Jumat, 19 Juni 2026

Breaking News

  • Penghibahan Puluhan Hektare Lahan Eks HGU PT Eka Daya Yakin Mandiri ke Pemda Siak Dinilai Bermasalah, Tokoh Masyarakat Minta Dikembalikan untuk Rakyat.   ●   
  • Kabupaten Bengkalis Torehkan Prestasi 13 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP   ●   
  • Satrio Mahasiswa IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Raih Juara II Debat Tingkat Nasional, Keluarga Besar PKN Beri Apresiasi   ●   
  • Tabligh Akbar 1 Muharram, Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Bersama Membangun Daerah   ●   
  • Dukung Program Gizi Nasional, Bupati Bengkalis Terima Audiensi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi   ●   
Razia Warung Remang-remang
Satpol PP Kampar Gelar Razia Warung Remang-remang, 7 Wanita Penghibur Terjaring
Rabu 06 September 2017, 06:32 WIB
Tim Yustisi satpol PP Kampar bersama Polres Kampar  menggelar razia ke warung remang-remang yang beroperasi di daerah SP3 desa Bukit Payung kecamatan Bangkinang, Selasa (5/9/2017)

BANGKINANG. RIAUMADANI. com - Tim Yustisi satpol PP Kampar bersama Polres Kampar  yang dikomandoi oleh Kabid Trantib Bunmas Satpol PP Kampar menggelar razia ke warung remang-remang yang beroperasi di daerah SP3 desa Bukit Payung kecamatan Bangkinang, Selasa (5/9/2017) sekira pukul 23.00 WIB.

Kasat Pol PP Kampar, M. Jamil kepada wartawan Rabu (6/9/2017) di ruang kerjanya mengatakan, Razia ini dilaksanakan guna menekan/meminimalisir penyakit masyarakat di wilayah kabupaten Kampar.

Dijelaskan M. Jamil, pada operasi PEKAT kali ini pihaknya menurunkan sebanyak 12 orang personil, dengan rincian 10 orang personil Satpol PP Kampar dan 2 orang personil Polres Kampar.

“Pada Operasi Pekat kali ini, terjaring 7 orang wanita penghibur, dengan rincian 5 orang warga Medan, dan 2 orang warga Jawa Timur, serta 1 Box Minuman beralkohol,” terangnya.

Menurutnya, pada saat razia berlangsung, tidak ada perlawanan dari pihak Warung Remang-Remang tersebut.

Lebih lanjut Kasat Pol PP Kampar, M. Jamil menuturkan, bahwa terhadap para wanita penghibur yang terjaring Razia, telah kita berikan arahan agar para pelayan kafe (Warung Remang-Remang, Red) tidak lagi mengulangi perbuatannya, dan dihimbau agar pulang ke kampungnya masing-masing untuk bekerja yang lebih baik.

Ditegaskannya, bahwa di wilayah kabupaten Kampar, tidak dibenarkan adanya kegiatan warung remang-remang.

“Apabila masih tertangkap lagi, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat,” tegasnya. 




Editor : TIS-zul
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top