Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Poto int
Mendapatkan Label Halal Bagi Produk Harus dari Kemenag RI, Bukan MUI Lagi
Minggu 15 Oktober 2017, 23:23 WIB
Poto int
JAKARTA, RIAUMADANI. com - Proses penerbitan sertifikat halal tak lagi hanya di Majelis Ulama
Indonesia (MUI), tapi setidaknya akan melibatkan tiga pihak yakni,
BPJPH, MUI, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Karena Pemerintah melalui Kementerian Agama telah meresmikan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga baru sebagai Badan Pemeriksa Jaminan produk halal pada Rabu (11/10) lalu.
Kabar tersebut dilaporkan situs Kementerian Agama, pada Jumat (13/10). Disebutkan, BPJPH yang diresmikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin merupakan langkah yang sesuai dengan amanat UU No 30 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Mengacu pada UU tersebut, Soekoso, Kepala BPJPH, menjelaskan nantinya ada beberapa tahap dalam penerbitan sertifikat halal. Pertama, pengajuan permohonan oleh pelaku usaha dibuat tertulis kepada BPJPH.
“Pelaku Usaha mengajukan permohonan Sertifikat Halal secara tertulis kepada BPJPH, dengan menyertakan dokumen: data Pelaku Usaha, nama dan jenis Produk, daftar Produk dan Bahan yang digunakan, dan proses pengolahan Produk,” kata Soekoso seperti dikutip CNN Indonesia.
Kedua, pemilihan LPH. Menurut Soekoso, pelaku usaha diberi kewenangan untuk memilih LPH untuk memeriksa dan/atau menguji kehalalan produknya.
LPH adalah lembaga yang mendapatkan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. LPH bisa didirikan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat. Saat ini, LPH yang sudah eksis adalah LPPOM-MUI.
“LPH yang dipilih oleh pelaku usaha kemudian akan ditetapkan oleh BPJPH,” kata Soekoso.
“Penetapan LPH, paling lama lima hari sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap,” sambungnya.
Tahapan ketiga adalah pemeriksaan produk. Pemeriksaan dilakukan oleh Auditor Halal LPH yang telah ditetapkan oleh BPJPH. Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk dilakukan di lokasi usaha pada saat proses produksi dan atau di laboratorium.
“Pengujian di laboratorium dapat dilakukan jika dalam pemeriksaan Produk terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya,” ujar Soekoso.
“Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kemudian diserahkan kepada BPJPH,” imbuhnya.
Keempat, Penetapan Kekhalalan Produk. BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk yang dilakukan LPH kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan Produk. Dari situ, lanjut Soekoso, MUI lalu menetapkan kehalalan Produk melalui sidang Fatwa Halal.
“Sidang Fatwa Halal digelar paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian Produk dari BPJPH,” jelasnya.
Kelima, Penerbitan Sertifikasi. Produk yang dinyatakan halal oleh sidang fatwa MUI, dilanjutkan oleh BPJPH untuk mengeluarkan sertifikat halal. Penerbitan sertifikat halal ini paling lambat 7 hari sejak keputusan kehalalan Produk diterima dari MUI diterima.
“Pelaku usaha wajib memasang label halal beserta nomor registrasinya pada produk usahanya,” ujarnya.
Sumber : CNN Indonesia
Karena Pemerintah melalui Kementerian Agama telah meresmikan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga baru sebagai Badan Pemeriksa Jaminan produk halal pada Rabu (11/10) lalu.
Kabar tersebut dilaporkan situs Kementerian Agama, pada Jumat (13/10). Disebutkan, BPJPH yang diresmikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin merupakan langkah yang sesuai dengan amanat UU No 30 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Mengacu pada UU tersebut, Soekoso, Kepala BPJPH, menjelaskan nantinya ada beberapa tahap dalam penerbitan sertifikat halal. Pertama, pengajuan permohonan oleh pelaku usaha dibuat tertulis kepada BPJPH.
“Pelaku Usaha mengajukan permohonan Sertifikat Halal secara tertulis kepada BPJPH, dengan menyertakan dokumen: data Pelaku Usaha, nama dan jenis Produk, daftar Produk dan Bahan yang digunakan, dan proses pengolahan Produk,” kata Soekoso seperti dikutip CNN Indonesia.
Kedua, pemilihan LPH. Menurut Soekoso, pelaku usaha diberi kewenangan untuk memilih LPH untuk memeriksa dan/atau menguji kehalalan produknya.
LPH adalah lembaga yang mendapatkan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. LPH bisa didirikan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat. Saat ini, LPH yang sudah eksis adalah LPPOM-MUI.
“LPH yang dipilih oleh pelaku usaha kemudian akan ditetapkan oleh BPJPH,” kata Soekoso.
“Penetapan LPH, paling lama lima hari sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap,” sambungnya.
Tahapan ketiga adalah pemeriksaan produk. Pemeriksaan dilakukan oleh Auditor Halal LPH yang telah ditetapkan oleh BPJPH. Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk dilakukan di lokasi usaha pada saat proses produksi dan atau di laboratorium.
“Pengujian di laboratorium dapat dilakukan jika dalam pemeriksaan Produk terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya,” ujar Soekoso.
“Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kemudian diserahkan kepada BPJPH,” imbuhnya.
Keempat, Penetapan Kekhalalan Produk. BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk yang dilakukan LPH kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan Produk. Dari situ, lanjut Soekoso, MUI lalu menetapkan kehalalan Produk melalui sidang Fatwa Halal.
“Sidang Fatwa Halal digelar paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian Produk dari BPJPH,” jelasnya.
Kelima, Penerbitan Sertifikasi. Produk yang dinyatakan halal oleh sidang fatwa MUI, dilanjutkan oleh BPJPH untuk mengeluarkan sertifikat halal. Penerbitan sertifikat halal ini paling lambat 7 hari sejak keputusan kehalalan Produk diterima dari MUI diterima.
“Pelaku usaha wajib memasang label halal beserta nomor registrasinya pada produk usahanya,” ujarnya.
Sumber : CNN Indonesia
| Editor | : | Tis-RLS |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau