Korupsi Pengadaan Meubiler Sekolah
ZK yang menggunakan rompi tahanan kejaksaan warna ping dan baju biru
muda dan celana abu-abu keluar dari kantor Kejari Kampar didampingi
kuasa hukumnya Refi Yulianto SH dan Kasi Pidsus Kejari Kampar Ostar Al
Pinsri. (Foto: Suarakampar)
Kejari Kampar Tahan ZN Tersangka Kasus Meubeler Disdikpora Kampar Setelah Diperiksa 4,5 Jam
Jumat 15 September 2017, 00:39 WIB
ZK yang menggunakan rompi tahanan kejaksaan warna ping dan baju biru
muda dan celana abu-abu keluar dari kantor Kejari Kampar didampingi
kuasa hukumnya Refi Yulianto SH dan Kasi Pidsus Kejari Kampar Ostar Al
Pinsri. (Foto: Suarakampar)
BANGKINANG. RIAUMADANI. com - Kejaksaan Negeri Kampar resmi melakukan penahanan terhadap ZN alias ZK, tersangka dugaan korupsi pengadaan meubiler sekolah tahun 2015 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar).
ZK ditahan setelah pemeriksaan selama 4,5 jam pada Kamis (14/9/2017) sekitar pukul 11.00 WIB hingga sore tadi.
ZK adalah kontraktor pengadaan dalam proyek tersebut dengan pagu anggaran Rp Rp 3,3 miliar lebih yang bersumber dari APBD Kampar tahun 2015.
Dikutip datariau.com dari suarakampar.com, ZK yang menggunakan rompi tahanan kejaksaan warna ping dan baju biru muda dan celana abu-abu keluar dari kantor Kejari Kampar didampingi kuasa hukumnya Refi Yulianto SH dan Kasi Pidsus Kejari Kampar Ostar Al Pinsri, Kasi Intel Kejari Kampar Devitra Romiza dan beberapa jaksa sekira pukul 16.30 WIB.
Ia menjalani pemeriksaan selama 4,5 jam yang diselingi istirahat dan sholat.
ZK tampak tertunduk lesu tak berkata sedikitpun saat ditanya. Hanya kuasa hukumnya yang mengatakan akan memberi keterangan kepada wartawan setelah mengantar kliennya ke LP Kelas IIB Bangkinang.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar Ostar Al Pinsri usai melakukan penahanan terhadap ZN alias ZK mengatakan, penahanan ini sesuai Pasal 21 KUHAP yaitu untuk menghindari terdakwa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Selain itu ZN dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari pemanggilan pertama Senin (11/9/2017) lalu. "Alasan dia mangkir karena ada acara di Rokan Hilir. Waktu penyelidikan dia sempat pergi umroh tapi nggak ngasih tahu kita," beber Ostar.
Dikatakan Ostar, penahanan ini akan dilaksanakan selama 20 hari kedepan mulai hari ini sampai dengan 3 Oktober 2017.
"Setelah itu kita tunggu tahap satu. Sekarang dari penyidik ke penuntut. Saya rampung satu-satu. Target secepatnya dalam waktu dekat segera saya minta tahap satu ke JPU. Dan kita segera limpahkan ke pengadilan Tipikor," terang Ostar.
ZK ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar inisial NZ pada Selasa (4/7/2017) lalu.
Dalam pemeriksaan hari ini jaksa mengajukan sebanyak 36 pertanyaan.
Selain menyeret mantan Kepala Dinas P dan K inisial NZ, kasus yang merugikan negara senilai Rp Rp393.886.650 ini juga menyeret PPTK proyek tersebut yakni AK yang juga sudah ditahan terlebih dahulu dan kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
ZK ditahan setelah pemeriksaan selama 4,5 jam pada Kamis (14/9/2017) sekitar pukul 11.00 WIB hingga sore tadi.
ZK adalah kontraktor pengadaan dalam proyek tersebut dengan pagu anggaran Rp Rp 3,3 miliar lebih yang bersumber dari APBD Kampar tahun 2015.
Dikutip datariau.com dari suarakampar.com, ZK yang menggunakan rompi tahanan kejaksaan warna ping dan baju biru muda dan celana abu-abu keluar dari kantor Kejari Kampar didampingi kuasa hukumnya Refi Yulianto SH dan Kasi Pidsus Kejari Kampar Ostar Al Pinsri, Kasi Intel Kejari Kampar Devitra Romiza dan beberapa jaksa sekira pukul 16.30 WIB.
Ia menjalani pemeriksaan selama 4,5 jam yang diselingi istirahat dan sholat.
ZK tampak tertunduk lesu tak berkata sedikitpun saat ditanya. Hanya kuasa hukumnya yang mengatakan akan memberi keterangan kepada wartawan setelah mengantar kliennya ke LP Kelas IIB Bangkinang.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar Ostar Al Pinsri usai melakukan penahanan terhadap ZN alias ZK mengatakan, penahanan ini sesuai Pasal 21 KUHAP yaitu untuk menghindari terdakwa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Selain itu ZN dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari pemanggilan pertama Senin (11/9/2017) lalu. "Alasan dia mangkir karena ada acara di Rokan Hilir. Waktu penyelidikan dia sempat pergi umroh tapi nggak ngasih tahu kita," beber Ostar.
Dikatakan Ostar, penahanan ini akan dilaksanakan selama 20 hari kedepan mulai hari ini sampai dengan 3 Oktober 2017.
"Setelah itu kita tunggu tahap satu. Sekarang dari penyidik ke penuntut. Saya rampung satu-satu. Target secepatnya dalam waktu dekat segera saya minta tahap satu ke JPU. Dan kita segera limpahkan ke pengadilan Tipikor," terang Ostar.
ZK ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar inisial NZ pada Selasa (4/7/2017) lalu.
Dalam pemeriksaan hari ini jaksa mengajukan sebanyak 36 pertanyaan.
Selain menyeret mantan Kepala Dinas P dan K inisial NZ, kasus yang merugikan negara senilai Rp Rp393.886.650 ini juga menyeret PPTK proyek tersebut yakni AK yang juga sudah ditahan terlebih dahulu dan kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
| Editor | : | Tis-Zul |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 09 Juni 2026, 06:40 WIB
Polres Rohul Gelar Upacara PTDH Dua Personelnya, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si : Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Selasa 02 Juni 2026
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Nasional
.png)
Selasa 16 Juni 2026, 06:49 WIB
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Selasa 16 Juni 2026
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jumat 12 Juni 2026
Ribuan Massa Mahasiswa UI Berangkat ke Bundaran HI, Bawa Tuntutan Ekonomi dan Lapangan Kerja
Jumat 12 Juni 2026
Pembengkakan Titik MBG Capai Ribuan Unit, Zulhas Sebut Potensi Kerugian Rp1 Triliun per Bulan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Minggu 07 Juni 2026, 16:37 WIB
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Minggu 07 Juni 2026
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama