Selasa, 4 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Cabut Izin PT RAPP
Gubri Andi Rachaman : Tenaga Kerja Jangan Sampai Dirugikan
Rabu 11 Oktober 2017, 23:38 WIB
Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman
PEKANBARU, RIAUMADANI.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mencabut izin dari korporasi raksasa  PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) dicabut karena tak mau memenuhi peraturan dalam pengelolan lahan, termasuk lahan bergambut. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat pencabutan pada 6 Oktober 2017 silam

Atas keputusan ini, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman berharap agar tenaga kerja tak ada yang dirugikan setelah izin dari korporasi raksasa, PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) dicabut

"Kita kembali lagi ke Kementerian atas pencabutan ini untuk tidak ada yang dirugikan termasuk tenaga kerja," katanya di gedung daerah, Selasa (10/10/2017) dikutip datariau.com dari riauonline.com.

Gubernur Riau juga akan menunggu keputusan seperti apa yang diambil oleh KLHK atas tindakan tegas yang telah dijalankan.

"Kita tunggu saja apa pertimbangannya. Kalau mendadak dicabut, saya rasa tidak seperti itu," tandasnya.

Sebelumnya, KLHK telah mencabut izin dari anak persahaan APRIL Group ini karena tak patuh. Selain itu, korporasi ini juga tak memperbaiki rencana kerjanya selama 10 tahun sesuai dengan peraturan gambut yang dicanangkan oleh Presiden RI Ir Joko Widodo.




Editor : Tis.
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top