Wako Dr. H. Firdaus MT, larang ASN Pemko gunakan gas Elpiji melon
Selasa 19 September 2017, 01:37 WIB
Gas elpiji 3 kilogram atau yang juga dikenal dengan gas
melon, diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga
harganya disubsidi oleh pemerintah.
PEKANBARU. RIAUMADANI.com – Pengadaan gas elpiji 3 kilogram atau yang juga dikenal dengan gas melon, awalnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga harganya disubsidi oleh pemerintah.
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan banyak terjadi pelanggaran, seperti gas yang dijual ke pengecer, dibeli oleh pengusaha menengah dan juga masyarakat yang tergolong mampu. Akibatnya, sering terjadi kelangkaan gas 3 kg tersebut, meski Pertamina sering mengatakan kuota sudah sesuai.
Guna mengatasi kelangkaan gas yang kerap terjadi tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru dengan tegas melarang penggunaan elpiji bersubsidi kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya.
“Perintah Pak Walikota (Firdaus) jelas, kepada ASN di Pemko Pekanbaru tidak ada lagi alasan menggunakan elpiji bersubsidi,†kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru Mas Irba Sulaiman, Jumat (15/9/2017).
Ia menjelaskan bahwa larangan penggunaan gas bersubsidi di kalangan ASN Pemkot Pekanbaru telah disampaikan, baik melalui surat edaran maupun imbauan sejak 2015 silam.
Namun, lanjut Mas Irba, dirinya mengakui sejumlah oknum ASN masih saja membeli tabung gas bersubsidi.
Dia mengakui, sebelumnya Pemkot Pekanbaru sempat memberikan toleransi kepada ASN, terutama ibu-ibu untuk membeli elpiji bersubsidi.
“Karena yang ada saat itu hanya dua pilihan, 3 kilo atau 12 kilogram. Yang 12 kilogram kan berat, totalnya itu bisa 35 kilogram. Kita toleransi lah,†ujarnya.
Namun sekarang, dia menuturkan tidak akan ada lagi alasan serupa karena telah tersedia Bright Gas dengan berat 5,5 kilogram.*
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan banyak terjadi pelanggaran, seperti gas yang dijual ke pengecer, dibeli oleh pengusaha menengah dan juga masyarakat yang tergolong mampu. Akibatnya, sering terjadi kelangkaan gas 3 kg tersebut, meski Pertamina sering mengatakan kuota sudah sesuai.
Guna mengatasi kelangkaan gas yang kerap terjadi tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru dengan tegas melarang penggunaan elpiji bersubsidi kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya.
“Perintah Pak Walikota (Firdaus) jelas, kepada ASN di Pemko Pekanbaru tidak ada lagi alasan menggunakan elpiji bersubsidi,†kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru Mas Irba Sulaiman, Jumat (15/9/2017).
Ia menjelaskan bahwa larangan penggunaan gas bersubsidi di kalangan ASN Pemkot Pekanbaru telah disampaikan, baik melalui surat edaran maupun imbauan sejak 2015 silam.
Namun, lanjut Mas Irba, dirinya mengakui sejumlah oknum ASN masih saja membeli tabung gas bersubsidi.
Dia mengakui, sebelumnya Pemkot Pekanbaru sempat memberikan toleransi kepada ASN, terutama ibu-ibu untuk membeli elpiji bersubsidi.
“Karena yang ada saat itu hanya dua pilihan, 3 kilo atau 12 kilogram. Yang 12 kilogram kan berat, totalnya itu bisa 35 kilogram. Kita toleransi lah,†ujarnya.
Namun sekarang, dia menuturkan tidak akan ada lagi alasan serupa karena telah tersedia Bright Gas dengan berat 5,5 kilogram.*
| Editor | : | |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham