Peneyelewengan BBM Jenis Solar
BBM Ilegal disita pihak polisi
Diduga Oknum TNI Terkait Penyelewengan BBM Jenis Solar
Sabtu 23 Agustus 2014, 04:52 WIB
BBM Ilegal disita pihak polisiPEKANBARU. Riaumadani. com - Atas keterlibatan oknum TNI pada kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak [BBM] jenis Solar, di SPBU Kubang Raya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu, maka saat ini pihak Kepolisian telah melakukan pengembangan dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap [P-21] oleh Polda Riau.
"Kita masih melakukan pengembangan terkait penampung BBM Solar sebesar 13.300 liter. Dan kita belum bisa menangkapnya," ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo SH MH, melalui Kanit I Subdit IV, Kompol Adrian Pratama, kepada wartawan Jumat [22/8/2014].
Sementara itu, mengenai adanya indikasi keterlibatan oknum aparat TNI pada kasus ini, Adrian pun membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, saat ini sedang dlakukan rangkaian pengembangan.
"Setelah dikembangkan, memang ada keterlibatan dari oknum TNI. Dan kita sudah mengirimkan surat instansi untuk dapat ditindaklanjuti," tutup Adrian Pratama.
Adapun dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Lima orang tersangka, dimana terdapat Dua orang supir yang membawa mobil modifikasi tangki buatan, serta Dua orang operator beserta Seorang manager dari SPBU Kubang Raya.
Maka Kelima tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang (UU) no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. **
"Kita masih melakukan pengembangan terkait penampung BBM Solar sebesar 13.300 liter. Dan kita belum bisa menangkapnya," ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo SH MH, melalui Kanit I Subdit IV, Kompol Adrian Pratama, kepada wartawan Jumat [22/8/2014].
Sementara itu, mengenai adanya indikasi keterlibatan oknum aparat TNI pada kasus ini, Adrian pun membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, saat ini sedang dlakukan rangkaian pengembangan.
"Setelah dikembangkan, memang ada keterlibatan dari oknum TNI. Dan kita sudah mengirimkan surat instansi untuk dapat ditindaklanjuti," tutup Adrian Pratama.
Adapun dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Lima orang tersangka, dimana terdapat Dua orang supir yang membawa mobil modifikasi tangki buatan, serta Dua orang operator beserta Seorang manager dari SPBU Kubang Raya.
Maka Kelima tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang (UU) no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. **
| Editor | : | Amsarudin |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 19:27 WIB
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Jumat 24 Oktober 2025
Aqua Diduga Menipu Konsumen Gunakan Air Sumur, BPKN Investigasi dan Panggil Manajemen-Dirut
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau