Jumat, 19 Desember 2025

Breaking News

  • Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi XIII Sosialisasi 4 Pilar di Kec. LBJ, Inhu   ●   
  • Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi XIII Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat   ●   
  • Siti Aisyah Anggota DPR RI, Komisi XIII Sosialisasi 4 Pilar di Air Molek   ●   
  • Siti Aisyah Anggota DPR RI, Komisi XIII, Sosialisasi 4 Pilar di Rengat Kota, Inhu   ●   
  • Dirut PT.GPRJ Febrian Winaldi & Ketua Koperasi JD Karya Mandiri, dr. Jerry Adli MMR Beri Bantuan Ratusan Sembako serta 10 Juta Untuk Masjid Desa Jati Rejo   ●   
Pansus Angket KPK
Pansus DPR Tuduh Ketua KPK Agus Rahardjo Terindikasi Korupsi
Sabtu 23 September 2017, 23:17 WIB
Pansus Angket KPK saat ini malah menuduh Ketua KPK Agus Rahardjo terindikasi korupsi.
JAKARTA. RIAUMADANI. com -  Masa kerja Panitia Khusus Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR akan selesai pada 28 September 2017.

Namun, di akhir masa kerja, Pansus Angket tidak lagi mengkritisi institusi KPK sebagai lembaga penegak hukum.

Pansus Angket KPK saat ini malah menuduh Ketua KPK Agus Rahardjo terindikasi korupsi. Menurut mereka, Agus diduga terlibat dalam kasus korupsi saat menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Hal itu dikatakan dalam konferensi pers Pansus DPR di Hotel Santika, Jakarta, Rabu (20/9).

"Kami temukan indikasi penyimpangan di internal LKPP yang saat itu pimpinannya adalah Agus Rahardjo,"  ujar anggota Pansus DPR Arteria Dahlan dalam konferensi pers.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, Agus diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga di Provinsi DKI Jakarta, pada tahun 2015.

Arteria mengatakan, proyek yang bekerja sama dengan PT Dormauli tersebut senilai Rp 36,1 miliar.

Pihak yang terlibat sebagai pelaksana proyek, menurut Arteria, diduga melakukan rekayasa dalam proses pengadaan. Diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses penetapan spesifikasi dan harga perkiraan.

Menurut laporan yang diterima Pansus, pada saat pengadaan barang tersebut dilakukan, ada pihak-pihak di internal LKPP yang ikut terlibat dalam praktik korupsi.

"Kami juga menemukan fakta ada pihak yang dalam hal ini pimpinan LKPP diduga kuat memerintahkan direktur pengembangan sistem katalog LKPP untuk melaksanakan e-catalogue. Jadi ada transaksi dulu baru rekayasa," kata Arteria.

Menurut Arteria, kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Arteria juga mengatakan, terdapat kerugian negara Rp 22,4 miliar dalam proyek tersebut.

Saat ditanyakan terkait sumber informasi tersebut, Arteria hanya mengklaim bahwa informasi yang diperoleh Pansus adalah informasi yang akurat dan dapat dipercaya.

"Bukti dari mana, itu bisa kami pertanggungjawabkan. Kami miliki dokumen materil maupun supporting. Kami tidak takut untuk membuka, tapi dalam forum yang sakral di DPR RI," kata Arteria.RLS




Editor :
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top