
Terkendala Perizinan
Karena perizinan kini
terdapat hampir 140 kepala kelurga yang telah dua bulan ini harus
menganggur
Sudah Dua Bulan 140 KK Buruh Penambang Pasir di Rupat Tidak Bisa Bekerja
Selasa 17 Oktober 2017, 05:24 WIB

DUA BULAN BURUH PENAMBANG PASIR JADI PENGAGURAN .TERKENDALA PERIZINAN
BENGKALIS . RIAUMADANI. com - Adanya UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Penambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan diadakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), bertolak ukur dari situlah pemerintah Kabupaten Bengkalis menghimbau masyarakat untuk mengurus perizinan penambangan Pasir Rakyat (IPR)
Akibat aturan yang diterapkan Pemerintah masyarakat pekerja penambang pasir di Rupat beberapa tahun belakangan ini sering dihadapkan dengan kendala terkait perizinan penambangan pasir rakyat (IPR),mengakibatkan 140 kepala keluarga terpaksa menganggur karena gak bisa bekerja lagi.
"Biasanya setiap hari bekerja sekarang sudah dua bulan tidak bekerja," kata seorang buruh yang bekerja di penambangan pasir yang tidak ingin namanya disebutkan.
Dia berharap segala kendala yang terjadi segera dapat terselesaikan dan para buruh bisa kembali bekerja seperti semula, dan menurut dia, untuk mendapatkan pekerjaan di Bengkalis tergolong susah, terlebih lagi bagi mereka yang tidak memiliki perkebunan sendiri.
Ketua kelompok usaha Mitra usaha Rupat, M.Subari kepada media ini mengatakan," Aktivitas penambangan pasir yang turun temurun di Pulau Rupat merupakan kearifan lokal juga merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat setempat, karena kendala yang terjadi yakni perizinan kini terdapat hampir 140 kepala kelurga yang telah dua bulan ini harus menganggur
"Dengan hearing lintas komisi bersama lintas sektoral yang dilakukan, agar dapat memberikan solusi terkait nasib rakyat yang kini harus penganggur tanpa aktivitas," katanya.
Dia mengatakan, terkait pengurusan izin penambangan pasir tersebut telah diuruskan sejak tahun 2015 lalu. Dan hingga kini pihaknya masih menunggu.Hal itu juga telah dijelaskannya kepada semua instansi terkait dalam hearing yang melibatkan lintas komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkalis yang digelar pada senin 9 Oktober lalu.
Dalam hearing yang telah digelar, semua instansi yang terlibat mengedepankan argument dengan mengambil pertimbangan terkait peraturan peraturan penambangan pasir dan seluruh aktivitasnya . Namun pertimbangan sosial ekonomi masyarakat juga tidak harus diabaikan dalam mencari solusi penambangan tersebut.
Hearing yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD kabupaten Bengkalis Indra Gunawan Eet itu, akhirnya sepakat mencarikan solusi terhadap kegiatan masyarakat terhadap penambangan pasir rakyat, dengan melakukan upaya diskresi, bersama pemerintah provinsi Riau.ALIF
BENGKALIS . RIAUMADANI. com - Adanya UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Penambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan diadakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), bertolak ukur dari situlah pemerintah Kabupaten Bengkalis menghimbau masyarakat untuk mengurus perizinan penambangan Pasir Rakyat (IPR)
Akibat aturan yang diterapkan Pemerintah masyarakat pekerja penambang pasir di Rupat beberapa tahun belakangan ini sering dihadapkan dengan kendala terkait perizinan penambangan pasir rakyat (IPR),mengakibatkan 140 kepala keluarga terpaksa menganggur karena gak bisa bekerja lagi.
"Biasanya setiap hari bekerja sekarang sudah dua bulan tidak bekerja," kata seorang buruh yang bekerja di penambangan pasir yang tidak ingin namanya disebutkan.
Dia berharap segala kendala yang terjadi segera dapat terselesaikan dan para buruh bisa kembali bekerja seperti semula, dan menurut dia, untuk mendapatkan pekerjaan di Bengkalis tergolong susah, terlebih lagi bagi mereka yang tidak memiliki perkebunan sendiri.
Ketua kelompok usaha Mitra usaha Rupat, M.Subari kepada media ini mengatakan," Aktivitas penambangan pasir yang turun temurun di Pulau Rupat merupakan kearifan lokal juga merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat setempat, karena kendala yang terjadi yakni perizinan kini terdapat hampir 140 kepala kelurga yang telah dua bulan ini harus menganggur
"Dengan hearing lintas komisi bersama lintas sektoral yang dilakukan, agar dapat memberikan solusi terkait nasib rakyat yang kini harus penganggur tanpa aktivitas," katanya.
Dia mengatakan, terkait pengurusan izin penambangan pasir tersebut telah diuruskan sejak tahun 2015 lalu. Dan hingga kini pihaknya masih menunggu.Hal itu juga telah dijelaskannya kepada semua instansi terkait dalam hearing yang melibatkan lintas komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkalis yang digelar pada senin 9 Oktober lalu.
Dalam hearing yang telah digelar, semua instansi yang terlibat mengedepankan argument dengan mengambil pertimbangan terkait peraturan peraturan penambangan pasir dan seluruh aktivitasnya . Namun pertimbangan sosial ekonomi masyarakat juga tidak harus diabaikan dalam mencari solusi penambangan tersebut.
Hearing yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD kabupaten Bengkalis Indra Gunawan Eet itu, akhirnya sepakat mencarikan solusi terhadap kegiatan masyarakat terhadap penambangan pasir rakyat, dengan melakukan upaya diskresi, bersama pemerintah provinsi Riau.ALIF
Editor | : | Tis-alif |
Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan