Senin, 29 April 2024

Breaking News

  • Bupati Bengkalis Buka Secara Resmi Lokakarya 7 Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9   ●   
  • MTQ Riau ke-42 Resmi di Tutup, Bengkalis Raih Peringkat Kedua Jadi Tuan Rumah MTQ Riau ke-43 Th 2025   ●   
  • Bupati Kasmarni Atas Nama Pemkab Bengkalis Ucapkan Selamat dan Tahniah HUT Kota Dumai ke-25   ●   
  • Wabup Husni Merza: Selamat dan Tahniah Kepada Semua Kafilah dan Official   ●   
  • Husni Merza; Pemkab Siak Dukung PSN Pada PTPN Group, Guna Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat   ●   
Perkosaan anak dibawah umur
Diberi Obat Tidur, Karyawan Dibawah Umur Diperkosa Bos
Minggu 24 Agustus 2014, 00:35 WIB
Perkosaan Ilustrasi

TANGERANG . Riaumadani. com - Seorang remaja berinisial A yang mengaku diperkosa di pabrik PT II, Kecamatan Periuk, Tangerang oleh WNA sempat pingsan saat bekerja lantaran terlalu lelah. Hal tersebut diungkapkan oleh keluarga dari A kepada Kompas.com di kediamannya, Sabtu [23/8/2014] sore.

WNA yang berinisial AT dikatakan adalah bos remaja tersebut. Adapun A sendiri merupakan karyawan yang terdaftar di pabrik tersebut untuk bekerja di bagian produksi.

"Dia [A] kerja shift malam, kena long shift 12 jam kerja. Istirahatnya aja cuma setengah jam, mana cukup itu," keluh sepupu dari ibu A, Supena [43].

Saat A pingsan, beberapa temannya membawa dia ke kantor perusahaan yang juga berada di dalam kompleks pabrik tersebut. Keterangan ini sekaligus membantah kabar bahwa A kesurupan.

Saat A dibawa ke ruangan yang tidak lain adalah milik AT, A diberi obat yang diduga pil tidur oleh AT. A pun meminum obat itu setelah dia sadar dari pingsan. Obat itu kemudian membuat A menjadi antara sadar dan tak sadar. Di saat itulah AT melancarkan aksinya dengan membuka seluruh pakaian korban terlebih dahulu.

Menurut Supena, selain A, ada dua karyawan lain yang pingsan saat bekerja. Namun dari semua karyawan, menurut Supena, hanya A yang dibawa ke dalam kantor perusahaan tersebut. Di dalam kantor itu terdapat kamar pribadi milik AT, yang diduga memerkosa saat A beristirahat di sana.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Tangerang pada Kamis [21/8/2014] silam. Pelaku terancam dijerat pasal 81 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur. Pelaku sendiri diketahui berasal dari negara Republik Rakyat Tiongkok [RRT]. Dari hasil visum yang telah dilakukan pada A di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang Jumat [22/8/2014] lalu, terdapat bahwa kemaluan A mengalami robek dan luka.

Kepala Unit Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Sutini yang menangani kasus ini memastikan dalam waktu dekat akan memanggil AT untuk diperiksa. **




Editor : TIS/TP
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top