Selasa, 3 Februari 2026

Breaking News

  • Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas   ●   
  • Lantik 5 Pejabat Administrator Sekda Siak Tekankan Inovasi dan Profesionalisme ASN   ●   
  • Pengurangan Dana Desa Oleh Pusat Berdampak Bagi Pembagunan.dan Menghambat Kemajuan Desa    ●   
  • Yuhandi Kades Dusun Tua Pelang, Dukung Kinerja Polisi Langsung di Bawah Presiden RI.    ●   
  • Bupati Bengkalis Buka Festival Layang-Layang Wau Laksamana Diikuti 200 Peserta    ●   
Terkendala Perizinan
Sudah Dua Bulan 140 KK Buruh Penambang Pasir di Rupat Tidak Bisa Bekerja
Selasa 17 Oktober 2017, 05:24 WIB
Karena perizinan kini terdapat hampir 140 kepala kelurga yang telah dua bulan ini harus menganggur
DUA BULAN BURUH PENAMBANG PASIR JADI PENGAGURAN .TERKENDALA PERIZINAN

BENGKALIS . RIAUMADANI. com - Adanya UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Penambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan diadakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), bertolak ukur dari situlah pemerintah Kabupaten Bengkalis menghimbau masyarakat untuk mengurus perizinan penambangan Pasir Rakyat (IPR)

Akibat aturan yang diterapkan Pemerintah masyarakat pekerja penambang pasir di Rupat beberapa tahun belakangan ini sering dihadapkan dengan kendala terkait perizinan penambangan pasir rakyat (IPR),mengakibatkan 140 kepala keluarga terpaksa menganggur karena gak bisa bekerja lagi.

"Biasanya setiap hari bekerja sekarang sudah dua bulan tidak bekerja," kata seorang buruh yang bekerja di penambangan pasir yang tidak ingin namanya disebutkan.

Dia berharap segala kendala yang terjadi segera dapat terselesaikan dan para buruh bisa kembali bekerja seperti semula, dan menurut dia, untuk mendapatkan pekerjaan di Bengkalis tergolong susah, terlebih lagi bagi mereka yang tidak memiliki perkebunan sendiri.

Ketua kelompok usaha Mitra usaha Rupat, M.Subari  kepada media ini mengatakan," Aktivitas penambangan pasir yang turun temurun di Pulau Rupat merupakan kearifan lokal juga merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat setempat, karena kendala yang terjadi yakni perizinan kini terdapat hampir 140 kepala kelurga yang telah dua bulan ini harus menganggur

"Dengan hearing lintas komisi bersama lintas sektoral yang dilakukan, agar dapat memberikan solusi terkait nasib rakyat yang kini harus penganggur tanpa aktivitas," katanya.

Dia mengatakan, terkait pengurusan izin penambangan pasir tersebut telah diuruskan sejak tahun 2015 lalu. Dan hingga kini pihaknya masih menunggu.Hal itu juga telah dijelaskannya kepada semua instansi terkait dalam hearing yang melibatkan lintas komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkalis yang digelar  pada senin 9 Oktober lalu.

Dalam hearing yang telah digelar, semua instansi yang terlibat mengedepankan argument dengan mengambil pertimbangan terkait peraturan peraturan penambangan pasir dan seluruh aktivitasnya . Namun pertimbangan sosial ekonomi  masyarakat juga tidak harus diabaikan dalam mencari solusi penambangan tersebut.

Hearing yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD kabupaten Bengkalis Indra Gunawan Eet itu, akhirnya sepakat mencarikan solusi terhadap kegiatan masyarakat terhadap penambangan pasir rakyat, dengan melakukan upaya diskresi, bersama pemerintah provinsi Riau.ALIF



Editor : Tis-alif
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top