Korupsi Pengadaan Meubiler Sekolah
ZK yang menggunakan rompi tahanan kejaksaan warna ping dan baju biru
muda dan celana abu-abu keluar dari kantor Kejari Kampar didampingi
kuasa hukumnya Refi Yulianto SH dan Kasi Pidsus Kejari Kampar Ostar Al
Pinsri. (Foto: Suarakampar)
Kejari Kampar Tahan ZN Tersangka Kasus Meubeler Disdikpora Kampar Setelah Diperiksa 4,5 Jam
Jumat 15 September 2017, 00:39 WIB
ZK yang menggunakan rompi tahanan kejaksaan warna ping dan baju biru
muda dan celana abu-abu keluar dari kantor Kejari Kampar didampingi
kuasa hukumnya Refi Yulianto SH dan Kasi Pidsus Kejari Kampar Ostar Al
Pinsri. (Foto: Suarakampar)
BANGKINANG. RIAUMADANI. com - Kejaksaan Negeri Kampar resmi melakukan penahanan terhadap ZN alias ZK, tersangka dugaan korupsi pengadaan meubiler sekolah tahun 2015 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar).
ZK ditahan setelah pemeriksaan selama 4,5 jam pada Kamis (14/9/2017) sekitar pukul 11.00 WIB hingga sore tadi.
ZK adalah kontraktor pengadaan dalam proyek tersebut dengan pagu anggaran Rp Rp 3,3 miliar lebih yang bersumber dari APBD Kampar tahun 2015.
Dikutip datariau.com dari suarakampar.com, ZK yang menggunakan rompi tahanan kejaksaan warna ping dan baju biru muda dan celana abu-abu keluar dari kantor Kejari Kampar didampingi kuasa hukumnya Refi Yulianto SH dan Kasi Pidsus Kejari Kampar Ostar Al Pinsri, Kasi Intel Kejari Kampar Devitra Romiza dan beberapa jaksa sekira pukul 16.30 WIB.
Ia menjalani pemeriksaan selama 4,5 jam yang diselingi istirahat dan sholat.
ZK tampak tertunduk lesu tak berkata sedikitpun saat ditanya. Hanya kuasa hukumnya yang mengatakan akan memberi keterangan kepada wartawan setelah mengantar kliennya ke LP Kelas IIB Bangkinang.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar Ostar Al Pinsri usai melakukan penahanan terhadap ZN alias ZK mengatakan, penahanan ini sesuai Pasal 21 KUHAP yaitu untuk menghindari terdakwa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Selain itu ZN dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari pemanggilan pertama Senin (11/9/2017) lalu. "Alasan dia mangkir karena ada acara di Rokan Hilir. Waktu penyelidikan dia sempat pergi umroh tapi nggak ngasih tahu kita," beber Ostar.
Dikatakan Ostar, penahanan ini akan dilaksanakan selama 20 hari kedepan mulai hari ini sampai dengan 3 Oktober 2017.
"Setelah itu kita tunggu tahap satu. Sekarang dari penyidik ke penuntut. Saya rampung satu-satu. Target secepatnya dalam waktu dekat segera saya minta tahap satu ke JPU. Dan kita segera limpahkan ke pengadilan Tipikor," terang Ostar.
ZK ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar inisial NZ pada Selasa (4/7/2017) lalu.
Dalam pemeriksaan hari ini jaksa mengajukan sebanyak 36 pertanyaan.
Selain menyeret mantan Kepala Dinas P dan K inisial NZ, kasus yang merugikan negara senilai Rp Rp393.886.650 ini juga menyeret PPTK proyek tersebut yakni AK yang juga sudah ditahan terlebih dahulu dan kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
ZK ditahan setelah pemeriksaan selama 4,5 jam pada Kamis (14/9/2017) sekitar pukul 11.00 WIB hingga sore tadi.
ZK adalah kontraktor pengadaan dalam proyek tersebut dengan pagu anggaran Rp Rp 3,3 miliar lebih yang bersumber dari APBD Kampar tahun 2015.
Dikutip datariau.com dari suarakampar.com, ZK yang menggunakan rompi tahanan kejaksaan warna ping dan baju biru muda dan celana abu-abu keluar dari kantor Kejari Kampar didampingi kuasa hukumnya Refi Yulianto SH dan Kasi Pidsus Kejari Kampar Ostar Al Pinsri, Kasi Intel Kejari Kampar Devitra Romiza dan beberapa jaksa sekira pukul 16.30 WIB.
Ia menjalani pemeriksaan selama 4,5 jam yang diselingi istirahat dan sholat.
ZK tampak tertunduk lesu tak berkata sedikitpun saat ditanya. Hanya kuasa hukumnya yang mengatakan akan memberi keterangan kepada wartawan setelah mengantar kliennya ke LP Kelas IIB Bangkinang.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar Ostar Al Pinsri usai melakukan penahanan terhadap ZN alias ZK mengatakan, penahanan ini sesuai Pasal 21 KUHAP yaitu untuk menghindari terdakwa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Selain itu ZN dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari pemanggilan pertama Senin (11/9/2017) lalu. "Alasan dia mangkir karena ada acara di Rokan Hilir. Waktu penyelidikan dia sempat pergi umroh tapi nggak ngasih tahu kita," beber Ostar.
Dikatakan Ostar, penahanan ini akan dilaksanakan selama 20 hari kedepan mulai hari ini sampai dengan 3 Oktober 2017.
"Setelah itu kita tunggu tahap satu. Sekarang dari penyidik ke penuntut. Saya rampung satu-satu. Target secepatnya dalam waktu dekat segera saya minta tahap satu ke JPU. Dan kita segera limpahkan ke pengadilan Tipikor," terang Ostar.
ZK ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar inisial NZ pada Selasa (4/7/2017) lalu.
Dalam pemeriksaan hari ini jaksa mengajukan sebanyak 36 pertanyaan.
Selain menyeret mantan Kepala Dinas P dan K inisial NZ, kasus yang merugikan negara senilai Rp Rp393.886.650 ini juga menyeret PPTK proyek tersebut yakni AK yang juga sudah ditahan terlebih dahulu dan kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
| Editor | : | Tis-Zul |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan