Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
Wako Dr. H. Firdaus MT, larang ASN Pemko gunakan gas Elpiji melon
Selasa 19 September 2017, 01:37 WIB
Gas elpiji 3 kilogram atau yang juga dikenal dengan gas melon, diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga harganya disubsidi oleh pemerintah.
PEKANBARU. RIAUMADANI.com – Pengadaan gas elpiji 3 kilogram atau yang juga dikenal dengan gas melon, awalnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga harganya disubsidi oleh pemerintah.

Namun kenyataan di lapangan menunjukkan banyak terjadi pelanggaran, seperti gas yang dijual ke pengecer, dibeli oleh pengusaha menengah dan juga masyarakat yang tergolong mampu. Akibatnya, sering terjadi kelangkaan gas 3 kg tersebut, meski Pertamina sering mengatakan kuota sudah sesuai.

Guna mengatasi kelangkaan gas yang kerap terjadi tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru dengan tegas melarang penggunaan elpiji bersubsidi kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya.

“Perintah Pak Walikota (Firdaus) jelas, kepada ASN di Pemko Pekanbaru tidak ada lagi alasan menggunakan elpiji bersubsidi,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru Mas Irba Sulaiman, Jumat (15/9/2017).

Ia menjelaskan bahwa larangan penggunaan gas bersubsidi di kalangan ASN Pemkot Pekanbaru telah disampaikan, baik melalui surat edaran maupun imbauan sejak 2015 silam.

Namun, lanjut Mas Irba, dirinya mengakui sejumlah oknum ASN masih saja membeli tabung gas bersubsidi.

Dia mengakui, sebelumnya Pemkot Pekanbaru sempat memberikan toleransi kepada ASN, terutama ibu-ibu untuk membeli elpiji bersubsidi.

“Karena yang ada saat itu hanya dua pilihan, 3 kilo atau 12 kilogram. Yang 12 kilogram kan berat, totalnya itu bisa 35 kilogram. Kita toleransi lah,” ujarnya.

Namun sekarang, dia menuturkan tidak akan ada lagi alasan serupa karena telah tersedia Bright Gas dengan berat 5,5 kilogram.*





Editor :
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top