Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Korupsi Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Kota Pekanbaru.
Sempat kabur, M Pejabat Pemko Pekanbaru ditahan Kejati Riau
Sabtu 14 Oktober 2017, 23:38 WIB
Pejabat Pemko Pekanbaru di DPK, berinisial M mengenakan rompi warna oranye terkait statusnya sebagai tersangka korupsi pengadaan lampu penerangan jalan |
PEKANBARU. RIAUMADANI. com  - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Kota Pekanbaru.

Setelah pada Selasa (10/10/2017) menahan satu tersangka yakni HW (33), Manajer Pemasaran Perusahaan Lampu PT SCA berkantor di Jakarta, kejati melakukan penangkapan terhadap satu orang lainnya tersangka korupsi lampu jalan berinisial ABD.

Dia yang berperan sebagai makelar proyek ini ditangkap di rumahnya di Bangkinang sekitar pukul 24.00 Kamis (12/10/2017) tadi malam. Tersangka berhasil dibawa ke kantor Pidsus Kejati Riau untuk dihadapkan kepada penyidik guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Tim penyidik kemudian pada Jumat pagi (13/10/2017) memutuskan untuk melakukan penahanan rutan terhadap tsk ABD.

Tak hanya itu, kejati berlanjut menahan tersangka lainnnya yakni pejabat berinisial M, Kepala Bidang di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Tersangka M, pejabat pemko selaku Pejabat Pembuat Komitmen setelah selesai Berita Acara Pemeriksaan langsung kita tahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk," kata Asisten Pidsius Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Jumat (13/10/2017).

Sugeng mengatakan bahwa sebelumnya tersangka M sejak Kamis (12/10/2017) lalu sudah diperintahkan untuk ditangkap. Pada malamnya bahkan kejati telah memburunya ke Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Namun yang bersangkutan tidak ditemui dan melarikan diri, tapi pada Jumat (13/10) tersangka M menyerahkan diri ke Gedung Pidsus. Setelah itu dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaaan.

"Tadi malam tim penyidik sempat menggrebek rumah tersangka, namun melarikan diri. Alhamdulillah akhirnya sadar dan menyerahkan diri," ungkapnya.

Pejabat pemko inipun akhirnya mengenakan juga rompi oranye untuk digiring ke Rutan Sialang Bungkuk. Bahkan yang bersangkutan nampak masih tertawa ketika difoto.

Secara keseluruhan ada lima tersangka korupsi lampu jalan Pekanbaru ini. Dua lagi Mj dan Mhr, nama pertama sudah mengembalikan sebanyak Rp130 Juta, sedangkan yang kedua masih berjanji akan mengembalikan.

"Dua tersangka ini‎ koperatif dan kita tidak lakukan penahanan," imbuh Sugeng.     
Total kerugian dari kasus korupsi ini ‎masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi. Sejauh ini, Kejati mendapati sebanyak Rp1,3 Milyar kerugian negara dari anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau tahun 2016 senilai Rp6,7 miliar.[bas]




Editor : Tis.
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top