Cakra tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan hukuman kepada masing-masing terdakwa selama 10 bulan kurungan penjara, dan perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.
Amar putusan yang separuh lebih ringan dari tuntutan JPU itu, langsung membuat JPU Sukatmini SH dan Ayu Susanti SH menyatakan banding. "Atas putusan ini, kami selaku jaksa penuntut menyatakan banding yang mulia," tegas Ayu Susanti.
Sementara masing-masing terdakwa yakni Fadliansyah Lurah Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Budi Marjohan Lurah Kulim Kecamatan Tenayan Raya, dan Gusril Lurah Sungai Ambang Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa masing masing selama 1 tahun 6 bulan. Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.
Berdasarkan dakwaan, perbuatan ketiga terdakwa terjadi tahun 2012 lalu saat ketiganya bertugas di Kantor Lurah Lembah Sari, Rumbai Pesisir. Yang mana Gusril menjabat sebagai Lurah, Fadliansyah sebagai Sekretaris Lurah dan Budi Marjohan sebagai Tapem di Kelurahan Lembah Sari.
Saat itu ketiga terdakwa menerbitkan surat SKGR nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan nomor register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 februari 2012.
Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi, telah berdiri pondok kayu dengan ukuran 4 meter x 5 meter yang terletak di jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir itu telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain.
Alhasil, Boy Desvinal tak terima dan melaporkan ketiga oknum lurah tersebut kepihak kepolisian.
Selanjutnya, berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik kepolisian Polresta Pekanbaru. SKGR dengan nomor regiatrasi tersebut, dimana pihak pertama Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Hal tersebut lantaran letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.
Selain itu diduga tandatangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu.Hal tersebut sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tandatangan Ismail ternyata non identik.
Editor | : | Tis-RLS |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan