Senin, 8 Desember 2025

Breaking News

  • "Mahasiswa STKIP Insan Madani Airmolek Lakukan Aksi Jemput Donasi Bencana Sumatera"   ●   
  • Kapus Sungai Apit, Dr Adrian Hidayat, Menghimbau  Masyarakat Agar Menjaga Kebersihan Lingkungan Untuk Mencegah DBD   ●   
  • Bumdes Meskom Adakan  Pelatihan Program Peningkatan Kapasitas Untuk Pengurus   ●   
  • Hadapi Natal dan Tahun Baru 2025 - 2026, Pemkab Rohul Matangkan Kesiapsiagaan Lintas Sektor   ●   
  • Upacara Peringatan HUT ke-54, Para Srikandi KORPRI Bengkalis Ambil Alih Semua Petugas   ●   
Genosida
Pemerintah Myanmar Diputus Bersalah Melakukan Genosida terhadap Warga Rohingya
Kamis 28 September 2017, 02:49 WIB
Genosida
Pemerintah Myanmar Diputus Bersalah Melakukan Genosida terhadap Warga Rohingya
MALAYSIA RIAUMADANI. com - Pemerintah Myanmar diputuskan bersalah karena dianggap secara sengaja telah melakukan State Crime dan Genosida terhadap minoritas seperti Rohingya dan Kachin. Pendapat ini dilayangkan oleh putusan Permanent Peoples' Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dibacakan di Kuala Lumpur Jumat (22/9).

“Dengan bukti-bukti kuat yang dihadirkan, persidangan telah mencapai konsensus bahwa Pemerintah Myanmar terbukti memiliki niatan untuk melancarkan genosida terhadap orang-orang Kachin dan kelompok Muslim minoritas. Selanjutnya, Pemerintah Myanmar bersalah atas kejahatan genosida terhadap Rohingya yang proses genosidanya saat ini masih terus berlanjut dan apabila tidak dihentikan maka jumlah korban akan semakin tinggi,” ucap Majelis Hakim Daniel Feirstein yang dikutip kumparan (kumparan.com) dari laman resmi Myanmar tribunal.


Ket. poto Hakim PPT Myanmar, Nursyahbani Katjasungkana.
Salah satu hakim, Nursyahbani Katjasungkana, menuturkan bahwa Peoples' Tribunal menjadi langkah penting untuk mendorong penyelesaian kasus Rohingya di tengah kemandekan penyelesaian.

“Ide International Peoples Tribunal (IPT) ataupun Permanent Peoples Tribunal (PPT) itu selain memberikan suara kepada korban yang selama ini tidak terdengar juga ingin menunjukkan bahwa sebagai rakyat kita punya hak untuk menggunakan hukum tanpa menunggu formal meski hasilnya tidak legally binding dan diimplementasi secara hukum,” beber Nursyahbani kepada kumparan Selasa (26/7).

Putusan ini juga memperkuat indikasi genosida yang telah digaungkan oleh banyak lembaga atas penderitaan Rohingya di Myanmar. Realita ini telah banyak diangkat oleh berbagai pihak mulai dari negara hingga aktor non-negara, termasuk PBB, sejak konflik menjadi perhatian internasional tahun 2012.

Komisi Pengungsi PBB (UNHCR) menyebutkan bahwa tragedi ini mengorbankan lebih dari 1.000 korban jiwa dan mendorong 400 ribu orang Rohingya mengungsi ke negara lain. Krisis kemanusiaan di Rakhine, wilayah barat Myanmar, belum juga usai hingga detik ini. Sejumlah penelitian menyebutkan bahwa aksi kekerasan dilakukan secara sistematis.



(kumparan.com)



Editor : TIS
Kategori : Internasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top