Minggu, 28 April 2024

Breaking News

  • Bupati Bengkalis Buka Secara Resmi Lokakarya 7 Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9   ●   
  • MTQ Riau ke-42 Resmi di Tutup, Bengkalis Raih Peringkat Kedua Jadi Tuan Rumah MTQ Riau ke-43 Th 2025   ●   
  • Bupati Kasmarni Atas Nama Pemkab Bengkalis Ucapkan Selamat dan Tahniah HUT Kota Dumai ke-25   ●   
  • Wabup Husni Merza: Selamat dan Tahniah Kepada Semua Kafilah dan Official   ●   
  • Husni Merza; Pemkab Siak Dukung PSN Pada PTPN Group, Guna Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat   ●   
Remisi dalm Rangka HUT Kemerdekaan Ri
48 Koruptor Riau Terima Remisi Pada HUT Kemerdekaan RI
Selasa 19 Agustus 2014, 00:36 WIB
Gubernur Riau H.Annas Maamun Serahkan Remisi di Lapas pekanbaru 17 agustus 2014

PEKANBARU. Riaumadani. com  - Memperingati Dirgahayu Kemerdekaan RI yang Ke-69, sebanyak 2.173 narapidana di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan yang ada di Riau mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, terdapat 63 narapidana yang mendapatkan remisi umum II atau yang langsung bebas.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau, Frans Richard Sugianto saat acara penyerahan remisi 17 Agustus 2014 yang dilakukan secara sinbolis di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Minggu [17/8/2014] sekitar pukil 11.30 WIB.
 
Frans juga menyebutkan bahwa sebanyak 2.173 narapidana yang mendapatkan remisi itu, tersebar di 12 Lapas, Rutan dan Cabang Rutan. Rinciannya, Lapas Kelas II A Pekanbaru 398 narapidana, Lapas Tambilahan 210, Lapas Bengkalis 285, Lapas Anak dan Wanita 93 narapidana.

Kemudian di Lapas Bangkinang sebanyak 193 narapidana, Lapas Pasir Pangaraian 171, Rutan Pekanbaru 191, Rutan Dumai 160, Rutan Rengat 104, Rutan Diak Sri Indrapura 112, Cabang Rutan Bagan Siapiapi 163, Cabang Rutan Selat Panjang 48 dan Cabang Rutan Taluk Kuantan 32 narapidana.

Untuk narapidana yang mendapatkan remisi umum II, paling banyak ada di Lapas Pekanbaru, yaitu 19 orang. Kemudian disusul oleh Lapas Bangkinang sembilan orang, Lapas Tambilahan tujuh orang, Lapas Pasir Pangaraian enam orang dan Rutan Pekanbaru sebanyak lima orang.

"Untuk Rutan Dumai dan Lapas Bengkalis, masing-masing ada tiga orang narapidana yang mendapatkan remisi umum II dan Rutan Siak Sri Indrapura serta Rutan Rengat masing-masing dua orang narapidana," kata Frans.

Orang nomor satu di Kantor Wilayah Hukum HAM Riau ini juga menjelaskan bahwa dalam peringatan Dirgahayu RI ke-69 ini, pihaknya juga memberikan remisi kepada narapidana terkait pasal 34 PP No 28 tahun 2006 tentang Perubahan atas PP No 32 tahun 1999 Jo PP No 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam PP No 99 tahun 2012 itu, Frans menuturkan bahwa narapidana khusus seperti perkara korupsi, narkotika, teroris, ilegal loging, traficking, money loundry, ilegal fishing dan marka yang diusulkan untuk mendapatkan remisi ke Dirjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM, ada 885 narapidana.

Dari jumlah tersebut, juga ada empat narapidana khusus yang dinyatakan langsung bebas. Yaitu di Lapas Pekanbaru satu orang dan Rutan Pekanbaru tiga orang. "Tidak hanya itu. Bahkan dari jumlah narapidana khusus tersebut, juga ada 48 narapidana korupsi yang mendapatkan remisi," bebernya.

Pemberian remisi 17 Agustus 2014 itu, dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Riau, Annas Maamum. Dalam acara tersebut, turut hadir Wakil Gubernur Riau, Arsyad Juliandi Rahman, dan Forum Koordinasi Riau seperti Danrem 031/Wirabima, Brigjen TNI Agus Prihadi Irianto, Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono, Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Kolonel Pnb M. Khairil Lubis dan sejumlah pejabat Riau lainnya.

Usai penyerahan remisi, Gubernur Riau juga meresmikan blok hunian yang ada di Lapas Kelas II A Pekanbaru. Pembangunan blok hunian tersebut, merupakan bantuan dari APBD Pemerintah Provinsi Riau.

Usai meresmikan blok hunian itu, Gubernur Annas dalam sambutannya, mengatakan agar narapidana yang mendapatkan remisi 17 Agustus ini, diharapkan untuk dapat bersyukur. Kemudian, bagi narapidana yang langsung bebas, kembalilah ke masyarakat.

"Narapidana yang langsung bebas, berbuatlah kebaikan di tengah-tengah masyarakat. Kemudian bagi yang muslim, perbanyaklah ibadah. Begitu juga dengan narapidana beragama non muslim, sehingga dapat diterima masyarakat dengan baik," tuturnya. **





Editor : Amsarudin/TP
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top