Selasa, 14 Mei 2024

Breaking News

  • Bupati Alfedri lepas 21 Calon Jamaah Haji Asal Sungai Apit Kabupaten Siak   ●   
  • Aparat Desa Gondai Diduga Bagikan Ayam Terjangkit Penyakit Kepada Warga   ●   
  • Bupati Sukiman Hadiri Perayaan Milad IKJR ke-18 di Sabak Auh Kabupaten Siak   ●   
  • Disinyalir Selewengakan Dana Desa Kades Pangkalan Gondai Bungkam   ●   
  • Sekwan Setya Hendro Wardhana, Hadiri Peringatan Hari Jadi IKJR Ke-18 Kabupaten Siak   ●   
Dugaan korupsi Program K2I
Kejati Periksa Dua Pegawai Disbun Riau
Rabu 20 Agustus 2014, 00:56 WIB
poto int Ilustrasi

PEKANBARU. Riaumadani. com - Guna melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi program K2I, Selasa  [19/8/2014] Tim Penyidik Pidana Khusus [Pidsus] Kejaksaan Tinggi [Kejat] Riau, periksa dua pegawai Dinas Perkebunan [Disbun] Riau.

Dua pegawai Disbun Riau itu kata Kepala Seksi [Kasi] Penyidikan Kejati Riau, Rachmad Lubis, kepada wartawan diperiksa sebagai saksi. "Keduanya diperiksa oleh Sumriadi dan Nanto,"ujar Rachmad.

Ketika ditanya siapa saja yang diperiksa? Rachmad mengaku tidak ingat. "Yang jelas, kedua saksi merupakan pegawai Disbun," ungkap Rachmad.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan SH saat dikonfirmasi juga mengatakan hal senada. "Saya tidak tahu siapa yang diperiksa, nama-namanya belum diberikan ke saya," kata Mukhzan.

Dalam kasus tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Susilo, sebagai tersangka. Kemudian sudah beberapa saksi diperiksa untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dana Program Kemiskinan, Kebodohan dan Infrastruktur [K21], yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Riau tahun 2006-2009 senilai Rp20 miliar tersebut.

Berita sebelumnya, Program kebun K2I [Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur] adalah salah satu program yang masuk dalam program K2I, langsung menyentuh rakyat miskin. Untuk pengembangan dan pembangunan usaha perkebunan K2I biaya yang dialokasikan untuk sektor usaha perkebunan sawit sebesar Rp217 miliar lebih, dengan luas lahan seluas 10.200 hektar.

Namun, keberadaan kebun ini tak jelas, proyek usaha perkebunan K2I ini menimbulkan teka-teki di masyarakat. Terkesan, usaha perkebunan program K2I sebagai proyek akal-akalan oknum petinggi provinsi untuk menggerogoti uang negara. Beberapa kalangan menilai program K2I, bagaikan benang kusut yang sulit untuk diurai.**




Editor : Amsarudin/Tp
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top