Satpol PP Kembali Bongkar Lapak PKL
Satpol PP Pekanbaru bersihkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang pintu masuk Pasar Arengka, Senin (9/10/2017).
Dugaan Pungli di Pasar Arengka Pekanbaru Capai Rp10 Juta Perhari
Rabu 11 Oktober 2017, 05:59 WIB
Satpol PP Pekanbaru bersihkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang pintu masuk Pasar Arengka, Senin (9/10/2017).
PEKANBARU RIAUMADANI. com - Satpol PP Pekanbaru bersihkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang pintu masuk Pasar Arengka, Senin (9/10/2017). Pembersihan lapak lantaran menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2002 dan ada dugaan pungutan liar (Pungli) mencapai Rp10 juta perhari.
Pada Perda, ayat 19, jelas dilarang menempatkan benda atau barang apa pun di tepi jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum. Bahkan pelanggar dapat dikenakan kurungan badan selama enam bulan atau denda sebesar Rp5 juta.
"Ini jelas sudah melanggar Perda Nomor 5 tahun 2002," kata Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian di Pekanbaru.
Ada sekitar 400 pedagang yang menduduki area yang dilarang, terdiri dari pedagang yang menggunakan mobil, tenda dan lapak-lapak kecil. Pada penertiban tim juga menderek satu unit mobil dan menyita gerobak Pedagang.
Masalah lain, ada dugaan Pungli dilakukan oknum di area tersebut dengan modus uang keamanan. Disinyalir hal itu pula yang membuat pedagang berani menempati lokasi yang dilarang.
Dugaan ini juga diakui Zulfami. Menurutnya, Satpol PP sudah mengantongi data oknum yang memungut uang keamanan di area tersebut.
Pungutan itu mencapai Rp25 ribu sampai Rp30 ribu perharinya. Jika dikalkulasikan, 400 pedagang menyetor uang keamanan setiap hari, oknum tersebut bisa mengantongi Rp10 juta dalam satu hari.
"Ini tindakan tidak benar, apalagi kami juga dituduh menerima. Saat ini kita dalami, kalau kedapatan, sudah jelas sanksinya," jelasnya.
Ia juga menekankan, para pedagang tidak kembali berjualan di area Jalur Lambat tersebut. "Kalau PKL kembali lagi, barang dagangan kita sita, selain itu kita siapkan untuk tipiring (Tindak Pidana Ringan,)," tegasnya.
Pada penertiban itu, Satpol PP menurunkan 200 personil gabungan Satpol PP Pekanbaru, Polresta, satgas Disperindag, Dishub dan Damkar. Beruntung kegiatan tersebut tidak ada perlawanan dari pedagang.
Sementara itu, seorang pedagang N (36) mengaku para pedagang menyetor sejumlah uang keamanan kepada oknum untuk berjualan di area tersebut. Menurutnya, uang yang dibayarkan sebesar Rp25 ribu sampai Rp30 ribu kepada oknum itu untuk uang kemanan.
Memurut pengakuannya, petugas yang memungut uang keamanan itu menyesetor langsung ke instansi di Pemko Pekanbaru. "Nyatanya, hari ini ditertibkan juga," keluhnya.
Ia juga meminta kelonggaran dari Pemko Pekanbaru untuk memperbolehkan PKL berjualan sejak subuh hingga pukul 08.00 WIb pagi. "Setelah jam 08.00 Jalan kembali kami jamin bersih. Kalau dipindahkan ke dalam langganan tak terbiasa ke sana, mereka hanya tau kami di sini," sebutnya.
Pada Perda, ayat 19, jelas dilarang menempatkan benda atau barang apa pun di tepi jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum. Bahkan pelanggar dapat dikenakan kurungan badan selama enam bulan atau denda sebesar Rp5 juta.
"Ini jelas sudah melanggar Perda Nomor 5 tahun 2002," kata Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian di Pekanbaru.
Ada sekitar 400 pedagang yang menduduki area yang dilarang, terdiri dari pedagang yang menggunakan mobil, tenda dan lapak-lapak kecil. Pada penertiban tim juga menderek satu unit mobil dan menyita gerobak Pedagang.
Masalah lain, ada dugaan Pungli dilakukan oknum di area tersebut dengan modus uang keamanan. Disinyalir hal itu pula yang membuat pedagang berani menempati lokasi yang dilarang.
Dugaan ini juga diakui Zulfami. Menurutnya, Satpol PP sudah mengantongi data oknum yang memungut uang keamanan di area tersebut.
Pungutan itu mencapai Rp25 ribu sampai Rp30 ribu perharinya. Jika dikalkulasikan, 400 pedagang menyetor uang keamanan setiap hari, oknum tersebut bisa mengantongi Rp10 juta dalam satu hari.
"Ini tindakan tidak benar, apalagi kami juga dituduh menerima. Saat ini kita dalami, kalau kedapatan, sudah jelas sanksinya," jelasnya.
Ia juga menekankan, para pedagang tidak kembali berjualan di area Jalur Lambat tersebut. "Kalau PKL kembali lagi, barang dagangan kita sita, selain itu kita siapkan untuk tipiring (Tindak Pidana Ringan,)," tegasnya.
Pada penertiban itu, Satpol PP menurunkan 200 personil gabungan Satpol PP Pekanbaru, Polresta, satgas Disperindag, Dishub dan Damkar. Beruntung kegiatan tersebut tidak ada perlawanan dari pedagang.
Sementara itu, seorang pedagang N (36) mengaku para pedagang menyetor sejumlah uang keamanan kepada oknum untuk berjualan di area tersebut. Menurutnya, uang yang dibayarkan sebesar Rp25 ribu sampai Rp30 ribu kepada oknum itu untuk uang kemanan.
Memurut pengakuannya, petugas yang memungut uang keamanan itu menyesetor langsung ke instansi di Pemko Pekanbaru. "Nyatanya, hari ini ditertibkan juga," keluhnya.
Ia juga meminta kelonggaran dari Pemko Pekanbaru untuk memperbolehkan PKL berjualan sejak subuh hingga pukul 08.00 WIb pagi. "Setelah jam 08.00 Jalan kembali kami jamin bersih. Kalau dipindahkan ke dalam langganan tak terbiasa ke sana, mereka hanya tau kami di sini," sebutnya.
| Editor | : | TIS-Rls |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau