Rakor Peningkatan Maturitas SPIP
Rakor Peningkatan Maturitas SPIP
Gubri Buka Rakor Peningkatan Maturitas SPIP Dan Pengelolaan Keuangan Desa
Kamis 28 September 2017, 01:24 WIB
Gubri Buka Rakor Peningkatan Maturitas SPIP Dan Pengelolaan Keuangan Desa
PEKANBARU RIAUMADANI. com - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman membuka Rakor Peningkatan Maturitas SPIP Dan Kapabitas APIP Pengawasan Dan Pengelolaan Keuangan Desa di Gedung daerah, Pekanbaru, 27 September 2017
Turut hadir Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Riau beserta jajaran , Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Provinsi Riau, Bupati/Walikota se Provinsi Riau, Inspektur Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Riau, Para Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Gubri dalam pidatonya menyampaikan bahwa Korupsi adalah masalah terbesar bagi semua negara termasuk Indonesia, bahkan saat ini tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia telah terjadi di semua lini, baik di sektor pemerintah maupun korporasi/swasta. Oleh karena itu,

Pemerintah sudah melakukan berbagai langkah dan strategi untuk untuk mendorong pencegahan korupsi di Indonesia. Salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sistematis pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah merupakan sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah, sehingga PP 60 Tahun 2008 tersebut mewajibkan menteri/pimpinan lembaga, gubernur dan bupati/ walikota untuk melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan pemerintahannya.
Penyelenggaraan SPIP yang efektif dapat memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Bapak Presiden RI memberikan perhatian yang besar terhadap penyelenggaran SPIP ini sehingga menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2014 tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Intern Dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat.
Salah satunya dengan mengintensifkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kualitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional, serta upaya pencegahan korupsi. Oleh karena itu, perlu dilakukan peningkatan kapabilitas APIP untuk menjamin terlaksananya pengendalian intern yang efektif.
Untuk mengukur tingkat keberhasilan penyelenggaraan SPIP, dilakukan penilaian maturitas (kematangan) implementasi SPIP. Pengukuran tingkat maturitas SPIP menunjukkan kemampuan penyelenggaraan SPIP dalam peningkatan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah.
Penerapan SPIP dan kapabilitas APIP menjadi indikator kinerja yang tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019. Target tingkat maturitas SPIP dan kapabilitas APIP pada tahun 2019 berada pada level 3 atau terdefinisi. Oleh karena itu, hal ini menjadi komitmen kita bersama dalam rangka peningkatan level maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Riau.
Untuk meningkatkan peran pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengawasan bukan hanya dilakukan di akhir pelaksanaan kegiatan, tapi sudah dilakukan sejak proses perencanaan. Hal ini sejalan dengan paradigma pengawasan, bahwa Inspektorat Daerah selaku APIP tidak lagi mencari-cari kesalahan, tetapi berperan sebagai consultant, fasilitator dan early warning system (sistem peringatan dini). Sehingga penyimpangan dan kesalahan dapat segera terdeteksi dan dihindari.
Apabila terdapat permasalahan, Inspektorat Daerah dapat bersama dengan BPKP mengklarifikasi terlebih dahulu melalui audit, reviu maupun evaluasi. Sehingga dapat diketahui apakah permasalahan tersebut dalam ranah administrasi ataupun pidana.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, bahwa APIP harus berdasarkan kompetensi yang dimiliki berdasarkan prinsip profesional, independen, objektif, tidak tumpang tindih antar APIP, dan berorientasi pada perbaikan dan peringatan dini (early warning system).
Pencegahan korupsi dan pengawasan perlu dilakukan sejak proses perencanaan. Dari hasil Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Tim KPK-RI, bahwa integrasi sistem perencanaan dan penganggaran perlu dilakukan melalui teknologi informasi dalam e-planning. Integrasi kedua sistem ini dapat mencegah terjadinya penyimpangan APBD, seperti usulan kegiatan yang tidak melalui proses perencanaan dan adanya perencanaan yang tidak dilaksanakan.
Oleh karena itu, saya menyambut baik BPKP yang telah mengeluarkan SIMDA Perencanaan sebagai e-planning, yang dapat digunakan Pemda secara gratis dan dapat diandalkan. Saya mengapresiasi apa yang telah dilakukan Pemerintah Kota Dumai dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang telah menggunakan sistem e planning dan SIMDA Keuangan yang dikembangkan oleh BPKP. Semoga Pemerintah lainnya akan mengikuti langkah Pemerintah Kota Dumai dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Sesuai butir ke-3 Nawacita Presiden RI, “Membangun Indonesia dari Pinggiranâ€, Pemerintah memberikan perhatian kepada Pemerintah Desa melalui pemberian Alokasi Dana Desa. Sehingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016, setiap desa akan mendapatkan kucuran berlimpah, baik berupa Dana Desa dari APBN/Pusat, Bantuan Keuangan Provinsi, ADD dari Kabupaten, Dana Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah Kabupaten, PADes, Hibah dan bantuan CSR dari BUMN/D.
Dana Desa tersebut semakin tahun akan terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2015 Dana Desa yang disalurkan untuk Provinsi Riau adalah sebesar ± Rp. 280 Juta per Desa. Tahun 2016 meningkat menjadi ± Rp. 560 Juta per Desa, dan pada tahun 2017 menjadi ± Rp. 720 Juta per Desa.
Dengan jumlah Desa sebanyak 1.846 desa di Provinsi Riau, maka secara kumulatif keuangan desa menjadi kekuatan yang sangat signifikan dalam membangun Riau dan mensejahterakan masyarakat, yang juga menuntut pengelolaan secara akuntabel dan tertib administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang disusun bersama antara BPKP dan Kemendagri yang wajib diimplementasikan secara gratis menjadi penting untuk dijalankan dalam membangun pengendalian dan akuntabilitas di desa, yang dengan sendirinya akan mencegah korupsi.
Pemerintah Provinsi Riau sangat mendukung upaya dari BPKP, KPK, Kemendagri, bahkan dari Aparat Penegak Hukum sekalipun, yang semangatnya lebih mengedepankan pencegahan dari pada penindakan. Demikian pula sebaliknya, kami mohon dukungan dari BPKP, KPK, Kemendagri dan APH untuk mendukung mewujudkan Provinsi Riau yang bebas dari korupsi.
Untuk itu, kami sebagai Gubernur Riau berkomitmen untuk menerapkan SPIP dan meningkatkan Kapabilitas APIP agar Riau ke depan akan semakin baik dalam hal berakuntabilitas Keuangan Negara dan Daerah, mencegah korupsi, sekaligus memberikan kenyamanan dan ketenangan bekerja bagi pejabat dan pelaksana di pemerintahan daerah.
Acara ini dapat menjadi momentum kita bersama dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Riau.
Turut hadir Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Riau beserta jajaran , Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Provinsi Riau, Bupati/Walikota se Provinsi Riau, Inspektur Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Riau, Para Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Gubri dalam pidatonya menyampaikan bahwa Korupsi adalah masalah terbesar bagi semua negara termasuk Indonesia, bahkan saat ini tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia telah terjadi di semua lini, baik di sektor pemerintah maupun korporasi/swasta. Oleh karena itu,
Pemerintah sudah melakukan berbagai langkah dan strategi untuk untuk mendorong pencegahan korupsi di Indonesia. Salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sistematis pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah merupakan sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah, sehingga PP 60 Tahun 2008 tersebut mewajibkan menteri/pimpinan lembaga, gubernur dan bupati/ walikota untuk melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan pemerintahannya.
Penyelenggaraan SPIP yang efektif dapat memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Bapak Presiden RI memberikan perhatian yang besar terhadap penyelenggaran SPIP ini sehingga menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2014 tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Intern Dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat.
Salah satunya dengan mengintensifkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kualitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional, serta upaya pencegahan korupsi. Oleh karena itu, perlu dilakukan peningkatan kapabilitas APIP untuk menjamin terlaksananya pengendalian intern yang efektif.
Untuk mengukur tingkat keberhasilan penyelenggaraan SPIP, dilakukan penilaian maturitas (kematangan) implementasi SPIP. Pengukuran tingkat maturitas SPIP menunjukkan kemampuan penyelenggaraan SPIP dalam peningkatan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah.
Penerapan SPIP dan kapabilitas APIP menjadi indikator kinerja yang tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019. Target tingkat maturitas SPIP dan kapabilitas APIP pada tahun 2019 berada pada level 3 atau terdefinisi. Oleh karena itu, hal ini menjadi komitmen kita bersama dalam rangka peningkatan level maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Riau.
Untuk meningkatkan peran pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengawasan bukan hanya dilakukan di akhir pelaksanaan kegiatan, tapi sudah dilakukan sejak proses perencanaan. Hal ini sejalan dengan paradigma pengawasan, bahwa Inspektorat Daerah selaku APIP tidak lagi mencari-cari kesalahan, tetapi berperan sebagai consultant, fasilitator dan early warning system (sistem peringatan dini). Sehingga penyimpangan dan kesalahan dapat segera terdeteksi dan dihindari.
Apabila terdapat permasalahan, Inspektorat Daerah dapat bersama dengan BPKP mengklarifikasi terlebih dahulu melalui audit, reviu maupun evaluasi. Sehingga dapat diketahui apakah permasalahan tersebut dalam ranah administrasi ataupun pidana.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, bahwa APIP harus berdasarkan kompetensi yang dimiliki berdasarkan prinsip profesional, independen, objektif, tidak tumpang tindih antar APIP, dan berorientasi pada perbaikan dan peringatan dini (early warning system).
Pencegahan korupsi dan pengawasan perlu dilakukan sejak proses perencanaan. Dari hasil Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Tim KPK-RI, bahwa integrasi sistem perencanaan dan penganggaran perlu dilakukan melalui teknologi informasi dalam e-planning. Integrasi kedua sistem ini dapat mencegah terjadinya penyimpangan APBD, seperti usulan kegiatan yang tidak melalui proses perencanaan dan adanya perencanaan yang tidak dilaksanakan.
Oleh karena itu, saya menyambut baik BPKP yang telah mengeluarkan SIMDA Perencanaan sebagai e-planning, yang dapat digunakan Pemda secara gratis dan dapat diandalkan. Saya mengapresiasi apa yang telah dilakukan Pemerintah Kota Dumai dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang telah menggunakan sistem e planning dan SIMDA Keuangan yang dikembangkan oleh BPKP. Semoga Pemerintah lainnya akan mengikuti langkah Pemerintah Kota Dumai dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Sesuai butir ke-3 Nawacita Presiden RI, “Membangun Indonesia dari Pinggiranâ€, Pemerintah memberikan perhatian kepada Pemerintah Desa melalui pemberian Alokasi Dana Desa. Sehingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016, setiap desa akan mendapatkan kucuran berlimpah, baik berupa Dana Desa dari APBN/Pusat, Bantuan Keuangan Provinsi, ADD dari Kabupaten, Dana Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah Kabupaten, PADes, Hibah dan bantuan CSR dari BUMN/D.
Dana Desa tersebut semakin tahun akan terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2015 Dana Desa yang disalurkan untuk Provinsi Riau adalah sebesar ± Rp. 280 Juta per Desa. Tahun 2016 meningkat menjadi ± Rp. 560 Juta per Desa, dan pada tahun 2017 menjadi ± Rp. 720 Juta per Desa.
Dengan jumlah Desa sebanyak 1.846 desa di Provinsi Riau, maka secara kumulatif keuangan desa menjadi kekuatan yang sangat signifikan dalam membangun Riau dan mensejahterakan masyarakat, yang juga menuntut pengelolaan secara akuntabel dan tertib administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang disusun bersama antara BPKP dan Kemendagri yang wajib diimplementasikan secara gratis menjadi penting untuk dijalankan dalam membangun pengendalian dan akuntabilitas di desa, yang dengan sendirinya akan mencegah korupsi.
Pemerintah Provinsi Riau sangat mendukung upaya dari BPKP, KPK, Kemendagri, bahkan dari Aparat Penegak Hukum sekalipun, yang semangatnya lebih mengedepankan pencegahan dari pada penindakan. Demikian pula sebaliknya, kami mohon dukungan dari BPKP, KPK, Kemendagri dan APH untuk mendukung mewujudkan Provinsi Riau yang bebas dari korupsi.
Untuk itu, kami sebagai Gubernur Riau berkomitmen untuk menerapkan SPIP dan meningkatkan Kapabilitas APIP agar Riau ke depan akan semakin baik dalam hal berakuntabilitas Keuangan Negara dan Daerah, mencegah korupsi, sekaligus memberikan kenyamanan dan ketenangan bekerja bagi pejabat dan pelaksana di pemerintahan daerah.
Acara ini dapat menjadi momentum kita bersama dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Riau.
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau