Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • DPD Waktu Indonesia Bangkit (WIB) Kabupaten Bengkalis Resmi Terbentuk   ●   
  • Arifudin Ahalik, "Jaga Aset Negara, FPAN Surati Dinas Perhubungan Provinsi Riau"   ●   
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat   ●   
  • SMA N. 01.Sungai Apit Beri Penghargaan Kepada Dua Orang Siswanya yang Lolos mengikuti Paskibraka.  ini Harapan Kepsek   ●   
  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
NARKOBA
Polda Riau Ungkap 1.055 Kasus Narkoba Sampai September Tahun 2017
Selasa 17 Oktober 2017, 07:17 WIB
Narkoba Hasil tangkapan Polresta dan Polda Riau

PEKANBARU RIAUMADANI. com - Kurun waktu 9 bulan di tahun 2017, Polda Riau dan jajarannya berhasil mengungkap kasus tindak kejahatan narkoba sebanyak 1.055 kasus dengan menyidangkan tersangkanya sampai ke pengadilan sekitar 1472 orang.

Dalam kasus ini, tersangka yang terlibat bukan hanya dari kalangan masyarakat sipil, bahkan dari kalangan oknum aparat penegak hukum hingga sampai ke Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut terlibat.

"Data ini dari bulan Januari sampai September 2017, sudah ada 1.055 kasus narkoba dengan menyisahkan 1.472 orang tersangkanya yang diamankan," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada halloriau.com, Kamis (12/10/2017).

Ia menjelaskan tidak banyak yang menyeret oknum penegakan hukum dalam peredaran atau jaringan narkoba yang ikut di dalamnya. Namun jika terbukti menyalahi aturan dalam kesatuan ataupun instansi tempat ia bekerja berdampak pada kerugian sanksi pemecatan.

"Dari Polisi itu ada 9 orang tersangkanya, oknum tentara ada 3 orang dan 11 orang merupakan ASN itu diantara 1.472 tersangka," sebut Guntur.

Sementara yang sebelumnya dikatakan pimpinan teratas, oknum yang terlibat dalam peredaran narkoba serta jaringannya akan dikenakan saksi pemecatan sesuai dengan peraturan kepolisian kode etik dan kedisiplinan.

"Kalau di kepolisian untuk oknum akan ditindak pidana, setelah putusannya inkraht dan diproses dengan kode etik," sambung Guntur.

Dari data tersebut dapat diketahui jenis kelamin banyak yang didominasi oleh laki-laki sebanyak 1.379 dan sianya wanita 93 orang. Termasuk didalamnya terdapat satu orang anak dibawah umur (15) yang diamankan Polres Meranti.

"Untuk kasus narkoba ini tidak pandang usia, tua muda yang namanya terlibat dalam peredaran narkoba tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Guntur.

Guntur juga tidak henti-hentinya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya Riau. Jangan sekali-kali mendekati narkoba ditambah mengkonsusmsinya.

"Jika sudah mencoba, maka akan ketagihan dan sulit untuk keluar dilubang kehancuran, karena hukumannya sangat menyita waktu didalam penjara. Untuk itu lebih baik mencegah sejak dini, agar terhindar dari segala penyakit," imbuh Guntur.




Editor : TIS-Rls
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top