Satpol PP Kembali Bongkar Lapak PKL
Satpol PP Pekanbaru bersihkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang pintu masuk Pasar Arengka, Senin (9/10/2017).
Dugaan Pungli di Pasar Arengka Pekanbaru Capai Rp10 Juta Perhari
Rabu 11 Oktober 2017, 05:59 WIB
Satpol PP Pekanbaru bersihkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang pintu masuk Pasar Arengka, Senin (9/10/2017).
PEKANBARU RIAUMADANI. com - Satpol PP Pekanbaru bersihkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang pintu masuk Pasar Arengka, Senin (9/10/2017). Pembersihan lapak lantaran menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2002 dan ada dugaan pungutan liar (Pungli) mencapai Rp10 juta perhari.
Pada Perda, ayat 19, jelas dilarang menempatkan benda atau barang apa pun di tepi jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum. Bahkan pelanggar dapat dikenakan kurungan badan selama enam bulan atau denda sebesar Rp5 juta.
"Ini jelas sudah melanggar Perda Nomor 5 tahun 2002," kata Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian di Pekanbaru.
Ada sekitar 400 pedagang yang menduduki area yang dilarang, terdiri dari pedagang yang menggunakan mobil, tenda dan lapak-lapak kecil. Pada penertiban tim juga menderek satu unit mobil dan menyita gerobak Pedagang.
Masalah lain, ada dugaan Pungli dilakukan oknum di area tersebut dengan modus uang keamanan. Disinyalir hal itu pula yang membuat pedagang berani menempati lokasi yang dilarang.
Dugaan ini juga diakui Zulfami. Menurutnya, Satpol PP sudah mengantongi data oknum yang memungut uang keamanan di area tersebut.
Pungutan itu mencapai Rp25 ribu sampai Rp30 ribu perharinya. Jika dikalkulasikan, 400 pedagang menyetor uang keamanan setiap hari, oknum tersebut bisa mengantongi Rp10 juta dalam satu hari.
"Ini tindakan tidak benar, apalagi kami juga dituduh menerima. Saat ini kita dalami, kalau kedapatan, sudah jelas sanksinya," jelasnya.
Ia juga menekankan, para pedagang tidak kembali berjualan di area Jalur Lambat tersebut. "Kalau PKL kembali lagi, barang dagangan kita sita, selain itu kita siapkan untuk tipiring (Tindak Pidana Ringan,)," tegasnya.
Pada penertiban itu, Satpol PP menurunkan 200 personil gabungan Satpol PP Pekanbaru, Polresta, satgas Disperindag, Dishub dan Damkar. Beruntung kegiatan tersebut tidak ada perlawanan dari pedagang.
Sementara itu, seorang pedagang N (36) mengaku para pedagang menyetor sejumlah uang keamanan kepada oknum untuk berjualan di area tersebut. Menurutnya, uang yang dibayarkan sebesar Rp25 ribu sampai Rp30 ribu kepada oknum itu untuk uang kemanan.
Memurut pengakuannya, petugas yang memungut uang keamanan itu menyesetor langsung ke instansi di Pemko Pekanbaru. "Nyatanya, hari ini ditertibkan juga," keluhnya.
Ia juga meminta kelonggaran dari Pemko Pekanbaru untuk memperbolehkan PKL berjualan sejak subuh hingga pukul 08.00 WIb pagi. "Setelah jam 08.00 Jalan kembali kami jamin bersih. Kalau dipindahkan ke dalam langganan tak terbiasa ke sana, mereka hanya tau kami di sini," sebutnya.
Pada Perda, ayat 19, jelas dilarang menempatkan benda atau barang apa pun di tepi jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum. Bahkan pelanggar dapat dikenakan kurungan badan selama enam bulan atau denda sebesar Rp5 juta.
"Ini jelas sudah melanggar Perda Nomor 5 tahun 2002," kata Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian di Pekanbaru.
Ada sekitar 400 pedagang yang menduduki area yang dilarang, terdiri dari pedagang yang menggunakan mobil, tenda dan lapak-lapak kecil. Pada penertiban tim juga menderek satu unit mobil dan menyita gerobak Pedagang.
Masalah lain, ada dugaan Pungli dilakukan oknum di area tersebut dengan modus uang keamanan. Disinyalir hal itu pula yang membuat pedagang berani menempati lokasi yang dilarang.
Dugaan ini juga diakui Zulfami. Menurutnya, Satpol PP sudah mengantongi data oknum yang memungut uang keamanan di area tersebut.
Pungutan itu mencapai Rp25 ribu sampai Rp30 ribu perharinya. Jika dikalkulasikan, 400 pedagang menyetor uang keamanan setiap hari, oknum tersebut bisa mengantongi Rp10 juta dalam satu hari.
"Ini tindakan tidak benar, apalagi kami juga dituduh menerima. Saat ini kita dalami, kalau kedapatan, sudah jelas sanksinya," jelasnya.
Ia juga menekankan, para pedagang tidak kembali berjualan di area Jalur Lambat tersebut. "Kalau PKL kembali lagi, barang dagangan kita sita, selain itu kita siapkan untuk tipiring (Tindak Pidana Ringan,)," tegasnya.
Pada penertiban itu, Satpol PP menurunkan 200 personil gabungan Satpol PP Pekanbaru, Polresta, satgas Disperindag, Dishub dan Damkar. Beruntung kegiatan tersebut tidak ada perlawanan dari pedagang.
Sementara itu, seorang pedagang N (36) mengaku para pedagang menyetor sejumlah uang keamanan kepada oknum untuk berjualan di area tersebut. Menurutnya, uang yang dibayarkan sebesar Rp25 ribu sampai Rp30 ribu kepada oknum itu untuk uang kemanan.
Memurut pengakuannya, petugas yang memungut uang keamanan itu menyesetor langsung ke instansi di Pemko Pekanbaru. "Nyatanya, hari ini ditertibkan juga," keluhnya.
Ia juga meminta kelonggaran dari Pemko Pekanbaru untuk memperbolehkan PKL berjualan sejak subuh hingga pukul 08.00 WIb pagi. "Setelah jam 08.00 Jalan kembali kami jamin bersih. Kalau dipindahkan ke dalam langganan tak terbiasa ke sana, mereka hanya tau kami di sini," sebutnya.
| Editor | : | TIS-Rls |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau