Pemerintah Indonesia Harus Tegas Hentikan Operasi PT RAPP
Selasa 10 Oktober 2017, 23:54 WIB
PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) Perusahan kertas terbesar di Asia Tenggara berlokasi di Kota
Pangkalankerinci Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dan berbasis di
Singapura perusahaan kertas milik APRIL
JAKARTA, RIAUMADANI.com – PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), sebuah perusahaan bubur kertas terbesar di Asia Tenggara berlokasi di Kota Pangkalankerinci Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dan berbasis di Singapura perusahaan kertas milik APRIL ini, sudah menerima berbagai surat berisi peringatan dari
pihak berwenang Indonesia tentang ketidakpatuhannya terhadap peraturan
gambut baru Indonesia,
Untuk rencana kerja 10 tahun ke depan, terhitung taun 2017, dinyatakan tidak sah sebagai dasar hukum untuk kegiatan operasional di lapangan. APRIL kehilangan basis hukum untuk operasi karena ketidakpatuhannya.
Keputusan berbasis hukum ini diambil oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Siti Nurbaya Bakar dalam bentuk sebuah surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Bambang Hendroyono (6 Oktober 2017) mengingat bahwa selama periode bulan tertentu, APRIL telah menunjukkan keengganan yang terus-menerus untuk mematuhi peraturan gambut baru tersebut.
Dilansir oleh Foresthins.news, dari perspektif hukum, operasi perusahaan pulpwooddidasarkan pada rencana kerja 10 tahun dan juga rencana kerja tahunan yang sedang berjalan.
Pembatalan kedua rencana kerja ini sama dengan operasi perusahaan APRIL yang dinyatakan ilegal, sampai dan kecuali rencana kerja 10 tahun baru yang sesuai dengan peraturan gambut yang baru disetujui.
Artinya, perusahaan APRIL tidak lagi memiliki dasar hukum untuk beroperasi karena rencana kerja hukumnya sekarang dianggap tidak sah.
Sebagaimana dirilis Foresthints.news (1 Oktober 2017), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menetapkan batas waktu (2 Oktober 2017) agar PT RAPP menyerahkan rencana kerja 10 tahun yang telah direvisi. Namun, ternyata, isi rencana kerja yang direvisi tetap tidak sejalan dengan peraturan gambut baru.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, di tingkat dasar, Dirjen Penegakan Hukum KLHK RI Rasio “Roy” Ridho Sani melakukan inspeksi berbasis darat terhadap salah satu perkebunan milik perusahaan APRIL yang berlokasi di lansekap Semenanjung Kampar Sumatera di Sumatera (5 Oktober 2017).
Rasio menjelaskan bahwa bukti yang ditemukan selama pemeriksaan lapangan ini menunjukkan bahwa PT RAPP terus melakukan praktik business-as-usual dengan sepenuhnya mengabaikan peraturan gambut baru, misalnya dengan mengendalikan tingkat air dengan cara yang bertentangan dengan peraturan Pemerintah yang baru direvisi yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada awal Desember tahun 2016 lalu.
Lebih parah lagi, Direktur Jenderal juga menyaksikan secara langsung penanaman kembali akasia oleh perusahaan APRIL di kubah gambut (zona perlindungan gambut) pada saat masih mencoba untuk membeli waktu sebelum mengajukan rencana pemulihan gambut ke kementerian tersebut.
Pada awal Oktober tahun 2017 ini (3 Oktober 2017), perusahaan APRIL tidak memiliki dasar hukum lebih lanjut untuk melakukan operasi lapangan seperti yang terlihat pada foto di atas, yang didokumentasikan selama pemeriksaan kementerian.
Dalam pemutakhiran lahan gambut APRIL yang merupakan hasil diskusi manajemen senior perusahaan yang tercakup dalam laporan ringkasan Kelompok Kerja Ahli Gizi Independen (6/06) berikut ini adalah: Tidak ada perubahan dalam peraturan lahan gambut sejak rilis Februari 2017. Masih ada kebutuhan untuk peta definitif agar diverifikasi di lapangan.
Sehubungan dengan pernyataan ini seperti yang juga dilaporkan oleh Foresthins.news (30 Juni), manajemen senior APRIL benar-benar perlu meninjau kembali dokumen hukumnya sendiri yang telah diajukan ke KLHK.
Seperti dokumen hukum perusahaan APRIL menyatakan bahwa 70 persen konsesi di perkebunan Pelalawan-perkebunan di lansekap Semenanjung Kampar yang diperiksa oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK terdiri dari gambut dalam yang biasanya merupakan Kubah Gambut.
Namun analisis berbasis pemetaan LiDAR yang dilakukan oleh Deltares (2015) mengungkapkan bahwa hampir semua konsesi APRIL di lansekap Semenanjung kampar, termasuk perkebunan Pelalawan, terdiri dari gambut dalam.
Selanjutnya manajemen senior APRIL mengklaim bahwa proses revisi RKU (revisi 10 tahun kerja) oleh APRIL masih berlangsung dengan KLHK RI. Namun, mengingat bahwa pernyataan ini diterbitkan pada tanggal yang sama (6 Oktober) bahwa kementerian tersebut mengumumkan rencana kerja 10 tahun yang sudah ada PT RAPP untuk menjadi rujukan tidak sah untuk operasi lapangan apapun, pernyataan tersebut dapat dianggap sudah usang. Abidah/rls
Untuk rencana kerja 10 tahun ke depan, terhitung taun 2017, dinyatakan tidak sah sebagai dasar hukum untuk kegiatan operasional di lapangan. APRIL kehilangan basis hukum untuk operasi karena ketidakpatuhannya.
Keputusan berbasis hukum ini diambil oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Siti Nurbaya Bakar dalam bentuk sebuah surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Bambang Hendroyono (6 Oktober 2017) mengingat bahwa selama periode bulan tertentu, APRIL telah menunjukkan keengganan yang terus-menerus untuk mematuhi peraturan gambut baru tersebut.
Dilansir oleh Foresthins.news, dari perspektif hukum, operasi perusahaan pulpwooddidasarkan pada rencana kerja 10 tahun dan juga rencana kerja tahunan yang sedang berjalan.
Pembatalan kedua rencana kerja ini sama dengan operasi perusahaan APRIL yang dinyatakan ilegal, sampai dan kecuali rencana kerja 10 tahun baru yang sesuai dengan peraturan gambut yang baru disetujui.
Artinya, perusahaan APRIL tidak lagi memiliki dasar hukum untuk beroperasi karena rencana kerja hukumnya sekarang dianggap tidak sah.
Sebagaimana dirilis Foresthints.news (1 Oktober 2017), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menetapkan batas waktu (2 Oktober 2017) agar PT RAPP menyerahkan rencana kerja 10 tahun yang telah direvisi. Namun, ternyata, isi rencana kerja yang direvisi tetap tidak sejalan dengan peraturan gambut baru.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, di tingkat dasar, Dirjen Penegakan Hukum KLHK RI Rasio “Roy” Ridho Sani melakukan inspeksi berbasis darat terhadap salah satu perkebunan milik perusahaan APRIL yang berlokasi di lansekap Semenanjung Kampar Sumatera di Sumatera (5 Oktober 2017).
Rasio menjelaskan bahwa bukti yang ditemukan selama pemeriksaan lapangan ini menunjukkan bahwa PT RAPP terus melakukan praktik business-as-usual dengan sepenuhnya mengabaikan peraturan gambut baru, misalnya dengan mengendalikan tingkat air dengan cara yang bertentangan dengan peraturan Pemerintah yang baru direvisi yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada awal Desember tahun 2016 lalu.
Lebih parah lagi, Direktur Jenderal juga menyaksikan secara langsung penanaman kembali akasia oleh perusahaan APRIL di kubah gambut (zona perlindungan gambut) pada saat masih mencoba untuk membeli waktu sebelum mengajukan rencana pemulihan gambut ke kementerian tersebut.
Pada awal Oktober tahun 2017 ini (3 Oktober 2017), perusahaan APRIL tidak memiliki dasar hukum lebih lanjut untuk melakukan operasi lapangan seperti yang terlihat pada foto di atas, yang didokumentasikan selama pemeriksaan kementerian.
Dalam pemutakhiran lahan gambut APRIL yang merupakan hasil diskusi manajemen senior perusahaan yang tercakup dalam laporan ringkasan Kelompok Kerja Ahli Gizi Independen (6/06) berikut ini adalah: Tidak ada perubahan dalam peraturan lahan gambut sejak rilis Februari 2017. Masih ada kebutuhan untuk peta definitif agar diverifikasi di lapangan.
Sehubungan dengan pernyataan ini seperti yang juga dilaporkan oleh Foresthins.news (30 Juni), manajemen senior APRIL benar-benar perlu meninjau kembali dokumen hukumnya sendiri yang telah diajukan ke KLHK.
Seperti dokumen hukum perusahaan APRIL menyatakan bahwa 70 persen konsesi di perkebunan Pelalawan-perkebunan di lansekap Semenanjung Kampar yang diperiksa oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK terdiri dari gambut dalam yang biasanya merupakan Kubah Gambut.
Namun analisis berbasis pemetaan LiDAR yang dilakukan oleh Deltares (2015) mengungkapkan bahwa hampir semua konsesi APRIL di lansekap Semenanjung kampar, termasuk perkebunan Pelalawan, terdiri dari gambut dalam.
Selanjutnya manajemen senior APRIL mengklaim bahwa proses revisi RKU (revisi 10 tahun kerja) oleh APRIL masih berlangsung dengan KLHK RI. Namun, mengingat bahwa pernyataan ini diterbitkan pada tanggal yang sama (6 Oktober) bahwa kementerian tersebut mengumumkan rencana kerja 10 tahun yang sudah ada PT RAPP untuk menjadi rujukan tidak sah untuk operasi lapangan apapun, pernyataan tersebut dapat dianggap sudah usang. Abidah/rls
| Editor | : | |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau