DPRD BENGKALIS
Indra Gunawan
Dewan Minta Satpol PP Bengkalis Tutup Tempat Hiburan yang Tak Miliki Izin
Selasa 12 September 2017, 23:22 WIB
Indra Gunawan
BENGKALIS RIAUMADANI. com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta menutup seluruh usaha hiburan malam yang tidak mengantongi izin sesuai dengan prosedur dan regulasi yang ada di Kabupaten Bengkalis. Siapapun dia, jika tidak memiliki izin harus ditutup tanpa pandang bulu.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Bengkalis, H Indra Gunawan menyikapi soal banyaknya usaha-usaha hiburan di Kabupaten Bengkalis beroperasi tanpa izin, baik dari pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya.
"Saya pada prinsipnya sangat prihatin dengan banyak usaha hiburan tanpa izin beroperasi. Apalagi usaha hiburan malam. Saya minta Satpol PP untuk menutup sementara, buat surat dan berikan sanksi, jika sudah ada izin baru dibuka kembali," ujar Indra Gunawan di Gedung DPRD Bengkalis, Selasa (12/9/2017).
Ketua DPD Partai Golkar Bengkalis ini mencontohkan, seperti keberadaan usaha makanan dan minuman Café Tozz di Jalan Antara, pernah didatangi Satpol PP karena soal izin lingkungan. Padahal itu usaha makanan dan minuman.
"Harus adil, cafe makanan dan minuman mereka datangi. Usaha hiburan malam tanpa izin mereka diam saja, apakah itu tidak tebang pilih namanya. Jika ingin tegakkan aturan ya berlakukan secara adil, siapapun dia, baik pimpinan dewan, anggota dewan atau siapun harus tunduk dan taat terhadap aturan yang berlaku, apalagi anggota dewan jawaban politis yang hanya menjabat beberapa tahun saja, kalau tidak ikut kode etik juga bisa kena pecat," ujarnya.
Penegasan Indra Gunawan untuk seluruh usaha hiburan malam dan usaha masyarakat skala besar yang tak mengantongi izin. "Tegaskan tutup sementara, kita minta Satpol PP atau OPD terkait buat surat. Setelah ada izin baru buka kembali, dalam penegakan hukum tidak pandang bulu. Siapapun, kalau tidak ikuti prosedur atau regulasi di daerah tentu harus sadar hukum," ujarnya.(Tis/Alif)
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Bengkalis, H Indra Gunawan menyikapi soal banyaknya usaha-usaha hiburan di Kabupaten Bengkalis beroperasi tanpa izin, baik dari pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya.
"Saya pada prinsipnya sangat prihatin dengan banyak usaha hiburan tanpa izin beroperasi. Apalagi usaha hiburan malam. Saya minta Satpol PP untuk menutup sementara, buat surat dan berikan sanksi, jika sudah ada izin baru dibuka kembali," ujar Indra Gunawan di Gedung DPRD Bengkalis, Selasa (12/9/2017).
Ketua DPD Partai Golkar Bengkalis ini mencontohkan, seperti keberadaan usaha makanan dan minuman Café Tozz di Jalan Antara, pernah didatangi Satpol PP karena soal izin lingkungan. Padahal itu usaha makanan dan minuman.
"Harus adil, cafe makanan dan minuman mereka datangi. Usaha hiburan malam tanpa izin mereka diam saja, apakah itu tidak tebang pilih namanya. Jika ingin tegakkan aturan ya berlakukan secara adil, siapapun dia, baik pimpinan dewan, anggota dewan atau siapun harus tunduk dan taat terhadap aturan yang berlaku, apalagi anggota dewan jawaban politis yang hanya menjabat beberapa tahun saja, kalau tidak ikut kode etik juga bisa kena pecat," ujarnya.
Penegasan Indra Gunawan untuk seluruh usaha hiburan malam dan usaha masyarakat skala besar yang tak mengantongi izin. "Tegaskan tutup sementara, kita minta Satpol PP atau OPD terkait buat surat. Setelah ada izin baru buka kembali, dalam penegakan hukum tidak pandang bulu. Siapapun, kalau tidak ikuti prosedur atau regulasi di daerah tentu harus sadar hukum," ujarnya.(Tis/Alif)
| Editor | : | Tis-Alif |
| Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham