Sabtu, 13 Juni 2026

Breaking News

  • Ribuan Massa Mahasiswa UI Berangkat ke Bundaran HI, Bawa Tuntutan Ekonomi dan Lapangan Kerja    ●   
  • Pemkab Siak Dukung Program Universitas Hang Tuah, KKN Tematik Jadi Wujud Kolaborasi Pembangunan Daerah   ●   
  • Pembengkakan Titik MBG Capai Ribuan Unit, Zulhas Sebut Potensi Kerugian Rp1 Triliun per Bulan   ●   
  • 8 Gol dan 2 Clean Sheet, Timnas Indonesia U-19 Siap Ladeni Australia U-19 di Semifinal Piala AFF U-19 2026   ●   
  • Wabup Bagus Santoso Hadiri RUPS BRK Syariah 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Bengkalis   ●   
Peneyelewengan BBM Jenis Solar
Diduga Oknum TNI Terkait Penyelewengan BBM Jenis Solar
Sabtu 23 Agustus 2014, 04:52 WIB
BBM Ilegal disita pihak polisi

PEKANBARU. Riaumadani. com - Atas keterlibatan oknum TNI pada kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak [BBM] jenis Solar, di SPBU Kubang Raya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu, maka saat ini pihak Kepolisian telah melakukan pengembangan dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap [P-21] oleh Polda Riau.‬

‪"Kita masih melakukan pengembangan terkait penampung BBM Solar sebesar 13.300 liter. Dan kita belum bisa menangkapnya," ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo SH MH, melalui Kanit I Subdit IV, Kompol Adrian Pratama, kepada wartawan Jumat [22/8/2014].‬

‪Sementara itu, mengenai adanya indikasi keterlibatan oknum aparat TNI pada kasus ini, Adrian pun membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, saat ini sedang dlakukan rangkaian pengembangan.‬

"Setelah dikembangkan, memang ada keterlibatan dari oknum TNI. Dan kita sudah mengirimkan surat instansi untuk dapat ditindaklanjuti," tutup Adrian Pratama.

‪Adapun dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Lima orang tersangka, dimana terdapat Dua orang supir yang membawa mobil modifikasi tangki buatan, serta Dua orang operator beserta Seorang manager dari SPBU Kubang Raya.

Maka Kelima tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang (UU) no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. **



Editor : Amsarudin
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top