Pemerintah Indonesia Harus Tegas Hentikan Operasi PT RAPP
Selasa 10 Oktober 2017, 23:54 WIB
PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) Perusahan kertas terbesar di Asia Tenggara berlokasi di Kota
Pangkalankerinci Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dan berbasis di
Singapura perusahaan kertas milik APRIL
JAKARTA, RIAUMADANI.com – PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), sebuah perusahaan bubur kertas terbesar di Asia Tenggara berlokasi di Kota Pangkalankerinci Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dan berbasis di Singapura perusahaan kertas milik APRIL ini, sudah menerima berbagai surat berisi peringatan dari
pihak berwenang Indonesia tentang ketidakpatuhannya terhadap peraturan
gambut baru Indonesia,
Untuk rencana kerja 10 tahun ke depan, terhitung taun 2017, dinyatakan tidak sah sebagai dasar hukum untuk kegiatan operasional di lapangan. APRIL kehilangan basis hukum untuk operasi karena ketidakpatuhannya.
Keputusan berbasis hukum ini diambil oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Siti Nurbaya Bakar dalam bentuk sebuah surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Bambang Hendroyono (6 Oktober 2017) mengingat bahwa selama periode bulan tertentu, APRIL telah menunjukkan keengganan yang terus-menerus untuk mematuhi peraturan gambut baru tersebut.
Dilansir oleh Foresthins.news, dari perspektif hukum, operasi perusahaan pulpwooddidasarkan pada rencana kerja 10 tahun dan juga rencana kerja tahunan yang sedang berjalan.
Pembatalan kedua rencana kerja ini sama dengan operasi perusahaan APRIL yang dinyatakan ilegal, sampai dan kecuali rencana kerja 10 tahun baru yang sesuai dengan peraturan gambut yang baru disetujui.
Artinya, perusahaan APRIL tidak lagi memiliki dasar hukum untuk beroperasi karena rencana kerja hukumnya sekarang dianggap tidak sah.
Sebagaimana dirilis Foresthints.news (1 Oktober 2017), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menetapkan batas waktu (2 Oktober 2017) agar PT RAPP menyerahkan rencana kerja 10 tahun yang telah direvisi. Namun, ternyata, isi rencana kerja yang direvisi tetap tidak sejalan dengan peraturan gambut baru.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, di tingkat dasar, Dirjen Penegakan Hukum KLHK RI Rasio “Roy†Ridho Sani melakukan inspeksi berbasis darat terhadap salah satu perkebunan milik perusahaan APRIL yang berlokasi di lansekap Semenanjung Kampar Sumatera di Sumatera (5 Oktober 2017).
Rasio menjelaskan bahwa bukti yang ditemukan selama pemeriksaan lapangan ini menunjukkan bahwa PT RAPP terus melakukan praktik business-as-usual dengan sepenuhnya mengabaikan peraturan gambut baru, misalnya dengan mengendalikan tingkat air dengan cara yang bertentangan dengan peraturan Pemerintah yang baru direvisi yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada awal Desember tahun 2016 lalu.
Lebih parah lagi, Direktur Jenderal juga menyaksikan secara langsung penanaman kembali akasia oleh perusahaan APRIL di kubah gambut (zona perlindungan gambut) pada saat masih mencoba untuk membeli waktu sebelum mengajukan rencana pemulihan gambut ke kementerian tersebut.
Pada awal Oktober tahun 2017 ini (3 Oktober 2017), perusahaan APRIL tidak memiliki dasar hukum lebih lanjut untuk melakukan operasi lapangan seperti yang terlihat pada foto di atas, yang didokumentasikan selama pemeriksaan kementerian.
Dalam pemutakhiran lahan gambut APRIL yang merupakan hasil diskusi manajemen senior perusahaan yang tercakup dalam laporan ringkasan Kelompok Kerja Ahli Gizi Independen (6/06) berikut ini adalah: Tidak ada perubahan dalam peraturan lahan gambut sejak rilis Februari 2017. Masih ada kebutuhan untuk peta definitif agar diverifikasi di lapangan.
Sehubungan dengan pernyataan ini seperti yang juga dilaporkan oleh Foresthins.news (30 Juni), manajemen senior APRIL benar-benar perlu meninjau kembali dokumen hukumnya sendiri yang telah diajukan ke KLHK.
Seperti dokumen hukum perusahaan APRIL menyatakan bahwa 70 persen konsesi di perkebunan Pelalawan-perkebunan di lansekap Semenanjung Kampar yang diperiksa oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK terdiri dari gambut dalam yang biasanya merupakan Kubah Gambut.
Namun analisis berbasis pemetaan LiDAR yang dilakukan oleh Deltares (2015) mengungkapkan bahwa hampir semua konsesi APRIL di lansekap Semenanjung kampar, termasuk perkebunan Pelalawan, terdiri dari gambut dalam.
Selanjutnya manajemen senior APRIL mengklaim bahwa proses revisi RKU (revisi 10 tahun kerja) oleh APRIL masih berlangsung dengan KLHK RI. Namun, mengingat bahwa pernyataan ini diterbitkan pada tanggal yang sama (6 Oktober) bahwa kementerian tersebut mengumumkan rencana kerja 10 tahun yang sudah ada PT RAPP untuk menjadi rujukan tidak sah untuk operasi lapangan apapun, pernyataan tersebut dapat dianggap sudah usang. Abidah/rls
Untuk rencana kerja 10 tahun ke depan, terhitung taun 2017, dinyatakan tidak sah sebagai dasar hukum untuk kegiatan operasional di lapangan. APRIL kehilangan basis hukum untuk operasi karena ketidakpatuhannya.
Keputusan berbasis hukum ini diambil oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Siti Nurbaya Bakar dalam bentuk sebuah surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Bambang Hendroyono (6 Oktober 2017) mengingat bahwa selama periode bulan tertentu, APRIL telah menunjukkan keengganan yang terus-menerus untuk mematuhi peraturan gambut baru tersebut.
Dilansir oleh Foresthins.news, dari perspektif hukum, operasi perusahaan pulpwooddidasarkan pada rencana kerja 10 tahun dan juga rencana kerja tahunan yang sedang berjalan.
Pembatalan kedua rencana kerja ini sama dengan operasi perusahaan APRIL yang dinyatakan ilegal, sampai dan kecuali rencana kerja 10 tahun baru yang sesuai dengan peraturan gambut yang baru disetujui.
Artinya, perusahaan APRIL tidak lagi memiliki dasar hukum untuk beroperasi karena rencana kerja hukumnya sekarang dianggap tidak sah.
Sebagaimana dirilis Foresthints.news (1 Oktober 2017), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menetapkan batas waktu (2 Oktober 2017) agar PT RAPP menyerahkan rencana kerja 10 tahun yang telah direvisi. Namun, ternyata, isi rencana kerja yang direvisi tetap tidak sejalan dengan peraturan gambut baru.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, di tingkat dasar, Dirjen Penegakan Hukum KLHK RI Rasio “Roy†Ridho Sani melakukan inspeksi berbasis darat terhadap salah satu perkebunan milik perusahaan APRIL yang berlokasi di lansekap Semenanjung Kampar Sumatera di Sumatera (5 Oktober 2017).
Rasio menjelaskan bahwa bukti yang ditemukan selama pemeriksaan lapangan ini menunjukkan bahwa PT RAPP terus melakukan praktik business-as-usual dengan sepenuhnya mengabaikan peraturan gambut baru, misalnya dengan mengendalikan tingkat air dengan cara yang bertentangan dengan peraturan Pemerintah yang baru direvisi yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada awal Desember tahun 2016 lalu.
Lebih parah lagi, Direktur Jenderal juga menyaksikan secara langsung penanaman kembali akasia oleh perusahaan APRIL di kubah gambut (zona perlindungan gambut) pada saat masih mencoba untuk membeli waktu sebelum mengajukan rencana pemulihan gambut ke kementerian tersebut.
Pada awal Oktober tahun 2017 ini (3 Oktober 2017), perusahaan APRIL tidak memiliki dasar hukum lebih lanjut untuk melakukan operasi lapangan seperti yang terlihat pada foto di atas, yang didokumentasikan selama pemeriksaan kementerian.
Dalam pemutakhiran lahan gambut APRIL yang merupakan hasil diskusi manajemen senior perusahaan yang tercakup dalam laporan ringkasan Kelompok Kerja Ahli Gizi Independen (6/06) berikut ini adalah: Tidak ada perubahan dalam peraturan lahan gambut sejak rilis Februari 2017. Masih ada kebutuhan untuk peta definitif agar diverifikasi di lapangan.
Sehubungan dengan pernyataan ini seperti yang juga dilaporkan oleh Foresthins.news (30 Juni), manajemen senior APRIL benar-benar perlu meninjau kembali dokumen hukumnya sendiri yang telah diajukan ke KLHK.
Seperti dokumen hukum perusahaan APRIL menyatakan bahwa 70 persen konsesi di perkebunan Pelalawan-perkebunan di lansekap Semenanjung Kampar yang diperiksa oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK terdiri dari gambut dalam yang biasanya merupakan Kubah Gambut.
Namun analisis berbasis pemetaan LiDAR yang dilakukan oleh Deltares (2015) mengungkapkan bahwa hampir semua konsesi APRIL di lansekap Semenanjung kampar, termasuk perkebunan Pelalawan, terdiri dari gambut dalam.
Selanjutnya manajemen senior APRIL mengklaim bahwa proses revisi RKU (revisi 10 tahun kerja) oleh APRIL masih berlangsung dengan KLHK RI. Namun, mengingat bahwa pernyataan ini diterbitkan pada tanggal yang sama (6 Oktober) bahwa kementerian tersebut mengumumkan rencana kerja 10 tahun yang sudah ada PT RAPP untuk menjadi rujukan tidak sah untuk operasi lapangan apapun, pernyataan tersebut dapat dianggap sudah usang. Abidah/rls
| Editor | : | |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan